SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — LAPORAN yang diajukan Susi Wilona Barus kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun pada 23 April 2026 hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Simalungun, Berlin Purba, saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon pada Senin (11/5/2026) pukul 16.51 WIB.
Berlin Purba menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut sebelum memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun.
“Masih dalam proses, dan kami pihak yang menangani akan memberi rekomendasi ke DPMN Simalungun. Nantinya DPMN yang akan menindaklanjuti sebab Inspektorat hanya memberikan rekomendasi,” ujar Berlin Purba.
Sementara itu, Kepala DPMN Kabupaten Simalungun, Elianto Purba, belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Bidang Pemerintahan Nagori (Kabid Pemnag), Rosida Sitinjak, yang belum dapat dihubungi.
Warga Nagori Saran Padang, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, berharap Inspektorat dan DPMN dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara akuntabel sesuai visi dan misi Bupati Simalungun, Hj Anton Achmad Saragih bersama Wakil Bupati Beni Gusman Sinaga, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik berbasis semangat kebersamaan dan pembenahan tata pemerintahan.
Masyarakat juga mendesak pihak terkait segera mengambil langkah konkret agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut dan memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pendamping hukum Susi Wilona Barus, Henri Dens Saragih, menyatakan optimistis DPMN Simalungun akan bertindak profesional dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Saat ditemui di Mapolda Sumut pada Senin (11/5/2026) pukul 15.00 WIB, Henri menegaskan bahwa perkara ini telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang membatalkan surat keterangan yang diterbitkan Pangulu Saran Padang, Robinson Tarigan.
Karena itu, ia berharap putusan PTUN segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Hanna Napitu]





