Oleh | Sutrisno Pangaribuan
SIKAP “baper” kembali ditunjukkan Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (GUBSU) dengan meninggalkan ruang rapat paripurna DPRDSU.
Bobby Nasution kabur dari Rapat Paripurna tanpa pemberitahuan (minta izin) kepada Pimpinan DPRDSU, Selasa (21/7/2026).
Tindakan Bobby tersebut masuk kategori pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kedudukan DPRDSU bahkan lebih tinggi dari Gubsu, sebab hanya DPRD satu- satunya lembaga perwakilan rakyat di daerah Provinsi.
Maka Bobby tidak hanya melecehkan DPRDSU, tetapi melecehkan seluruh rakyat Sumut.
Ketika AIB KELUARGA menjadi KONSUMSI PUBLIK: Apa kata Firman Tuhan?
Sikap “baper” sebelumnya ditunjukkan Bobby saat bereaksi terhadap kritik Hasyim (Ketua DPRD Medan saat itu), atas temuan BPK RI terkait lampu pocong.
Dalam acara yang disiarkan secara langsung (live), Bobby menyebut Ketua DPRD suka nitip- nitip proyek.
Sebulan yang lalu juga Bobby “baper” dengan tidak memberikan rekomendasi kepada Walikota, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan dalam rencana perjalanan dinas ke luar negeri memenuhi undangan resmi Pemerintah China.
Bobby tidak menghargai undangan resmi dari Pemerintah China karena baper terhadap Walikota dan Ketua DPRD Medan.
Bobby juga “baper” dengan menyindir Baharudin Siagian (Bahar) dalam acara resmi yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian.
Bobby menyindir Bahar karena Pemkab Batubara menjadi tuan rumah pertemuan sejumlah tokoh yang merencanakan pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur.
Belum lama berselang, Bobby juga baper terhadap Syah Affandin (Ondim), Bupati Langkat saat itu, dengan menyebut bahwa Ondim adalah singkatan dari “ongkos di muka” dalam acara resmi PAN SUMUT.
Bobby merasa dirinya pantas menyindir (meledek) siapapun karena merasa dirinya paling berkuasa di Sumut.
Interupsi yang diutarakan sejumlah Anggota DPRDSU tentang syarat kuorum, didasarkan pada Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib, Pasal 117 ayat 1 poin b yakni: Rapat paripurna kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ (dua pertiga dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD.
Kemudian ayat 2 berbunyi: kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan berdasarkan kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir.
Maka Bobby seharusnya mendukung Anggota DPRD yang patuh terhadap tata tertib DPRD, bukan merajuk, pergi meninggalkan ruang rapat paripurna, dan diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah Sumut.
Meski tidak diatur secara detil dalam peraturan perundang-undangan, namun tindakan meninggalkan rapat paripurna adalah pelecehan terhadap DPRDSU dan seluruh rakyat Sumut.
Bobby harus menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRDSU dan seluruh warga Sumut atas sikap bapernya meninggalkan rapat paripurna DPRDSU.
Di sisi lain, sikap baper Bobby dapat dimaknai sebagai ekspresi kekecewaan atas ketidakmampuan Ketua DPRDSU mengkonsolidasi seluruh pimpinan fraksi koalisi pengusung dan pendukung Bobby- Surya di Pilkada Sumut tahun 2024.
Kaburnya Bobby dari ruang rapat paripurna DPRDSU sebagai sinyal perpecahan di tubuh koalisi partai pengusung dan pendukungnya.
Keadaan tersebut juga sebagai bukti lemahnya kepemimpinan Ketua DPRDSU dalam mengorganisir seluruh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi di DPRDSU dalam menjalankan agenda kerja DPRDSU.
Maka peristiwa bapernya Bobby dengan kabur dari ruang paripurna tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa biasa.
Tidak kuorumnya ⅔ anggota dalam rapat paripurna adalah bentuk perlawanan DPRDSU terhadap arogansi Bobby sebagai Gubsu.
Rabu, 22 Juli 2026
Penulis Sutrisno Pangaribuan, adalah Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)






