Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

2 wiraswasta tersingkir, Dewan Pendidikan Taput “satu warna”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
11 Februari 2026 | 09:22 WIB
in Buah Pikir

Catatan | Martua Situmorang

PEMBENTUKAN dewan pendidikan di kabupaten/kota adalah untuk meningkatkan peranan masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitasi.

Awalnya, dewan pendidikan dibentuk berdasarkan Kemendiknas Nomor 044/U/2002 hanya di tingkat kabupaten/ kota. Belakangan ini dibentuk di tingkat provinsi dan pusat.

Perubahan paradigma pemerintah dari sentralisasi ke desentralisasi membawa implikasi terhadap meningkatnya peluang masyarakat berperanserta dalam pengelolaan pendidikan.

Inilah penjelasan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi ketika para Ketua Dewan Pendidikan mengikuti Workshop di Bogor.

Sehingga ditetapkan peran dan fungsi Dewan Pendidikan sebagai berikut :
Peran
a. Pemberi pertimbangan ( advisory body ) dalan penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b.Pendukung (supporting agency ),baik berwujud finansial,pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c. Pengontrol ( controling agency ) dalam rangka transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
d.Mediator antara pemerintah ( eksekutif ) dan DPRD (legislatif) dengan masyarakat.

Fungsi
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yng bermutu.
b.Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan/ organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan pendidikan yang bermutu.
c.Menampung dan menganalisis aspirasi,ide,tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.Memberikan masukan, pertimbangan,dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengenai
1. Kebijakan dan program pendidikan
2. Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, khusunya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan.
4. Kriteria fasilitas pendidikan
5. Hal hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan
f.Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Untuk melaksanakan peran dan fungsi ini tidaklah pas hanya pakar/praktisi pendidikan (berlatar belakang guru dan dosen) untuk mengisi organ dewan pendidikan, tetapi seharusnya melibatkan LSM bidang pendidikan, tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll), anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan yang dijadikan di daerah, yayasan penyelenggara pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi tenaga kependidikan, perwakilan dari komite sekolah.

Banyak orang yang peduli pendidikan di daerah ini, tetapi mereka tidak berpendidikan S1 sementara persyaratan menjadi anggota dewan pendidikan harus berpendidikan minimal  S1 dan berusia maksimal 70 tahun.

Jumlah yang mendaftar mengikuti seleksi anggota dewan pendidikan 47 orang, setelah diseleksi melalui wawancara oleh Timsel, terjaring 22 orang dan inilah yang diserahkan kepada Bupati Tapanuli Utara dan ditetapkan 11 orang, layaknya seperti penjaringan komisioner KPU dan Bawaslu.

Diantara 22 orang yang lolos seleksi, mayoritas dari praktisi pendidikan. Wajar tidak ada yang mendaftar dari tokoh masyarakat, pemuka adat dan pengusaha, mungkin mereka tidak memiliki ijazah S1.

Tetapi dari 22 nama yang lolos seleksi, ada 2 wiraswasta yakni Dian Sagita Lumbanbatu (S2) dan Frandus Tampubolon (S1), tetapi tersingkir sehingga kloplah anggota Dewan Pendidikan Tapanuli Utara Periode Tahun 2025-2030 hanya “Satu Warna” hanya dari pakar/praktisi pendidikan, sebab tidak ada wiraswasta, tokoh agama, LSM pendidikan, pemuka adat, anggota masyarakat dll.

Tarutung, 11 Pebruari 2026
Penulis : Pemerhati pendidikan, mantan Ketua Dewan Pendidikan Humbang Hasundutan, mantan Ketua Dewan Pendidikan Taput, Ketua Yayasan Parade Guru Tapanuli Utara dan Kepala Perwakilan Mediaonline Segaris.co  Kabupaten Tapanuli Utara

Tags: Dewan pendidikansegarisSegaris.coTapanuli Utara
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

“Membaca pesan suci di balik nama Josepha Alexandra”

by Ingot Simangunsong
17 Mei 2026 | 06:27 WIB
0

Catatan| Mauliate Simorangkir DI dalam labirin birokrasi yang kerap terjebak dalam pola konvensional status quo, otoritas sering kali bermutasi menjadi...

Read more
Buah Pikir

Lelang jabatan di Taput, Dinas Pekerjaan Umum dulu “diburu” kini tidak diminati

by Ingot Simangunsong
14 April 2026 | 08:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DULU jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) adalah jabatan yang sangat seksi dan "diburu"...

Read more
Buah Pikir

Sistem meritokrasi untuk calon Kadis Pendidikan Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
2 Maret 2026 | 12:13 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang KENAPA jabatan Kepala Dinas Pendidikan sangat penting di Tapanuli Utara? Karena ada filosofi orang Batak "Anakhon...

Read more
Buah Pikir

SMAN 3 PlusTarutung berprestasi dengan biaya sangat murah

by Ingot Simangunsong
26 Februari 2026 | 07:40 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang MANTAN Bupati Tapanuli Utara 2 periode Torang Lumbantobing (Toluto), seorang lulusan STMN Pansurnapitu ( SMKN2 Siatas...

Read more
Buah Pikir

Gaya dan Pola Solo vs Gaya dan Pola Batak

by Ingot Simangunsong
12 Februari 2026 | 06:53 WIB
0

Oleh | Dr Mauliate Simorangkir, M.Si SETELAH istilah 'omon-omon' populer, kini muncul istilah baru yaitu 'garong' yang dipopulerkan oleh Bapak...

Read more
Sutrisno Pangaribuan
Buah Pikir

Risiko dipimpin Gubernur yang tidak kompeten

by Ingot Simangunsong
11 Februari 2026 | 20:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGUNDURAN diri ASN dari jabatan tinggi pratama (eselon 2) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak...

Read more

Berita Terbaru

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

16 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita