PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO — SELAMA 21 hari operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dan mengamankan 29 tersangka.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (3/6/2026).
Kompol Budiono menjelaskan, seluruh target operasi berhasil diungkap 100 persen, terdiri dari tujuh target orang dan tujuh target lokasi. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap empat kasus di luar target operasi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.143,05 gram sabu, 17 butir ekstasi, 7.092,87 gram ganja, serta dua unit vape yang mengandung zat Etomidate. Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk menekan dan memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Kompol Budiono.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga membongkar jaringan, menangkap bandar, pengedar, hingga kurir narkotika. [Hanna Napitu/***]






