Catatan | Martua Situmorang
PEMBENTUKAN dewan pendidikan di kabupaten/kota adalah untuk meningkatkan peranan masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitasi.
Awalnya, dewan pendidikan dibentuk berdasarkan Kemendiknas Nomor 044/U/2002 hanya di tingkat kabupaten/ kota. Belakangan ini dibentuk di tingkat provinsi dan pusat.
Perubahan paradigma pemerintah dari sentralisasi ke desentralisasi membawa implikasi terhadap meningkatnya peluang masyarakat berperanserta dalam pengelolaan pendidikan.
Inilah penjelasan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi ketika para Ketua Dewan Pendidikan mengikuti Workshop di Bogor.
Sehingga ditetapkan peran dan fungsi Dewan Pendidikan sebagai berikut :
Peran
a. Pemberi pertimbangan ( advisory body ) dalan penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b.Pendukung (supporting agency ),baik berwujud finansial,pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c. Pengontrol ( controling agency ) dalam rangka transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
d.Mediator antara pemerintah ( eksekutif ) dan DPRD (legislatif) dengan masyarakat.
Fungsi
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yng bermutu.
b.Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan/ organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan pendidikan yang bermutu.
c.Menampung dan menganalisis aspirasi,ide,tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.Memberikan masukan, pertimbangan,dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengenai
1. Kebijakan dan program pendidikan
2. Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, khusunya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan.
4. Kriteria fasilitas pendidikan
5. Hal hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan
f.Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
Untuk melaksanakan peran dan fungsi ini tidaklah pas hanya pakar/praktisi pendidikan (berlatar belakang guru dan dosen) untuk mengisi organ dewan pendidikan, tetapi seharusnya melibatkan LSM bidang pendidikan, tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll), anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan yang dijadikan di daerah, yayasan penyelenggara pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi tenaga kependidikan, perwakilan dari komite sekolah.
Banyak orang yang peduli pendidikan di daerah ini, tetapi mereka tidak berpendidikan S1 sementara persyaratan menjadi anggota dewan pendidikan harus berpendidikan minimal S1 dan berusia maksimal 70 tahun.
Jumlah yang mendaftar mengikuti seleksi anggota dewan pendidikan 47 orang, setelah diseleksi melalui wawancara oleh Timsel, terjaring 22 orang dan inilah yang diserahkan kepada Bupati Tapanuli Utara dan ditetapkan 11 orang, layaknya seperti penjaringan komisioner KPU dan Bawaslu.
Diantara 22 orang yang lolos seleksi, mayoritas dari praktisi pendidikan. Wajar tidak ada yang mendaftar dari tokoh masyarakat, pemuka adat dan pengusaha, mungkin mereka tidak memiliki ijazah S1.
Tetapi dari 22 nama yang lolos seleksi, ada 2 wiraswasta yakni Dian Sagita Lumbanbatu (S2) dan Frandus Tampubolon (S1), tetapi tersingkir sehingga kloplah anggota Dewan Pendidikan Tapanuli Utara Periode Tahun 2025-2030 hanya “Satu Warna” hanya dari pakar/praktisi pendidikan, sebab tidak ada wiraswasta, tokoh agama, LSM pendidikan, pemuka adat, anggota masyarakat dll.
Tarutung, 11 Pebruari 2026
Penulis : Pemerhati pendidikan, mantan Ketua Dewan Pendidikan Humbang Hasundutan, mantan Ketua Dewan Pendidikan Taput, Ketua Yayasan Parade Guru Tapanuli Utara dan Kepala Perwakilan Mediaonline Segaris.co Kabupaten Tapanuli Utara






