Catatan | Ingot Simangunsong

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dengan satu mandat besar: menjadi benteng terakhir melawan korupsi.
Kepercayaan publik dibangun melalui keberanian menangkap pejabat tinggi, kepala daerah, anggota DPR hingga menteri yang menyalahgunakan kekuasaan.
Namun, sejarah juga mencatat bahwa lembaga yang dibentuk untuk menjaga integritas tidak sepenuhnya kebal terhadap godaan.
Dalam beberapa kesempatan, justru muncul oknum internal yang diduga memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pemerasan terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Kasus terbaru yang menyeret Iptu Setya Budi Dias Oktavianto kembali mengingatkan publik bahwa ancaman terbesar bagi lembaga penegak hukum tidak selalu datang dari luar, melainkan dapat muncul dari dalam organisasi itu sendiri.
Dugaan tersebut masih dalam proses hukum sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Kasus-Kasus yang Mencoreng Nama KPK
Dalam perjalanan KPK, jumlah perkara dugaan pemerasan oleh insan KPK memang tidak banyak.
Namun hampir seluruhnya menjadi perhatian nasional karena menyangkut lembaga antikorupsi.
Kasus yang paling menonjol terjadi pada 2021 ketika penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti menerima uang dari sejumlah pihak yang sedang atau berpotensi berperkara di KPK.
Modusnya menjanjikan bantuan pengurusan perkara dan penghentian proses hukum.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara serta denda karena terbukti menerima suap miliaran rupiah.
Pada 2023, perhatian publik tertuju kepada dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kemudian menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Perkara tersebut masih berproses sehingga belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Memasuki 2026, kembali muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
Ia diduga membocorkan informasi penyelidikan yang kemudian dimanfaatkan dalam upaya pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Kasus ini juga masih berada pada tahap penyidikan sehingga proses hukum masih berjalan.
Apakah Kasusnya Semakin Banyak?
Pertanyaan ini penting dijawab dengan jujur berdasarkan data.
Jika melihat jumlah perkara yang terungkap, belum terdapat bukti statistik yang menunjukkan tren kenaikan tajam kasus pemerasan oleh oknum KPK.
Kasus-kasus tersebut justru muncul secara sporadis dalam rentang beberapa tahun.
Namun ada kecenderungan lain yang patut dicermati.
Pertama, pelakunya berasal dari level jabatan yang berbeda-beda, mulai dari penyidik hingga pimpinan lembaga.
Kedua, modus operandi berkembang. Tidak hanya meminta uang secara langsung, tetapi juga memanfaatkan akses terhadap informasi rahasia penyelidikan.
Ketiga, setiap kasus memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding tindak pidana biasa karena menyangkut lembaga yang seharusnya menjadi simbol integritas nasional.
Dengan kata lain, yang meningkat bukan semata-mata jumlah perkara, melainkan besarnya dampak terhadap kepercayaan publik.
Mengapa Hal Ini Sangat Berbahaya?
Koruptor memang merugikan negara.
Namun ketika aparat antikorupsi menyalahgunakan kewenangan, kerugiannya berlapis.
Selain merusak keuangan negara, tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Publik dapat menjadi ragu apakah setiap proses hukum benar-benar dijalankan demi keadilan atau justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Kepercayaan adalah modal terbesar lembaga penegak hukum. Sekali retak, memulihkannya membutuhkan waktu yang panjang.
Jalan Pembenahan
Kasus-kasus tersebut semestinya menjadi momentum memperkuat pengawasan internal.
Audit integritas harus dilakukan secara berkala, pengawasan terhadap akses informasi perkara diperketat, perlindungan bagi pelapor pelanggaran diperkuat, dan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan harus dijatuhkan secara tegas tanpa pandang jabatan.
Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang penegak hukum, semakin tinggi pula standar moral yang harus dipenuhi.
Penutup
Mayoritas pegawai KPK bekerja dengan integritas dan dedikasi.
Karena itu, perilaku segelintir oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan kepercayaan terhadap seluruh institusi.
Namun, publik juga berhak menuntut agar setiap penyimpangan dibuka secara transparan dan diproses tanpa kompromi.
Lembaga antikorupsi tidak hanya dituntut mampu menangkap koruptor.
Ia juga harus mampu membersihkan dirinya sendiri. Di situlah sesungguhnya ukuran integritas sebuah institusi diuji.
Penulis Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Shalom.click




