Oleh | Sutrisno Pangaribuan
SEBAGAI kader, saya menyambut disahkannya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025–2030.
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (11/9/2025) di Jakarta.
SK pengesahan tersebut diterima Hasto didampingi sejumlah pengurus DPP yaitu Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.
Dua SK diserahkan
Hasto menerima 2 SK, yaitu: Pertama, Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
Kedua, Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025 mengenai pengesahan perubahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2025–2030.
Dengan terbitnya kedua SK tersebut, maka ancaman oligarki yang semula hendak mengganggu Kongres VI PDIP terbukti gagal.
Saatnya menegakkan disiplin dan aturan partai.
Dengan disahkannya hasil kongres VI PDI Perjuangan, maka segala bentuk ancaman dari para pihak yang semula hendak mengganggu partai dipastikan gagal.
Maka diminta kepada DPP agar segera menegakkan disiplin berdasarkan aturan partai yaitu:
Pertama, memecat kader-kader yang tidak loyal kepada partai, tidak mendukung pasangan calon presiden/wakil presiden, calon kepala/wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan di Pilpres dan Pilkada.
Kedua, memecat kader-kader yang melakukan penghianatan dalam bentuk kerjasama politik dengan kader partai lain demi meloloskan diri sendiri di Pileg.
Kader-kader yang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota berkat kerja sama dengan calon anggota DPRD Provinsi dan DPR RI dari partai lain harus dipecat.
Ketiga, memecat kader-kader yang duduk sebagai anggota legislatif yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD tetapi justru menjadi penyedia jasa pelaksana proyek atau mendapat fee dari pelaksana proyek, untuk keuntungan diri sendiri.
Keempat, memecat kader- kader yang dalam tugasnya sebagai anggota legislatif melakukan pengancaman, pemerasan, permintaan hadiah atau janji terhadap masyarakat dan pelaku usaha terkait perizinan di berbagai sektor. Kader-kader yang melakukan tindakan “abuse of power” dan “trading in influence” harus dipecat.
Kelima, memecat kader-kader yang terlibat menggerakkan, memfasilitasi, membiayai pihak luar partai untuk melakukan gerakan mengganggu soliditas dan persatuan partai.
Menggerakkan aksi penyebaran disinformasi, fitnah, dan kebencian untuk pembunuhan karakter sesama kader partai.
Keenam, memecat kader-kader yang bekerjasama dengan kader- kader penghianat yang telah dipecat partai untuk mengganggu soliditas dan persatuan partai.
Kerjasama dengan para perusak dan penghianat partai untuk memberi ruang infiltrasi dan intervensi dari pihak luar.
Ketujuh, memecat kader-kader yang terlibat dalam penghasutan, penggalangan dukungan pemakzulan kader partai yang menjadi Ketua DPRD.
Tindakan tersebut adalah perlawanan terhadap Keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, tentang penunjukan dan penugasan kader untuk menjadi Ketua DPRD.
Kedelapan, memecat kader-kader yang merusak nama baik partai dengan melakukan tindakan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
Memakai dan mengedarkan narkoba, melakukan kekerasan terhadap anak dan perempuan, melakukan perambahan hutan, melakukan pelanggaran HAM dan merusak lingkungan hidup.
Kesembilan, memanggil dan memeriksa, serta memberi sanksi berat kepada para kader yang tidak mendukung kader partai yang ditugaskan sebagai kepala daerah atau Ketua DPRD.
Publikasi terbuka melalui media atas perbedaan sikap sesama kader mengganggu soliditas dan persatuan partai. Maka para kader yang menyerang sesama kader di luar harus diberi sanksi.
Kesepuluh, memanggil dan memeriksa, serta memberi sanksi berat kepada para kader yang melakukan penghasutan kepada sesama kader untuk memilih/ tidak memilih kader lainnya di dalam musancab, konpercab, dan konperda partai. Semua kader yang memenuhi syarat berhak dipilih dalam proses demokrasi partai.
PDI Perjuangan ditempa melalui berbagai tekanan dari berbagai pihak sepanjang sejarah.
Maka menjadi wajib bagi seluruh kader partai untuk menjaga soliditas dan persatuan partai.
Tidak ada tempat di PDI Perjuangan bagi penghianat bangsa dan partai sehingga PDI Perjuangan akan tetap menjadi partai yang solid untuk meraih kemenangan di setiap Pemilu.
Sabtu, 13 September 2025
Sutrisno Pangaribuan, Kader PDI Perjuangan