Oleh | Sutrisno Pangaribuan
BERDASARKAN berita yang ditayangkan di Website Berita Resmi Pemprov Sumatera Utara (www.infosumut.id) dengan judul Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah.
Berita yang ditayangkan Jumat (14/11/2025) tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).
Surya menjelaskan bahwa kebijakan penambahan modal tersebut bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.
Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Menguji keseriusan Kejari Medan membongkar dugaan korupsi di Pemko Medan
Mengacu pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.
Maka jika mengacu pada judul berita tersebut Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah diwakili Surya, wakil gubernur tidak sesuai (bertentangan) dengan Penjelasan Pasal 75 ayat (1).
Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.
Maka Sidang Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian (Pengajuan) Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam PT Bank Sumut tidak sah.
Maka seluruh proses harus dimulai dari pengajuan Ranperda yang disampaikan langsung oleh Gubernur. Tidak ada opsi lain bagi Gubernur dan DPRD Sumut selain mengulangi kembali Sidang Paripurna Pengajuan Ranperda.
Bobby Afif Nasution yang sebelumnya Walikota Medan dan Surya yang sebelumnya Wakil Bupati dan Bupati Asahan seharusnya paham isi UU di atas, yakni Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, Pasal 77 Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sehingga Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.
Pengalaman Bobby dan Surya masing-masing sebagai walikota dan bupati seharusnya cukup memahami peran kepala daerah dalam pengajuan Ranperda, sehingga kesalahan mengajukan Ranperda dalam paripurna DPRD dapat dihindari.
Pimpinan dan DPRD Sumut tidak boleh menjadikan Tata Tertib DPRD Sumut sebagai satu-satunya rujukan dalam menggelar paripurna.
Posisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota lebih tinggi dari Tata Tertib DPRD.
Medan, 17 November 2025
Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa), Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), dan Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima).





