Catatan | Ingot Simangunsong

ADA sebuah kalimat yang kembali terasa relevan ketika kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Oktober 2025, Menteri ATR/BPN saat itu, Nusron Wahid, menyatakan telah berdiskusi dengan KPK untuk membedah berbagai “penyakit” di internal ATR/BPN yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Persoalan yang disorot antara lain proses penerbitan sertifikat, pemecahan dan peralihan hak, pelayanan yang lambat, pungutan liar, sertifikat ganda hingga tata kelola pertanahan.
Pesannya jelas: celah korupsi harus ditutup dan pelayanan pertanahan harus menjadi lebih bersih, cepat dan akurat.
Namun, kurang dari setahun kemudian, realitas yang muncul justru membuat pernyataan tersebut layak kembali dibaca.
Pada 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka.
Di antara mereka terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta. KPK kemudian menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Di sinilah letak persoalannya.
Bukan berarti Nusron otomatis bertanggung jawab atas perbuatan orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Status hukum Nusron juga harus ditempatkan secara tepat. Sampai 16 September 2026, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Bahkan KPK menyatakan apakah Nusron akan dipanggil atau tidak masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Tetapi secara etik dan politik-administratif, muncul pertanyaan yang sulit dihindari:
Seberapa efektifkah upaya membersihkan “penyakit” di tubuh ATR/BPN jika sejumlah orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan menteri justru masuk dalam perkara dugaan suap?
Pertanyaan itu bukan tuduhan.
Pertanyaan itu adalah konsekuensi logis dari fakta yang sedang terbuka di hadapan publik.
Antara pernyataan dan kenyataan
Nusron pernah berbicara mengenai pentingnya menutup celah korupsi.
Kini KPK justru sedang membongkar dugaan praktik suap yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Di satu sisi ada komitmen pemberantasan korupsi.
Di sisi lain ada penyidikan yang menyeret sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan pimpinan kementerian.
Kontras inilah yang membuat publik berhak meminta penjelasan.
Bukan untuk menghakimi sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk memastikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai pernyataan di depan kamera.
Publik berhak mendapat jawaban
Jika benar ada orang-orang dekat pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, maka pertanyaan publik tidak hanya berhenti pada siapa yang menerima atau menyerahkan uang.
Publik juga wajar bertanya tentang bagaimana pola tersebut bisa berlangsung, bagaimana pengawasan internal bekerja, siapa yang mengetahui, dan sejauh mana sistem pencegahan korupsi di kementerian benar-benar berjalan.
Semua pertanyaan itu tentu harus dijawab berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan berdasarkan spekulasi.
KPK memiliki pekerjaan untuk membuktikan perkara pidananya.
Kementerian ATR/BPN memiliki pekerjaan untuk menjelaskan dan memperbaiki tata kelolanya.
Sementara Nusron Wahid, sebagai pejabat yang pernah berbicara tentang pembenahan celah korupsi di institusinya, tentu memiliki ruang untuk menjelaskan kepada publik bagaimana ia melihat perkembangan perkara yang kini terjadi.
Jangan sampai komitmen hanya menjadi slogan
Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk menguji satu hal sederhana: apakah perang terhadap korupsi benar-benar dibangun melalui sistem, atau hanya berhenti pada retorika?
Sebab pemberantasan korupsi tidak cukup dengan mengatakan bahwa celah korupsi harus ditutup.
Celah itu harus benar-benar ditutup.
Pengawasan harus benar-benar berjalan.
Dan ketika ada orang di lingkaran kekuasaan yang terseret perkara hukum, institusi harus mampu menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa melihat kedekatan dan posisi.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan fakta, transparansi dan proses hukum yang dapat dipercaya.
Kontradiksi antara pernyataan masa lalu dan kenyataan hari ini bukanlah vonis terhadap Nusron Wahid.
Tetapi kontradiksi itu adalah pertanyaan publik yang sah, dan jawaban terbaik terhadapnya bukanlah bantahan semata.
Jawaban terbaik adalah fakta yang dibuktikan melalui proses hukum dan pembenahan nyata di tubuh ATR/BPN.
Segaris.co mencatat fakta, bukan menjatuhkan vonis.
Penulis, Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Shalom.click






