Catatan | Ingot Simangunsong
DI BEBERAPA ruas jalan, di momen NATAL dan TAHUN BARU, berdiri baliho dan membentang spanduk, berisi foto (bersama keluarga) dengan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru dilengkapi tagline.
Mereka “bermanuver” di tempat-tempat tertentu, yang terbaca sebagai wilayah DAERAH PEMILIHAN (Dapil) provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Sumatera Utara, Nazir Salim Manik menyebutkan, kehadiran baliho atau spanduk tersebut, dilihat saja dari sisi manfaatnya.
Kehadiran bentuk pencitraan itu, menjadi sesuatu yang bermanfaat karena objek dalam spanduk atau baliho sangat memahami pentingnya sosialisasi.
Setidaknya, ada “keberanian politik” memperkenalkan diri walau belum memasuki tahapan PEMILU. Atau, berupa uji coba – mendapatkan masukan – seberapa besar respon masyarakat terhadap kehadiran baliho dan spanduk tentang ke-diri-an objek spanduk atau baliho.

Yang lebih penting lagi, setidaknya, sudah ada beberapa sisi “pelaku usaha” yang dapat menikmati cost politic dari objek spanduk atau baliho yang berdiri di sejumlah titik jalanan.
Kemudian, di beberapa akun facebook, spanduk atau baliho, dimunculkan. Apakah itu akun pribadi, para teman/handai taulan, atau yang rada mencibir.
Setidaknya, ada tanya yang muncul, dan keingintahuan, siapa objek dalam spanduk atau baliho, yang sekonyong-konyong muncul di momen NATAL dan TAHUN BARU.
Tahun 2023, merupakan proses menuju tahapan PEMILU 2024 untuk legislative, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Para objek spanduk atau baliho, yang merasa sudah mendapat dukungan partai politik, menjadi sangat percaya diri untuk bermanuver. Membuka isi tabungan – sebagai cost politic – untuk memperkenalkan diri.
Nazir Salim Manik, terkait berdirinya baliho atau spanduk pencitraan tersebut menyebutkan, apakah para objek memberi kontribusi pembayaran pajak ke pemerintah kabupaten/kota.
Para objek spanduk atau baliho, patut menjaga etika politik mau pun etika promosi dengan wajib membayar pajak. Sejak dini, para objek spanduk atau baliho, seharusnya patuh aturan yang berlaku di wilayah pemasangan.
Tidaklah sembarang mendirikan baliho atau membentangkan spanduk, tetapi perlu koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten/kota terkait estetika dan kewajiban.
Objek spanduk atau baliho yang paham, akan bertindak sesuai aturan dan peraturan yang berlaku. Setidaknya, mencari tahu. Jangan melampiaskan “sahwat” promosi, dengan hanya mengandalkan selera sendiri, dan mengalpakan kebijakan yang berlaku.
Sosialisasi juga, harus berada pada aturan dan peraturan, agar titik-titik yang dijadikan wilayah pencitraan tidak carut marut, bahkan terkesan menjadi mengganggu.
Tahun 2023, bisa jadi akan dipenuhi baliho atau spanduk dari partai politik dan pribadi-pribadi. Pemerintah kabupaten/kota, diharapkan berdiri tegak pada aturan, peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Memberikan keadilan yang setara bagi seluruh objek sosialisasi, sesuai aturan, peraturan dan ketentuan, dengan tidak “pilih kasih”.
Ramainya spanduk atau baliho, jangan hanya sebatas memberikan penghasilan tambahan bagi pengusaha spanduk atau baliho saja (yang jangan-jangan, produk dari luar daerah pula).
Pemerintah kabupaten/kota sebagai penguasa wilayah, juga harus menikmati kewajiban membayar pajak atas berdirinya baliho atau spanduk yang masuk kategori IKLAN.
Penulis, Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi segaris.co




