JAKARTA, SEGARIS.CO — PELANTIKAN Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menempatkan sosok jaksa karier ini di garis depan pemberantasan korupsi.
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik.
Berikut lima perkara besar yang menjadi bagian dari rekam jejaknya:
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Kuntadi memimpin penyidikan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Kasus Tata Niaga Timah
Ia juga memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sangat besar dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Kuntadi menangani penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023, yang menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pangan nasional.
Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton
Perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas seberat 109 ton dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah juga berada dalam penanganan tim yang dipimpinnya.
Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa
Penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Sumatera juga menjadi bagian dari perkara strategis yang ditanganinya.
Tantangan Baru
Kini, sebagai Jampidsus, Kuntadi menghadapi tantangan besar untuk menjaga konsistensi pemberantasan korupsi, mempercepat penyelesaian perkara-perkara strategis, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Pengalamannya menangani berbagai kasus besar menjadi modal penting dalam mengemban amanah tersebut. [Red/***]






