JAKARTA, SEGARIS.CO — PRESIDEN Prabowo Subianto secara resmi melantik Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menggantikan Febrie Adriansyah.
Pengangkatan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 22 Juli 2026.
Kuntadi merupakan jaksa karier yang telah mengabdi di Korps Adhyaksa selama hampir tiga dekade.
Lahir di Semarang, 4 Januari 1970, ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di kampus yang sama.
Jejak karier
Karier Kuntadi dimulai sebagai CPNS Kejaksaan pada 1996.
Sejak itu ia menempati berbagai jabatan strategis, di antaranya:
Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana.
Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Asisten Umum Jaksa Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Kini dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pernah menangani kasus korupsi besar
Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dikenal terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi berskala nasional, termasuk penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo dan perkara tata niaga timah.
Rekam jejak tersebut membuat namanya dinilai memiliki pengalaman kuat dalam bidang tindak pidana khusus.
Salib Kasih Tarutung: Jejak sejarah berdirinya Monumen Iman di Tanah Batak
Tantangan sebagai Jampidsus
Sebagai Jampidsus yang baru, Kuntadi akan memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan ekonomi yang menjadi perhatian publik.
Pengangkatannya diharapkan dapat memperkuat kinerja penegakan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung. [Red/***]






