SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — KAPOLRES Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menggelar Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Kwartal-I, periode Januari hingga April 2026, pada Kamis 30 April 2026 di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas, AKP Verry Purba menyebutkan, “Polres Simalungun tidak diam. Kami tidak mengenal istirahat dalam memberantas narkoba. Ini bukan seremoni, ini adalah laporan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Simalungun bahwa setiap rupiah kepercayaan rakyat kepada Polri kami balas dengan kerja nyata di lapangan,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolres AKBP Marganda Aritonang mengungkapkan capaian yang membanggakan selama Kwartal-I 2026. Sebanyak 74 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, melonjak 37,03 persen dibandingkan 54 kasus pada periode yang sama tahun 2025. Jumlah tersangka yang diringkus mencapai 91 orang, naik 16,66 persen dari 78 orang tahun sebelumnya, sementara penyelesaian perkara meningkat tajam 21,73 persen dari 26 menjadi 56 kasus.
“Setiap angka peningkatan ini mewakili satu jaringan narkoba yang berhasil kami bongkar, satu keluarga yang kami selamatkan dari kehancuran akibat narkoba,” ucap AKBP Marganda Aritonang.
Capaian luar biasa ini merupakan hasil kontribusi kolektif seluruh satuan jajaran. Sat Narkoba tampil paling produktif dengan 47 kasus, diikuti Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing 6 kasus, Polsek Bosar Maligas 4 kasus, Polsek Pamatang Silimahuta, Polsek Gunung Malela, dan Polsek Dolok Batu Nanggar masing-masing 3 kasus, serta Polsek Sidamanik dan Polsek Raya Kahean masing-masing 1 kasus.
Penurunan volume barang bukti sabu sebesar 48,61 persen, ganja turun 84,58 persen, dan biji ganja turun 100 persen menjadi nol gram menandakan semakin tercekiknya jaringan pasokan narkoba di Simalungun.
“Semakin kecil volume barang bukti yang beredar, artinya semakin sempitnya ruang gerak para pengedar di wilayah kita,” ungkap AKBP Marganda Aritonang.
Di hari yang sama saat press release digelar, Kapolres mengumumkan tangkapan panas yang belum masuk data Kwartal-I.
Pada Rabu, 29 April 2026, Sat Res Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat atas pengaduan masyarakat menuju Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas.
Tiga tersangka dibekuk yakni Muhamad Akbar alias Abay (56), Budi Azlani Simarmata (40), dan Peweng (40).
“Para tersangka sedang menunggu calon pembeli sabu di dalam rumah saat kami datang. Dari Abay ditemukan 10 plastik klip sabu dengan berat bruto 10,67 gram, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, dan tiga unit handphone,” ungkap AKP Verry Purba.
Tersangka Abay mengaku sabu diperoleh dari Rizal, warga Tanjungtiram, Kabupaten Batubara. Tim langsung memburu Rizal ke lokasi namun yang bersangkutan telah melarikan diri.
“Rizal masuk daftar target operasi kami. Tidak ada tempat bersembunyi yang cukup jauh dari jangkauan hukum Polres Simalungun. Narkoba tetap kami berantas — tidak diam, tidak berhenti, tidak ada negosiasi,” kata AKBP Marganda Aritonang. [Hanna Napitu]






