Segaris.co
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Gubernur dan DPRD Sumut melanggar ketentuan paripurna pengajuan Ranperda

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
17 November 2025 | 17:53 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

BERDASARKAN berita yang ditayangkan di Website Berita Resmi Pemprov Sumatera Utara (www.infosumut.id) dengan judul Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah.

Berita yang ditayangkan Jumat (14/11/2025) tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).

Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).

Surya menjelaskan bahwa kebijakan penambahan modal tersebut bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.

Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.

Menguji keseriusan Kejari Medan membongkar dugaan korupsi di  Pemko Medan

Mengacu pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Maka jika mengacu pada judul berita tersebut Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah diwakili Surya, wakil gubernur tidak sesuai (bertentangan) dengan Penjelasan Pasal 75 ayat (1).

Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Maka Sidang Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian (Pengajuan) Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam PT Bank Sumut tidak sah.

Maka seluruh proses harus dimulai dari pengajuan Ranperda yang disampaikan langsung oleh Gubernur. Tidak ada opsi lain bagi Gubernur dan DPRD Sumut selain mengulangi kembali Sidang Paripurna Pengajuan Ranperda.

Bobby Afif Nasution yang sebelumnya Walikota Medan dan Surya yang sebelumnya Wakil Bupati dan Bupati Asahan seharusnya paham isi UU di atas, yakni Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, Pasal 77 Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sehingga Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Pengalaman Bobby dan Surya masing-masing sebagai walikota dan bupati seharusnya cukup memahami peran kepala daerah dalam pengajuan Ranperda, sehingga kesalahan mengajukan Ranperda dalam paripurna DPRD dapat dihindari.

Pimpinan dan DPRD Sumut tidak boleh menjadikan Tata Tertib DPRD Sumut sebagai satu-satunya rujukan dalam menggelar paripurna.

Posisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota lebih tinggi dari Tata Tertib DPRD.

 

Medan, 17 November 2025
Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa), Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), dan Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima).

 

Tags: DPRDParipurnaRanperdasegarisSegaris.coSumut
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

by Ingot Simangunsong
8 Januari 2026 | 19:47 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan ELIT Partai Politik (Parpol) yang ingin kembali ke orde baru (Orba) harus membaca Pasal 18 ayat...

Read more
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 00:29 WIB
0

Oleh | @sabartambunan63_ HAMPIR semua netizen yang peduli politik, percaya bahwa Prabowo adalah bonekanya Jokowi. Iya apa iya??!! Jauh-jauh hari,...

Read more
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 19:03 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang TAMBAK Paromasan merupakan salah satu situs sejarah dan cagar budaya yang terletak di antara Desa Lumban...

Read more
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 17:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja- gereja di Indonesia (PGI) akan menggeelar perayaan Natal nasional...

Read more
Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 08:46 WIB
0

Oleh  | Hatoguan Sitanggang MENURUT tuturan para tetua Batak, Si Raja Batak (Sori Mangaraja ke-12) melakukan perjalanan sakral menuju Gunung...

Read more
Buah Pikir

Bencana alam Sumut memenuhi status keadaan darurat bencana nasional

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 20:21 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan BERDASARKAN keadaan darurat, bencana alam yang terjadi merata di seluruh daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sumatera Utara...

Read more

Berita Terbaru

News

LBH Gerak Indonesia DPD Sumut pindah kantor, Pdt Toni Sinaga: “Pengacara perlu Wahyu”, Jusniar Siahaan: “2026, fokus advokasi dan edukasi”

10 Januari 2026 | 20:43 WIB
Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

8 Januari 2026 | 19:47 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar serahkan seragam dan pakaian olahraga kepada murid PAUD SAB

8 Januari 2026 | 14:27 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmaba TNI AD dan ikuti Vicon Panen Raya Nasional

7 Januari 2026 | 17:40 WIB
News

Pemerintah fokus tangani sungai dan infrastruktur terdampak bencana di Tapanuli Utara

7 Januari 2026 | 11:19 WIB
News

Oktavianus Sitio: “Suksesi dan agenda politik Partai Golkar ke depan di tangan tokoh muda”

7 Januari 2026 | 07:20 WIB
News

Pemprov Sumut bungkam soal bantuan untuk korban bencana alam dikenakan biaya Rp2,4 juta

7 Januari 2026 | 03:57 WIB
News

Wesly Silalahi tekankan penyusunan program kerja terukur di awal 2026

5 Januari 2026 | 12:43 WIB
News

Bupati Taput lantik 21 pejabat: Tegaskan loyalitas, kinerja, dan percepatan pelayanan publik

31 Desember 2025 | 07:21 WIB
News

Bupati Taput hadiri Rakor Pembangunan Huntap, usulkan 224 unit bagi warga terdampak bencana

29 Desember 2025 | 11:56 WIB
News

Wali Kota gelar Open House Natal, ajak warga perkuat persaudaraan dan kepedulian sosial

27 Desember 2025 | 16:42 WIB
News

KLHK siapkan Sanksi Administratif untuk Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA

27 Desember 2025 | 07:30 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita