Segaris.co
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

RE Siahaan TOLAK PUTUSAN Hakim Judex Factie PN Pematangsiantar, dan ajukan MEMORI BANDING

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Maret 2024 | 13:03 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – DAULAT Sihombing SH, MH, Miduk Panjaitan, SH dan Gita Tri Orlanda, SH, Advokat pada Perkumpulan Sumut Watch, mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan terhadap Putusan Perkara Nomor: 73/Pdt.G/2023/PN Pms antara Ir Robert Edison Siahaan (RE Siahaan/pembanding) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (terbanding I), Menteri Keuangan RI (terbading II), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar (terbanding III) dan Ahli Waris dari almarhum Esron Simamora yakni Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir (terbanding IV).

Dalam memori banding yang disampaikan tertulis ke redaksi Segaris.co, kuasa hukum menyebutkan, bahwa Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas terhadap Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: penggugat/pembanding menyatakan keberatan dan menolak Putusan Hakim Judex Factie secara tegas terkait putusan dalam pokok perkara, dengan berbagai alasan yang dikemukakan.

Salah satunya, Hakim Judex Factie dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa putusan perkara pidana Penggugat/Pembanding, baik mengenai pidana pokok mau pun pidana tambahan uang pengganti, telah tuntas dieksekusi.

Raih 116.056 suara, Mangihut Sinaga ke DPR-RI Senayan

Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa RE Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Akibatnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.710.631.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, maka ada tambahan pidana penjara selama 4 tahun, sehingga total hukuman yang harus dijalani menjadi 12 tahun.

Pihak Penggugat juga menyatakan bahwa eksekusi terhadap putusan perkara hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak berkali-kali. Namun, dalam kasus ini, KPK melakukan eksekusi dengan menyita lahan dan rumah Terdakwa, yang dinilai bersifat illegal.

Terkait dengan pengajuan memori banding, Penggugat/Pembanding meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat/Terbanding I, II, dan III untuk membayar segala kerugian Tergugat IV, apabila Alm. Esron Samosir dianggap sebagai pembeli yang baik dalam transaksi jual-beli/lelang lahan dan rumah Terdakwa.

Pengadilan Negeri Kota Siantar, melalui putusannya, menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Sebelumnya, dalam gugatan sebesar Rp45 miliar, KPK sebagai Tergugat/Terbanding I dalam perbuatan melawan hukum dikatakan melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik Terdakwa, padahal tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat/Terbanding II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, dikatakan melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik Terdakwa di Jalan Sutomo Kota Siantar, yang saat ini sudah dibangun menjadi ruko berlantai tiga.

Terkait keterlibatan Tergugat/Terbanding III BPN Kota Siantar, yang mengubah sertifikat tanah milik Terdakwa atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat/Terbanding IV, yang sejak awal tidak pernah hadir pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. Lahan dan bangunan itu kemudian dibangun menjadi ruko berlantai tiga. [Ingot Simangunsong/***]

Tags: BandingDaulat SihombingPN PematangsiantarRE SiahaansegarisSegaris.coTolak
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – KAPOLRES Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menggelar kegiatan Coffee Morning dan temu ramah bersama insan pers...

Read more
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
0

Dearmando Damanik: "Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani" Dearmando Damanik menunjukkan proses pupuk organik Asap Cair Osaka PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO --...

Read more
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Dialog Pendidikan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti...

Read more
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

by Ingot Simangunsong
15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah strategis dalam penataan kawasan dan mitigasi bencana dengan merelokasi para...

Read more
Oplus_131104
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- DENGAN berbekal usulan, dukungan penuh dan penugasan dari ORMAS MKGR sebagai salah satu ormas yang melahirkan/pendiri Partai...

Read more
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
0

TAPANULI UT‎ARA, SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara Jonius TP Hutabarat, silaturahmi dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, di Kantor...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
News

Daud Simanjuntak: Aula baru SMP RK Bintang Timur dukung pendidikan dan pembentukan karakter siswa

11 Oktober 2026 | 18:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus