SIMALUNGUN — SEGARIS CO — KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Simalungun bekerja sama dengan PTPN IV Kebun Gunung Bayu menggelar sosialisasi penerangan hukum kepada para pangulu (kepala desa) dan masyarakat sekitar perusahaan, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di areal PTPN IV Gunung Bayu tersebut dihadiri Manager Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, para pangulu, serta tokoh masyarakat setempat.
Kajari Simalungun Munawal Hadi melalui Kasi Datun Alvonso Manihuruk menyampaikan, Kejaksaan kini mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat dan pemerintah desa.
Menurutnya, desa merupakan mitra strategis aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban.
“Kami hadir memberikan pemahaman hukum sebagai langkah preventif. Kejaksaan juga membuka Klinik Pelayanan Hukum sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum,” ujar Alvonso.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pula ketentuan hukum terkait tindak pidana di wilayah perkebunan.
Selain diatur dalam KUHP, pencurian hasil perkebunan juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara bagi pelaku pencurian dan hingga 7 tahun penjara bagi penadah.
Manager Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai pencurian sawit berdampak pada kerugian perusahaan dan negara.
Jika angka pencurian dapat ditekan, potensi kerugian yang terselamatkan dapat dialihkan menjadi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang bermanfaat bagi masyarakat desa sekitar kebun.
Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif antara masyarakat dan pihak Kejaksaan. Pada kesempatan itu, Kejari Simalungun juga menyerahkan paket sembako kepada eks-terpidana kasus pencurian sawit sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus dorongan agar mereka kembali produktif di tengah masyarakat. [Hanna Napitu/***]






