Segaris.co
Minggu, 13 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Kejari Simalungun sosialisasikan penerangan hukum di PTPN IV Gunung Bayu

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Maret 2026 | 13:09 WIB
in News

SIMALUNGUN — SEGARIS CO — KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Simalungun bekerja sama dengan PTPN IV Kebun Gunung Bayu menggelar sosialisasi penerangan hukum kepada para pangulu (kepala desa) dan masyarakat sekitar perusahaan, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di areal PTPN IV Gunung Bayu tersebut dihadiri Manager Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, para pangulu, serta tokoh masyarakat setempat.

Kajari Simalungun Munawal Hadi melalui Kasi Datun Alvonso Manihuruk menyampaikan, Kejaksaan kini mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat dan pemerintah desa.

Menurutnya, desa merupakan mitra strategis aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban.

“Kami hadir memberikan pemahaman hukum sebagai langkah preventif. Kejaksaan juga membuka Klinik Pelayanan Hukum sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum,” ujar Alvonso.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pula ketentuan hukum terkait tindak pidana di wilayah perkebunan.

Selain diatur dalam KUHP, pencurian hasil perkebunan juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara bagi pelaku pencurian dan hingga 7 tahun penjara bagi penadah.

Manager Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai pencurian sawit berdampak pada kerugian perusahaan dan negara.

Jika angka pencurian dapat ditekan, potensi kerugian yang terselamatkan dapat dialihkan menjadi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang bermanfaat bagi masyarakat desa sekitar kebun.

Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif antara masyarakat dan pihak Kejaksaan. Pada kesempatan itu, Kejari Simalungun juga menyerahkan paket sembako kepada eks-terpidana kasus pencurian sawit sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus dorongan agar mereka kembali produktif di tengah masyarakat. [Hanna Napitu/***]

ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

Sutrisno Pangaribuan soroti rujukan dua korban keracunan MBG dari Karo ke Jakarta

by Ingot Simangunsong
13 September 2026 | 16:09 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO — WAKIL KETUA Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menyoroti keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby...

Read more
News

PDIP Sumut dukung pengawalan kasus keracunan MBG di Karo

by Ingot Simangunsong
10 September 2026 | 20:35 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (PDIP Sumut) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani...

Read more
News

16 hari berlalu, bangunan yang dipersoalkan PBG Watch belum disegel

by Ingot Simangunsong
9 September 2026 | 22:00 WIB
0

  MEDAN, SEGARIS.CO — ENAM BELAS hari setelah keputusan penyegelan bangunan yang dipersoalkan karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung...

Read more
News

PT KINRA dukung penanganan kebakaran PT Evyap, keluarga tiga korban terima santunan Rp3,215 miliar

by Ingot Simangunsong
9 September 2026 | 18:16 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO — PT KAWASAN Industri Nusantara (PT KINRA), selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, menyampaikan keprihatinan dan...

Read more
News

PB-FJPK segera bentuk kepengurusan di Sumut, dorong pers perkuat fungsi kontrol

by Ingot Simangunsong
9 September 2026 | 12:23 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO — SUMATERA Utara (Sumut) masih menghadapi berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan lingkungan yang dinilai membutuhkan penegakan keadilan...

Read more
News

SCW soroti kutipan SPP Rp75.000 di MAN 2 Tanjungpura

by Ingot Simangunsong
8 September 2026 | 18:58 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO – DUGAAN pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp75.000 per siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjungpura,...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Pintar belum tentu bijaksana: Ketika pernyataan pejabat menguji akal sehat rakyat

13 September 2026 | 22:16 WIB
News

Sutrisno Pangaribuan soroti rujukan dua korban keracunan MBG dari Karo ke Jakarta

13 September 2026 | 16:09 WIB
SEREMONI

PB-FJPK gelar temu ramah, calon PD FJPK Sumut terbentuk

12 September 2026 | 17:37 WIB
SEREMONI

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 siap digelar, hampir 100 peserta mendaftar

11 September 2026 | 21:26 WIB
News

PDIP Sumut dukung pengawalan kasus keracunan MBG di Karo

10 September 2026 | 20:35 WIB
News

16 hari berlalu, bangunan yang dipersoalkan PBG Watch belum disegel

9 September 2026 | 22:00 WIB
News

PT KINRA dukung penanganan kebakaran PT Evyap, keluarga tiga korban terima santunan Rp3,215 miliar

9 September 2026 | 18:16 WIB
News

PB-FJPK segera bentuk kepengurusan di Sumut, dorong pers perkuat fungsi kontrol

9 September 2026 | 12:23 WIB
News

SCW soroti kutipan SPP Rp75.000 di MAN 2 Tanjungpura

8 September 2026 | 18:58 WIB
News

Pemkab Taput perkuat ketahanan pangan perikanan, BBI Purbatua disiapkan jadi laboratorium percontohan

8 September 2026 | 14:09 WIB
SEREMONI

Pemkab Taput hadiri bersholawat bersama, santuni anak yatim

8 September 2026 | 06:50 WIB
News

MBG Kota Malang disorot: DPRD dorong penghentian sementara, BGN pilih evaluasi dan pembenahan

7 September 2026 | 17:42 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus