Segaris.co
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Oplus_131072

Oplus_131072

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
2 Juni 2026 | 15:07 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — MASIH ingat kasus penipuan Rp28 M di BNI Aek Nabara? Nah, ini menyeruak lagi kasus kejahatan perbankan di BNI Pematangsiantar.

Serupa tapi tak sama. Disebut serupa karena pelakunya ordal alias orang dalam, pejabat BNI sendiri. Tak sama, karena di BNI Aek Nabara modusnya penipuan murni. Sedang di BNI Pematangsiantar modusnya kejahatan perbankan. Bank di dalam bank.

Kepala BNI Pematangsiantar (ketika itu Fachrul Rizal) dan jajarannya secara terang-terangan menghimpun dana dari masyarakat melalui produk deposito lain bernama “deposito koperasi BNI”, yang bunga/jasanya antara 2% – 4% flat per bulan. Jauh lebih tinggi dari deposito BNI antara 6% – 7% per tahun.

Dengan bunga/jasa tersebut, Kepala Kantor dan jajarannya pun mempengaruhi dan/atau mengarahkan setiap para nasabah yang sedang berurusan ke BNI agar menarik, mengalihkan dan/atau memindahkan simpanan uangnya dari BNI menjadi “deposito koperasi BNI”.

“Koperasi BNI milik BNI, jadi nasabah BNI tak perlu kuatir mengalihkan simpanannya ke deposito koperasi BNI”, ujar korban menirukan Fachrul.

Benar, awalnya para nasabah BNI ini sempat mendapatkan bunga atau jasa, namun beberapa waktu kemudian macet hingga para nasabah pun berkali-kali menggelar aksi demo menuntut Pimpinan BNI mengembalikan kerugian para korban yang diperhitungkan total Rp4,2 M lebih.

Tak hanya demo, aksi surat menyurat juga dilayangkan keberbagai pihak terutama ke petinggi BNI di semua jenjang dan tingkatan, namun hingga kini tidak ada penyelesaian malah Pimpinan BNI terkesan melindungi atau setidaknya membiarkan kejahatan perbankan berlalu begitu saja hingga para pelakunya  Fachrul Rizal, Rahmat, dkk, pensiun secara normal.

Para korban atas nama Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk (15 orang) telah melaporkan Fachrul Rizal, Dkk ke Polda Sumut, namun penyidik hanya menetapkan Rahmad (eks. Kepala JUC BNI Pematangsiantar) dan Agus Suryadharma (eks Ketua/Menejer Koperasi/eks Pegawai BNI Pematangsiantar) sebagai tersangka tindak pidana “penggelapan” Pasal 372 KUHPidana, hingga kemudian dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Digugat secara perdata

Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk, juga telah menggugat secara perdata Dirut PT. BNI (Persero) Tbj, cq. Kepala Kantor Wilayah BNI Medan, cq. Kepala Kantor Cabang BNI Pematangsiantar sebagai Tergugat I, Dkk (9 tergugat) sebagai perbuatan melawan hukum.

Hasilnya, PN. Pematangsiantar dalam Putusan Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. PT. Medan Nomor: 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi MA Nomor 3645 K/Pdt/2022, jo. Putusan PK MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023, secara inkracht telah memutuskan bahwa BNI dan Tergugat lainnya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat total Rp4.253.600.000”.

Sehingga berdasarkan hukum tanggung renteng dalam Pasal 1280 KUHPerdata, para penggugat berhak menuntut pembayaran kepada salah satu debitur untuk memenuhi kewajiban seluruh debitur lainnya kepada kreditur.

Dalam proses aanmaning, BNI telah menyatakan bersedia untuk membayar ganti kerugian rugi secara sukarela kepada para penggugat Rp.2.835.733.332 untuk 6 Tergugat/Termohon Eksekusi”.

Hasil aanmaning itu kemudian dicatat dalam Berita Acara Aanmaning dan dituangkan dalam Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 29 September 2025, jo. Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 24 Oktober 2025.

Namun Pimpinan BNI ternyata ingkar janji, dan malah mengajukan gugatan perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan dalih “BNI tidak pernah menyatakan bersedia untuk membayar ganti kerugian secara sukarela kepada Para Penggugat Rp2.835.733.332 untuk 6 Tergugat/Termohon Eksekusi”.

Sebagai respons terhadap pengaduan para korban, Ketua DPRD Prop. Sumut, Erni Aryanti, melalui Surat No. 400/2780/DPRD/V/2026, tanggal 29 Mei 2026, telah mengirimkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada OJK Perwakilan Sumatera Utara, Regional CEO BNI Wilayah 01, BNI Cabang Pematangsiantar, Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk, dan Dr.(C), Daulat Sihombing, SH, MH selaku Kuasa Hukum, yang akan digelar besok Rabu 03 Juni 2026, pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat Komisi C DPRD Sumut.

“Terkait hal itu, kami kuasa hukum para korban, sangat berharap dan memohon kepada segenap yang bersimpati agar berkenaan kiranya memberikan dukungan secara moril maupun berupa peliputan dan mungkin bergabung sebagai tim advokasi. Hubungi kami Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH (081210455505) dan Jefri Artado Purba, SH (082164084566),” kata Daulat Sihombing. [Rel/***]

Tags: BankBesokBNIDaulat SihombingDPRD SumutGugatanPerdataRabusegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 15:15 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- BHABINKAMTIBMAS Kelurahan Kristen, Bripka Swandi, bersama Lurah Kristen memediasi perselisihan antarwarga terkait talang rumah di Jalan...

Read more
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 15:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak memimpin latihan menembak bagi personel di Lapangan Tembak Aspol,...

Read more
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 14:14 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – POLRES Pematangsiantar menggelar bakti sosial di Panti Jompo, Jalan Sekka Nauli, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (16/7/2026)....

Read more
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 18:24 WIB
0

DELISERDANG – SEGARIS.CO -- KORBAN jiwa dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,...

Read more
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 18:00 WIB
0

DELISERDANG – SEGARIS.CO -- KECELAKAAN beruntun yang melibatkan sedikitnya tujuh kendaraan terjadi di kawasan Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 13:36 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- DALAM upaya menekan angka pengangguran melalui peningkatan penempatan tenaga kerja, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas...

Read more

Berita Terbaru

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

16 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita