Segaris.co
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

RE Siahaan TOLAK PUTUSAN Hakim Judex Factie PN Pematangsiantar, dan ajukan MEMORI BANDING

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Maret 2024 | 13:03 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – DAULAT Sihombing SH, MH, Miduk Panjaitan, SH dan Gita Tri Orlanda, SH, Advokat pada Perkumpulan Sumut Watch, mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan terhadap Putusan Perkara Nomor: 73/Pdt.G/2023/PN Pms antara Ir Robert Edison Siahaan (RE Siahaan/pembanding) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (terbanding I), Menteri Keuangan RI (terbading II), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar (terbanding III) dan Ahli Waris dari almarhum Esron Simamora yakni Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir (terbanding IV).

Dalam memori banding yang disampaikan tertulis ke redaksi Segaris.co, kuasa hukum menyebutkan, bahwa Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas terhadap Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: penggugat/pembanding menyatakan keberatan dan menolak Putusan Hakim Judex Factie secara tegas terkait putusan dalam pokok perkara, dengan berbagai alasan yang dikemukakan.

Salah satunya, Hakim Judex Factie dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa putusan perkara pidana Penggugat/Pembanding, baik mengenai pidana pokok mau pun pidana tambahan uang pengganti, telah tuntas dieksekusi.

Raih 116.056 suara, Mangihut Sinaga ke DPR-RI Senayan

Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa RE Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Akibatnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.710.631.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, maka ada tambahan pidana penjara selama 4 tahun, sehingga total hukuman yang harus dijalani menjadi 12 tahun.

Pihak Penggugat juga menyatakan bahwa eksekusi terhadap putusan perkara hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak berkali-kali. Namun, dalam kasus ini, KPK melakukan eksekusi dengan menyita lahan dan rumah Terdakwa, yang dinilai bersifat illegal.

Terkait dengan pengajuan memori banding, Penggugat/Pembanding meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat/Terbanding I, II, dan III untuk membayar segala kerugian Tergugat IV, apabila Alm. Esron Samosir dianggap sebagai pembeli yang baik dalam transaksi jual-beli/lelang lahan dan rumah Terdakwa.

Pengadilan Negeri Kota Siantar, melalui putusannya, menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Sebelumnya, dalam gugatan sebesar Rp45 miliar, KPK sebagai Tergugat/Terbanding I dalam perbuatan melawan hukum dikatakan melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik Terdakwa, padahal tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat/Terbanding II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, dikatakan melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik Terdakwa di Jalan Sutomo Kota Siantar, yang saat ini sudah dibangun menjadi ruko berlantai tiga.

Terkait keterlibatan Tergugat/Terbanding III BPN Kota Siantar, yang mengubah sertifikat tanah milik Terdakwa atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat/Terbanding IV, yang sejak awal tidak pernah hadir pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. Lahan dan bangunan itu kemudian dibangun menjadi ruko berlantai tiga. [Ingot Simangunsong/***]

Tags: BandingDaulat SihombingPN PematangsiantarRE SiahaansegarisSegaris.coTolak
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar siapkan Pasar Murah untuk kendalikan harga beras

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 21:58 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempersiapkan pelaksanaan pasar murah yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Juli...

Read more
Tak Berkategori

Delapan Legislator Sumut Dapil 10 tolak konversi Kebun Teh ke Sawit di Simalungun

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 20:54 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- Delapan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Derah Pemilihan (Dapil) 10 dengan tegas menolak rencana konversi...

Read more
News

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 ditutup, Pemkab Samosir komit lestarikan budaya

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 12:19 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk secara resmi menutup rangkaian kegiatan...

Read more
News

Musrenbang RPJMD Samosir 2025–2029 dibuka, fokus pada pembangunan inklusif dan berkelanjutan

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 08:33 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir secara resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...

Read more
News

Bupati Samosir hadiri Konferensi Internasional Geowisata Kaldera Toba UNESCO 2025

by Ingot Simangunsong
9 Juli 2025 | 22:41 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menghadiri The 1st International Conference on Geotourism Destination Toba Caldera UNESCO...

Read more
News

Liswati Wesly Silalahi hadiri puncak HKG ke-53 PKK dan Rakernas X di Samarinda

by Ingot Simangunsong
9 Juli 2025 | 07:21 WIB
0

SAMARINDA – SEGARIS.CO -- Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pematangsiantar, Liswati Wesly Silalahi, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar siapkan Pasar Murah untuk kendalikan harga beras

10 Juli 2025 | 21:58 WIB
Tak Berkategori

Delapan Legislator Sumut Dapil 10 tolak konversi Kebun Teh ke Sawit di Simalungun

10 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 ditutup, Pemkab Samosir komit lestarikan budaya

10 Juli 2025 | 12:19 WIB
News

Musrenbang RPJMD Samosir 2025–2029 dibuka, fokus pada pembangunan inklusif dan berkelanjutan

10 Juli 2025 | 08:33 WIB
News

Bupati Samosir hadiri Konferensi Internasional Geowisata Kaldera Toba UNESCO 2025

9 Juli 2025 | 22:41 WIB
News

Liswati Wesly Silalahi hadiri puncak HKG ke-53 PKK dan Rakernas X di Samarinda

9 Juli 2025 | 07:21 WIB
News

Wali Kota buka Musrenbang RPJMD Pematangsiantar 2025-2029, fokus pada enam prioritas strategis

8 Juli 2025 | 16:21 WIB
News

Di Rakernas PSBI 2025, Wapres dorong pelestarian budaya dan ekonomi kerakyatan, dihadiri Wabup Samosir

8 Juli 2025 | 09:27 WIB
News

Gubernur Sumut tinjau PDAM Tirtanadi Samosir, komitmen perbaiki layanan air bersih

8 Juli 2025 | 08:29 WIB
News

Gubernur apresiasi rencana Long Beach di Samosir, Efendy Naibaho dukung duet Bobby–Vandiko di Pilgub

7 Juli 2025 | 07:36 WIB
News

Setelah 21 tahun, aset Rumah Dinas Bupati Samosir resmi diserahkan Pemprov Sumut

7 Juli 2025 | 06:37 WIB
News

Tangis Kadis PUPR Madina “pecah” saat digelandang KPK

5 Juli 2025 | 11:27 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba