Segaris.co
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Wisman

Wisatawan Mancanegara. (Foto: beritasatu.com)

Ini Syarat Wisman Berkunjung ke Indonesia

Kebijakan Visa Bagi Wisman yang Ingin Berkunjung ke Indonesia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 Januari 2022 | 18:10 WIB
in News

HINGGA saat ini, pemerintah terus melakukan upaya dalam menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diterapkan terkait kunjungan Wisman atau wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berkunjung ke Indonesia pada masa pandemi.

Kebijakan tersebut berisikan peraturan larangan bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk atau transit di Indonesia yang dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, tentang larangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia.

Beberapa kebijakan yang telah dijalankan adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival (Visa Kunjungan Saat Kedatangan), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas. Kebijakan ini telah berlaku sejak 2 April 2020, hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Sebelumnya, pembatasan kunjungan WNA ke Indonesia sudah mulai diterapkan sejak 20 Maret 2020. Terutama bagi WNA yang pernah mengunjungi atau tinggal di beberapa wilayah tertentu.

Di antaranya Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan masuk ke Indonesia.

PERSYARATAN WISMAN MASUK KE INDONESIA

Masih merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, akses masuk dan transit bagi seluruh WNA menuju Indonesia memang dihentikan sementara.

Hanya saja, ada beberapa pengecualian bagi WNA dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

• Anak dwi kewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertulis dalam aplikasi imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sebagai WNI.
• WNA pemegang izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang izin masuk kembalinya masih berlaku.
• WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
• WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
• WNA tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan.
• WNA awak angkut, baik darat, laut, maupun udara.
• WNA yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional dengan persetujuan DIrektorat Jenderal Imigrasi.

Di samping itu, ada beberapa pengecualian tambahan bagi WNA yang berencana masuk ke Indonesia. Khususnya bagi pemegang KITAS/KITAP yang telah habis masa berlakunya, dan masih berada di luar negeri tetap bisa masuk ke Indonesia.

Hanya saja melalui beberapa bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa bandara tersebut antara lain:
• Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
• Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.
• Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
• Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
• Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
• Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam.
• Pelabuhan Internasional Citra Tritunas, Batam.

Di sisi lain, meski pun terdapat pengecualian dan diperbolehkan, tentu saja setiap WNA tetap harus memenuhi persyaratan yang mengacu pada protokol kesehatan saat masuk ke wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya yakni bersedia di karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia, atau secara mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia.

Kemudian, memiliki dan membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Selain itu, setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia harus berada minimal 14 hari di wilayah bebas COVID-19 sebelum masuk ke Indonesia, hal ini dibuktikan dari tiket perjalanan dan boarding pass, atau wawancara dengan menyertakan bukti-bukti pendukung lainnya.

Untuk info lebih lanjut, bisa diakses melalui website Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI melalui tautan berikut ini: imigrasi.go.id.

Informasi tambahan lainnya dapat pula dilihat pada website Kementerian Luar Negeri melalui tautan berikut ini: kemenlu.go.id.


Sumber: kemenparekraf.go.id

Tags: BerkunjungBerkunjung ke IndonesiaIndonesiaSyaratSyarat Berkunjung ke IndonesiaSyarat WismanSyarat Wisman BerkunjungWisatawanWisatawan MancanegaraWisman
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

by Ingot Simangunsong
30 Januari 2026 | 11:40 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, memimpin Rapat Optimalisasi...

Read more
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

by Ingot Simangunsong
30 Januari 2026 | 11:32 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PARA guru Pendidikan Anak Usia Dini–Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) Kota Pematangsiantar menyambut penuh haru dan...

Read more
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

by Ingot Simangunsong
28 Januari 2026 | 09:10 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- PASTOR Paroki Santa Maria Tarutung, RD Merdin M. Sitanggang, akan mengemban tugas baru di Paroki...

Read more
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

by Ingot Simangunsong
27 Januari 2026 | 17:45 WIB
0

BEKASI – SEGARIS.CO - Horas Bangso Batak (HBB) menolak dengan tegas rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI...

Read more
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

by Ingot Simangunsong
27 Januari 2026 | 13:38 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- Seorang warga Gang Seremoni, Bah Apal, Nagori Dolokmaraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Mansah (55), diduga...

Read more
News

Pangdam I/Bukit Barisan tinjau jembatan Bailey di Kabupaten Langkat

by Ingot Simangunsong
27 Januari 2026 | 10:07 WIB
0

LANGKAT -- SEGARIS.CO --  PANGLIMA Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariks, meninjau jembatan Bailey yang telah...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

30 Januari 2026 | 11:40 WIB
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

30 Januari 2026 | 11:32 WIB
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

28 Januari 2026 | 09:10 WIB
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

27 Januari 2026 | 17:45 WIB
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

27 Januari 2026 | 13:38 WIB
News

Pangdam I/Bukit Barisan tinjau jembatan Bailey di Kabupaten Langkat

27 Januari 2026 | 10:07 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara serahkan santunan kepada 23 ahli waris korban bencana hidrometeorologi

25 Januari 2026 | 07:15 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara dukung dan apresiasi launching Bimbel Intensif SMAN 1 Pangaribuan

24 Januari 2026 | 09:43 WIB
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

24 Januari 2026 | 06:49 WIB
News

Wakil Bupati Taput: Kepala sekolah harus disiplin dan profesional

23 Januari 2026 | 06:57 WIB
News

Asyik nyabu di rumah kosong, warga Deliserdang diamankan Polres Simalungun

22 Januari 2026 | 10:46 WIB
News

Klinik GPA Tarutung berikan layanan kesehatan gratis bagi korban banjir dan longsor di Adiankoting

22 Januari 2026 | 06:06 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita