PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial AP (18), warga Kabupaten Simalungun, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 1,53 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (16/7/2026).
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut.
Saat diamankan, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 1,53 gram, satu unit ponsel Samsung, uang tunai Rp50 ribu, serta barang bukti lainnya.
Kepada polisi, AP mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial VAD yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, AP telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika. [Hanna Napitu/***]






