Segaris.co
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

GURU TIDAK TETAP, pengabdian dengan gaji minim tanpa tunjangan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Mei 2025 | 09:40 WIB
in Kolom

catatan | ingot simangunsong

GURU Tidak Tetap (GTT) adalah guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya diangkat oleh pihak sekolah atau pemerintah daerah untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Mereka berperan penting dalam sistem pendidikan Indonesia, terutama di daerah yang kekurangan guru tetap.

Namun, GTT menghadapi berbagai masalah, terutama dalam hal penggajian, yang menjadi isu utama dalam dunia pendidikan.

Kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wasbang, Dasa Sinaga: “Peranan guru, sangat besar”

Masalah penggajian Guru Tidak Tetap:

Gaji tidak layak dan tidak pasti

Banyak GTT menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, ada yang hanya dibayar Rp200.000 – Rp500.000 per bulan, tergantung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau kebijakan sekolah masing-masing.

Sumber dana yang tidak tetap

Sebagian besar gaji GTT dibayar dari dana BOS atau iuran komite, yang tidak menjamin keberlangsungan penghasilan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian pendapatan setiap bulan.

Belum diangkat sebagai ASN atau PPPK

Banyak GTT yang sudah mengabdi bertahun-tahun belum juga diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun mereka sudah memenuhi syarat dan pengalaman kerja.

Tidak ada tunjangan dan jaminan sosial

GTT biasanya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan profesi, atau jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketimpangan pengakuan profesi

Meskipun peran dan beban kerja GTT sering setara dengan guru PNS, status mereka yang “tidak tetap” membuat mereka kurang dihargai, baik secara finansial maupun profesional.

Solusi yang didorong oleh berbagai pihak:

Pemerataan dan keadilan

Pengangkatan PPPK
Pemerintah didorong untuk mempercepat dan memprioritaskan pengangkatan GTT yang sudah lama mengabdi menjadi ASN atau PPPK.

Regulasi gaji minimum GTT

Perlunya regulasi nasional untuk menjamin standar gaji minimum bagi GTT, yang disesuaikan dengan UMR setempat.

Keterlibatan pemerintah daerah

Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif dalam mengalokasikan anggaran daerah untuk menggaji GTT secara lebih layak.

Penguatan peran organisasi profesi guru

Organisasi seperti PGRI perlu lebih vokal dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan GTT.

*****

ADA beberapa dasar hukum yang bisa dijadikan payung hukum untuk pemerintah provinsi dalam menanggulangi penggajian Guru Tidak Tetap (GTT), meskipun pengaturannya masih belum seragam secara nasional dan banyak bergantung pada kebijakan daerah.

Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran menyebutkan bahwa urusan pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi.

Maka, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pembiayaan GTT pada jenjang SMA/SMK/SLB, termasuk penggajiannya.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS Reguler

Menyebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor GTT yang memiliki NUPTK dan mengajar minimal 24 jam per minggu.

Namun, keterbatasan dana BOS membuat penggajian dari sumber ini tidak bisa mencukupi secara layak, sehingga daerah didorong untuk menambah dari APBD.

Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023

Dalam lampirannya, pemerintah daerah, termasuk provinsi, diperbolehkan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membayar honorarium GTT sesuai kewenangannya.

Ini memberi dasar bagi provinsi untuk menganggarkan dana guna menggaji GTT pada SMA/SMK/SLB.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Memuat ketentuan tentang pengangkatan GTT menjadi PPPK, yang gajinya dibebankan pada anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam praktiknya, banyak provinsi ikut mengusulkan dan menganggarkan kebutuhan PPPK, termasuk GTT yang telah lulus seleksi.

Intinya:

Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk menanggulangi penggajian GTT, khususnya di jenjang pendidikan menengah.

Dukungan regulasi ini memperbolehkan dan mendorong penggunaan APBD Provinsi untuk menggaji GTT secara lebih layak, sambil menunggu proses rekrutmen ASN/PPPK secara nasional.

Yang berwenang mengusulkan penggajian Guru Tidak Tetap (GTT) ke Pemerintah Provinsi adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat GTT tersebut bertugas, terutama jika sekolahnya berada di bawah kewenangan kabupaten/kota (misalnya SD dan SMP).

Namun, jika GTT bertugas di SMA/SMK, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka:

Kepala Sekolah SMA/SMK mengusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, yang kemudian mengajukan kebutuhan anggaran ke Badan Keuangan Daerah dan Gubernur.

Penetapan dan pembayaran gaji GTT biasanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan anggaran.

Kesimpulan:

Untuk SD/SMP: Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Untuk SMA/SMK: Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Penulis, ingot simangunsong, pimpinan redaksi Segaris.co

 

 

Tags: Guru Tidak TetapsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Bukan yang pertama, Jika MA setuju apa yang membuat pemakzulan Bupati Gowa bersejarah?

by Ingot Simangunsong
14 Agustus 2026 | 12:07 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong NAMA Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berada dalam pusaran proses politik dan hukum...

Read more
Kolom

Adab yang (Sengaja) Dilupakan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 23:15 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong ENTAH disengaja, memang disengaja, atau pura-pura disengaja, kenyataannya memang demikian: adab semakin sering dilupakan....

Read more
Kolom

Kematian Winda Lorenza Gowasa: Polisi Sebut Bunuh Diri, Keluarga Curiga, Komisi III DPR Turun Tangan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 07:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KEMATIAN Winda Lorenza Gowasa (WL), mantan istri seorang anggota Polri di Medan, kini menjadi...

Read more
Kolom

Dari startup kebanggaan Indonesia menuju Skandal Internasional: Runtuhnya Imperium eFishery dan pelajaran bagi dunia investasi

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2026 | 19:08 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong TIDAK banyak yang menyangka bahwa eFishery, startup yang pernah dielu-elukan sebagai kebanggaan Indonesia di...

Read more
Kolom

Saat penjaga integritas tergoda: Membaca deretan kasus oknum KPK yang memeras dan mengkhianati amanah

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2026 | 13:49 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dengan satu mandat besar: menjadi benteng terakhir melawan korupsi....

Read more
Kolom

Pergantian Nanik S. Deyang: Murni alasan kesehatan atau momentum pembenahan Badan Gizi Nasional?

by Ingot Simangunsong
23 Juli 2026 | 06:17 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto...

Read more

Berita Terbaru

News

Rapidin Simbolon pimpin penyaluran bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung

4 September 2026 | 08:20 WIB
News

Saleh Partaonan Daulay: Penyaluran KUR dengan plafon Rp100 juta tak perlu agunan tambahan

4 September 2026 | 06:56 WIB
News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

3 September 2026 | 18:03 WIB
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

3 September 2026 | 17:29 WIB
SEREMONI

Dengan akhlak Nabi, Polres Siantar wujudkan pelayanan humanis

3 September 2026 | 14:06 WIB
News

Erupsi Gunung Sinabung ganggu penerbangan Kualanamu, Bandara sempat ditutup sementara

3 September 2026 | 13:07 WIB
News

Bukan sekadar ekonomi, CU dampingan YAPIDI cetak pemimpin perempuan dari desa

3 September 2026 | 10:01 WIB
News

Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung, Bupati: “Langkah konkret menekan laju inflasi”

3 September 2026 | 06:47 WIB
SEREMONI

Kejari Simalungun gelar upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI 

2 September 2026 | 16:17 WIB
SEREMONI

Polres Pematangsiantar beri kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan 

2 September 2026 | 16:03 WIB
News

Dokkes Polres Siantar lakukan safety food MBG di SPPG YKB

2 September 2026 | 14:04 WIB
News

UPDATE SINABUNG: Status masih SIAGA, warga diminta tidak lengah

2 September 2026 | 13:25 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus