Segaris.co
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Sutrisno Pangaribuan

Sutrisno Pangaribuan

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
8 Januari 2026 | 19:47 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

ELIT Partai Politik (Parpol) yang ingin kembali ke orde baru (Orba) harus membaca Pasal 18 ayat 4 UUD 45 hasil amandemen yang menegaskan, bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dipilih “secara demokratis”.

Selanjutnya pasal 22E ayat 1 UUD 45 hasil amandemen mengatur, bahwa Pemilu dilaksanakan  “secara langsung”, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) setiap lima tahun sekali.

Kelompok Parpol Neo Orba tersebut harus memperkuat literasi  di bidang hukum dan politik dengan membaca Putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/ 2025 menegaskan, bahwa Pilkada adalah “rejim Pemilu”, bukan rejim Pemda. Maka, kata “Pemilu” dalam pasal 22E ayat 1 UUD 45 itu termasuk didalamnya adalah Pilkada.

Dengan demikian, kaitan  pasal 18 ayat 4 dan pasal 22E ayat 1 UUD 45 jelas dan tegas menyuratkan, bahwa dipilih “secara demokratis” itu maknanya tunggal, yaitu dipilih “secara langsung”.

Sesungguhnya makna ini bukan barang baru kalau mencermati notulensi sejarah hasil rapat Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 45 dahulu. Waktu itu, semangatnya untuk semua bentuk pemilu adalah bersifat langsung.

Pileg dan Pilpres dengan cepat diputus bersifat langsung. Pilkada pun akan diputus langsung, tapi F-PDI Perjuangan  mengingatkan keberadaan  kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan DKI Jakarta.

Maka,  sebagai solusi taktis untuk Pilkada dibuatlah rumusan “dipilih secara demokratis”. Tapi semangat dasarnya adalah selaras dengan Pileg dan Pilpres, yaitu Pilkada dipilih secara langsung.

Pemilu (Pilleg, Pilpres, Pilkada, dan Pil-DPD) secara langsung ini sekaligus mempertegas pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD 45 hasil amandemen, yang menyuratkan kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 45.

Maka dengan demikian, PDI Perjuangkan Sumatera Utara dengan tegas menyatakan sikap:

Pertama, bahwa demokrasi perwujudan prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka rakyat lah sebagai subjek demokrasi, bukan elit Parpol.

Kedua, bahwa pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota secara langsung adalah kehendak rakyat sebagai salah satu alasan reformasi.

Ketiga, bahwa pemerasan terhadap calon- calon kepala daerah dimulai dari hulu, yakni di Parpol, sehingga hanya oramg yang memiliki uang yang berhak maju dalam Pilkada.

Keempat, bahwa penggunaan politik uang (menyuap rakyat) dilakukan karena calon-calon yang ditetapkan oleh Parpol tidak memiliki kapasitas, kualitas, sehingga satu- satunya alasan agar dipilih adalah isi tas.

Kelima, bahwa kehendak mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah niat jahat dari kelompok yang ingin melanggengkan kekuasaan.

Keenam, bahwa ide koalisi permanen yang dilempar sejumlah elit Parpol bertujuan memutus partisipasi rakyat dalam demokrasi, sehingga Pilkada harus dikembalikan ke DPRD.

Ketujuh, bahwa ada kekhawatiran elit Parpol koalisi besar terhadap PDI Perjuangan yang selalu mampu menghasilkan kader- kader calon Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota yang mampu menang melawan koalisi besar di Pilkada. Maka ide mengembalikan Pilkada ke DPRD untuk menghindari kemenangan PDI Perjuangan di Pilkada.

Kedelapan, bahwa ada keinginan koalisi besar mempertahankan kepemimpinan nasional dengan cara memberikan angin segar kepada kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 akan terpilih kembali di Pilkada berikut lewat DPRD, sehingga seluruh kepala daerah akan bekerja untuk kemenangan pemimpin saat ini di Pilpres 2029.

Ide tersebut modifikasi dari ide pemimpin sebelumnya yang melakukan penambahan masa kerja Kepala Desa.

Maka ide Pilkada diserahkan kepada DPRD adalah ide sesat, didasari niat jahat, dan membunuh demokrasi.

Kamis, 8 Januari 2026
Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara

Tags: DPRDPilkadasegarisSegaris.coTolak
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

“Membaca pesan suci di balik nama Josepha Alexandra”

by Ingot Simangunsong
17 Mei 2026 | 06:27 WIB
0

Catatan| Mauliate Simorangkir DI dalam labirin birokrasi yang kerap terjebak dalam pola konvensional status quo, otoritas sering kali bermutasi menjadi...

Read more
Buah Pikir

Lelang jabatan di Taput, Dinas Pekerjaan Umum dulu “diburu” kini tidak diminati

by Ingot Simangunsong
14 April 2026 | 08:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DULU jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) adalah jabatan yang sangat seksi dan "diburu"...

Read more
Buah Pikir

Sistem meritokrasi untuk calon Kadis Pendidikan Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
2 Maret 2026 | 12:13 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang KENAPA jabatan Kepala Dinas Pendidikan sangat penting di Tapanuli Utara? Karena ada filosofi orang Batak "Anakhon...

Read more
Buah Pikir

SMAN 3 PlusTarutung berprestasi dengan biaya sangat murah

by Ingot Simangunsong
26 Februari 2026 | 07:40 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang MANTAN Bupati Tapanuli Utara 2 periode Torang Lumbantobing (Toluto), seorang lulusan STMN Pansurnapitu ( SMKN2 Siatas...

Read more
Buah Pikir

Gaya dan Pola Solo vs Gaya dan Pola Batak

by Ingot Simangunsong
12 Februari 2026 | 06:53 WIB
0

Oleh | Dr Mauliate Simorangkir, M.Si SETELAH istilah 'omon-omon' populer, kini muncul istilah baru yaitu 'garong' yang dipopulerkan oleh Bapak...

Read more
Sutrisno Pangaribuan
Buah Pikir

Risiko dipimpin Gubernur yang tidak kompeten

by Ingot Simangunsong
11 Februari 2026 | 20:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGUNDURAN diri ASN dari jabatan tinggi pratama (eselon 2) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak...

Read more

Berita Terbaru

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

16 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita