Segaris.co
Selasa, 3 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 12:53 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Tito) menyatakan dana transfer ke daerah kerap dikorupsi dan dijadikan bahan bancakan untuk kebutuhan yang tidak perlu.

Tito menyatakan dalam pembahasan APBD antara Kepala Daerah dan DPRD, terjadi tarik-menarik kepentingan dengan mengakomodasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Bahkan Tito menyebut dalam hal “cheks and balances” terjadi juga praktik kolusi. Maka Tito menyebut efisiensi dilakukan untuk mencegah praktik tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito, Senin (15/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa praktik bancakan biasanya dilakukan bukan hanya oleh kepala daerah, namun juga DPRD, staf, kolega politik, dan para pihak lain di berbagai daerah.

Tito mencontohkan banyak kasus DPRD bedol desa di Sumatera Utara, Jambi, Papua Barat, Jawa Timur dan di beberapa daerah lain. Tito menyebut praktik bancakan kerap terjadi pada dana transfer daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Meski banyak daerah yang pengelolaan anggarannya amburadul, namun Tito mengakui pengelolaan anggaran sejumlah daerah sudah baik.

Pernyataan Tito tersebut memberi peringatan atas buruk dan busuknya tata kelola pemerintahan. Tito membuka sendiri ketidakmampuannya sebagai Mendagri. Tito hendak “cuci tangan” dengan melempar kesalahan kepada Kepala Daerah dan DPRD.

Tito sendiri tidak sadar menyebut Sumut sebagai salah satu contoh adanya praktik DPRD bedol desa, padahal Sumut mendapat perlakuan istimewa dari Tito.

Sumut pernah dimpimpin anak kesayangan Tito, Ahmad Fatoni, Pj. Gubernur dan kini dibalas jasanya sebagai Komisaris Bank Sumut, oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menantu Jokowi.

Terkait pernyataan curhat Mendagri Tito tersebut, maka perlu diberi catatan kritis sebagai berikut:

Pertama, bahwa Kemendagri secara rutin setiap tahun menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Permendagri tersebut dijadikan pedoman oleh Kepala Daerah dan DPRD di Seluruh Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Indonesia dalam membahas dan menyusun APBD. Maka seluruh APBD ada dalam kendali dan pengawasan Kemendagri.

Kedua, bahwa dalam Permendagri tersebut diatur tugas Kemendagri melakukan evaluasi Rancangan APBD Pemerintah Provinsi setelah diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur dan DPRD.

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Keungan Daerah (Dirjen Keuda) melakukan evaluasi terhadap APBD seluruh Provinsi.

Sementara Gubernur melalui Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah melakukan evaluasi terhadap APBD Kota/ Kabupaten di provinsi masing- masing.

Ketiga, bahwa jika ditemukan rencana kolusi, korupsi, bancakan dalam APBD Provinsi seluruh Indonesia, maka Dirjen Keuda Kemendagri dan Mendagri sebagai evaluator APBD Provinsi harus bertanggung jawab.

Jika Proses evaluasi APBD Provinsi di Kemendagri dengan seluruh perangkat dan instrumennya ternyata tidak mampu melakukan deteksi dini dan pencegahan praktik kolusi, korupsi, dan bancakan seperti tuduhan Tito, maka Dirjen Keuda dan Mendagri harus dicopot.

Keempat, bahwa jika ditemukan rencana kolusi, korupsi, bancakan dalam APBD Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia, maka seluruh Kepala BPKAD dan Gubernur harus bertanggung jawab.

Jika Proses evaluasi APBD Kota/ Kabupaten di BPKAD seluruh provinsi dengan seluruh perangkat dan instrumennya ternyata tidak mampu melakukan deteksi dini dan pencegahan praktik kolusi, korupsi, dan bancakan seperti tuduhan Tito, maka seluruh Kepala BPKAD dan Gubernur harus dicopot dan mundur.

Kelima, bahwa terdapat inkonsistensi Tito karena melakukan pembiaran terhadap Ahmad Fatoni, Pj. Gubernur Sumut dan Bobby Nasution Gubernur Sumut melakukan enam kali perubahan hingga (20/5/2025) terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD TA. 2025 tanpa adanya tugas mandatori.

Maka pembiaran Tito terhadap Ahmad Fatoni dan Bobby Nasution melakukan pergeseran- pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD adalah pelanggaran hukum.

Keenam, bahwa pernyataan Tito tentang praktik kolusi, korupsi, bancakan dalam pembahasan dan penyusunan APBD antara Kepala Daerah dan DPRD membuat pemerintah daerah semakin terpuruk.

Maka Tito perlu menjelaskan secara detil dan rinci, mengumumkan secara terbuka daftar Kepala Daerah dan DPRD yang melakukan praktik kolusi, korupsi, dan bancakan untuk dijadikan pintu masuk oleh aparat penegak hukum memulai melakukan penyelidikan.

Ketujuh,  bahwa pernyataan (tuduhan) Tito pasti bukan disinformasi, fitnah dan kebencian kepada Kepala Daerah dan DPRD.

Maka KPK dapat menjadikan pernyataan Tito untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Daerah, jajarannya dan DPRD, serta Mendagri dan jajarannya yang terlibat dalam pembahasan, penyusunan dan evaluasi APBD yang disebut Tito terdapat praktik kolusi, korupsi, dan bancakan.

Kedelapan, bahwa Presiden Prabowo harus memecat Tito sebagai Mendagri karena tidak mampu, dan membiarkan terjadinya praktik kolusi, korupsi, dan bancakan dalam pembahasan, penyusunan APBD oleh Kepala Daerah dan DPRD, serta evaluasi APBD.

Pernyataan Tito menegaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat antara Kepala Daerah dan DPRD bukan pada tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi yang sah, tetapi pada praktik kolusi, korupsi dan bancakan APBD.

Presiden Prabowo harus menjadikan pernyataan Mendagri Tito untuk segera melakukan “radical break” dalam membenahi Kabinet Merah Putih.

 

Selasa, 16 September 2025
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kornas, Presidium Prima, Direktur Eksektif IG-Watch

Tags: Prabowo SubiantoRadical BreaksegarisSegaris.coTito
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

by Ingot Simangunsong
1 Februari 2026 | 21:11 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang Penulis, Martua Situmorang (tengah). IBU kandung dilarang menyampaikan ulos hela, kini menjadi viral di media sosial....

Read more
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

by Ingot Simangunsong
24 Januari 2026 | 06:49 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang FILOSOFI "Anakhon hi do hamoraon di ahu," hendaknya menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi Bupati Tapanuli...

Read more
Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

by Ingot Simangunsong
8 Januari 2026 | 19:47 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan ELIT Partai Politik (Parpol) yang ingin kembali ke orde baru (Orba) harus membaca Pasal 18 ayat...

Read more
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 00:29 WIB
0

Oleh | @sabartambunan63_ HAMPIR semua netizen yang peduli politik, percaya bahwa Prabowo adalah bonekanya Jokowi. Iya apa iya??!! Jauh-jauh hari,...

Read more
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 19:03 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang TAMBAK Paromasan merupakan salah satu situs sejarah dan cagar budaya yang terletak di antara Desa Lumban...

Read more
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 17:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja- gereja di Indonesia (PGI) akan menggeelar perayaan Natal nasional...

Read more

Berita Terbaru

News

Datun Kejari Simalungun lakukan pendampingan hukum pada Open Meeting Audit PDAM Tirta Lihou

2 Februari 2026 | 21:13 WIB
Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

1 Februari 2026 | 21:11 WIB
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

30 Januari 2026 | 11:40 WIB
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

30 Januari 2026 | 11:32 WIB
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

28 Januari 2026 | 09:10 WIB
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

27 Januari 2026 | 17:45 WIB
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

27 Januari 2026 | 13:38 WIB
News

Pangdam I/Bukit Barisan tinjau jembatan Bailey di Kabupaten Langkat

27 Januari 2026 | 10:07 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara serahkan santunan kepada 23 ahli waris korban bencana hidrometeorologi

25 Januari 2026 | 07:15 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara dukung dan apresiasi launching Bimbel Intensif SMAN 1 Pangaribuan

24 Januari 2026 | 09:43 WIB
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

24 Januari 2026 | 06:49 WIB
News

Wakil Bupati Taput: Kepala sekolah harus disiplin dan profesional

23 Januari 2026 | 06:57 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita