Segaris.co
Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

INI klarifikasi BKPSDM Samosir terkait Pelantikan Pejabat pada 22 Maret 2024

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 April 2024 | 14:25 WIB
in News

SAMOSIR – SEGARIS.CO – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan beberapa pejabat lainnya pada Jumat, 22 Maret 2024, telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir, Rohani Bakara, menjelaskan kepada media pada Kamis (28/03/2024) di Pangururan bahwa pelantikan tersebut tidak melanggar aturan karena semua persyaratan untuk pengisian jabatan telah dipenuhi.

Rohani menegaskan bahwa jika ada daerah lain yang membatalkan pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret 2024, kemungkinan ada persyaratan atau aturan yang tidak sesuai atau ada faktor lain yang menjadi pertimbangan.

Polres Samosir gelar kesiapan Ops Ketupat Toba 2024 dengan pendirian pos dan latihan pra operasi

Menanggapi pertanyaan mengenai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, Rohani menyatakan bahwa isinya sudah jelas.

Ia juga merinci bahwa saat UU tersebut menjadi perdebatan di Kabupaten Samosir, sudah ada Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 yang mengatur hal tersebut.

Rohani menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2016 pada 22 September 2016, yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4), dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Rohani menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 pada 22 September 2016.

Rohani menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Dalam Permendagri juga disebutkan bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Rohani juga menjelaskan bahwa Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, pada tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat Kabupaten Samosir bahwa pelantikan Sekda dan 24 pejabat lainnya dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu.

Namun, Rohani menegaskan bahwa proses pelantikan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga tidak ada masalah dalam pelantikan Sekda dan beberapa pejabat lainnya pada pekan lalu. [Hatoguan Sitanggang/***]

Tags: PelantikanPemkab SamosirSamosirsegarisSegaris.coSekda
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Datun Kejari Simalungun lakukan pendampingan hukum pada Open Meeting Audit PDAM Tirta Lihou

by Ingot Simangunsong
2 Februari 2026 | 21:13 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- BIDANG Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan pendampingan hukum dalam kegiatan Open...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

by Ingot Simangunsong
30 Januari 2026 | 11:40 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, memimpin Rapat Optimalisasi...

Read more
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

by Ingot Simangunsong
30 Januari 2026 | 11:32 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PARA guru Pendidikan Anak Usia Dini–Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) Kota Pematangsiantar menyambut penuh haru dan...

Read more
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

by Ingot Simangunsong
28 Januari 2026 | 09:10 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- PASTOR Paroki Santa Maria Tarutung, RD Merdin M. Sitanggang, akan mengemban tugas baru di Paroki...

Read more
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

by Ingot Simangunsong
27 Januari 2026 | 17:45 WIB
0

BEKASI – SEGARIS.CO - Horas Bangso Batak (HBB) menolak dengan tegas rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI...

Read more
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

by Ingot Simangunsong
27 Januari 2026 | 13:38 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- Seorang warga Gang Seremoni, Bah Apal, Nagori Dolokmaraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Mansah (55), diduga...

Read more

Berita Terbaru

News

Datun Kejari Simalungun lakukan pendampingan hukum pada Open Meeting Audit PDAM Tirta Lihou

2 Februari 2026 | 21:13 WIB
Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

1 Februari 2026 | 21:11 WIB
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

30 Januari 2026 | 11:40 WIB
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

30 Januari 2026 | 11:32 WIB
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

28 Januari 2026 | 09:10 WIB
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

27 Januari 2026 | 17:45 WIB
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

27 Januari 2026 | 13:38 WIB
News

Pangdam I/Bukit Barisan tinjau jembatan Bailey di Kabupaten Langkat

27 Januari 2026 | 10:07 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara serahkan santunan kepada 23 ahli waris korban bencana hidrometeorologi

25 Januari 2026 | 07:15 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara dukung dan apresiasi launching Bimbel Intensif SMAN 1 Pangaribuan

24 Januari 2026 | 09:43 WIB
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

24 Januari 2026 | 06:49 WIB
News

Wakil Bupati Taput: Kepala sekolah harus disiplin dan profesional

23 Januari 2026 | 06:57 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita