Segaris.co
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

GURU TIDAK TETAP, pengabdian dengan gaji minim tanpa tunjangan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Mei 2025 | 09:40 WIB
in Kolom
ADVERTISEMENT

catatan | ingot simangunsong

GURU Tidak Tetap (GTT) adalah guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya diangkat oleh pihak sekolah atau pemerintah daerah untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Mereka berperan penting dalam sistem pendidikan Indonesia, terutama di daerah yang kekurangan guru tetap.

Namun, GTT menghadapi berbagai masalah, terutama dalam hal penggajian, yang menjadi isu utama dalam dunia pendidikan.

Kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wasbang, Dasa Sinaga: “Peranan guru, sangat besar”

Masalah penggajian Guru Tidak Tetap:

Gaji tidak layak dan tidak pasti

Banyak GTT menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, ada yang hanya dibayar Rp200.000 – Rp500.000 per bulan, tergantung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau kebijakan sekolah masing-masing.

Sumber dana yang tidak tetap

Sebagian besar gaji GTT dibayar dari dana BOS atau iuran komite, yang tidak menjamin keberlangsungan penghasilan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian pendapatan setiap bulan.

Belum diangkat sebagai ASN atau PPPK

Banyak GTT yang sudah mengabdi bertahun-tahun belum juga diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun mereka sudah memenuhi syarat dan pengalaman kerja.

Tidak ada tunjangan dan jaminan sosial

GTT biasanya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan profesi, atau jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketimpangan pengakuan profesi

Meskipun peran dan beban kerja GTT sering setara dengan guru PNS, status mereka yang “tidak tetap” membuat mereka kurang dihargai, baik secara finansial maupun profesional.

Solusi yang didorong oleh berbagai pihak:

Pemerataan dan keadilan

Pengangkatan PPPK
Pemerintah didorong untuk mempercepat dan memprioritaskan pengangkatan GTT yang sudah lama mengabdi menjadi ASN atau PPPK.

Regulasi gaji minimum GTT

Perlunya regulasi nasional untuk menjamin standar gaji minimum bagi GTT, yang disesuaikan dengan UMR setempat.

Keterlibatan pemerintah daerah

Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif dalam mengalokasikan anggaran daerah untuk menggaji GTT secara lebih layak.

Penguatan peran organisasi profesi guru

Organisasi seperti PGRI perlu lebih vokal dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan GTT.

*****

ADA beberapa dasar hukum yang bisa dijadikan payung hukum untuk pemerintah provinsi dalam menanggulangi penggajian Guru Tidak Tetap (GTT), meskipun pengaturannya masih belum seragam secara nasional dan banyak bergantung pada kebijakan daerah.

Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran menyebutkan bahwa urusan pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi.

Maka, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pembiayaan GTT pada jenjang SMA/SMK/SLB, termasuk penggajiannya.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS Reguler

Menyebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor GTT yang memiliki NUPTK dan mengajar minimal 24 jam per minggu.

Namun, keterbatasan dana BOS membuat penggajian dari sumber ini tidak bisa mencukupi secara layak, sehingga daerah didorong untuk menambah dari APBD.

Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023

Dalam lampirannya, pemerintah daerah, termasuk provinsi, diperbolehkan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membayar honorarium GTT sesuai kewenangannya.

Ini memberi dasar bagi provinsi untuk menganggarkan dana guna menggaji GTT pada SMA/SMK/SLB.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Memuat ketentuan tentang pengangkatan GTT menjadi PPPK, yang gajinya dibebankan pada anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam praktiknya, banyak provinsi ikut mengusulkan dan menganggarkan kebutuhan PPPK, termasuk GTT yang telah lulus seleksi.

Intinya:

Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk menanggulangi penggajian GTT, khususnya di jenjang pendidikan menengah.

Dukungan regulasi ini memperbolehkan dan mendorong penggunaan APBD Provinsi untuk menggaji GTT secara lebih layak, sambil menunggu proses rekrutmen ASN/PPPK secara nasional.

Yang berwenang mengusulkan penggajian Guru Tidak Tetap (GTT) ke Pemerintah Provinsi adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat GTT tersebut bertugas, terutama jika sekolahnya berada di bawah kewenangan kabupaten/kota (misalnya SD dan SMP).

Namun, jika GTT bertugas di SMA/SMK, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka:

Kepala Sekolah SMA/SMK mengusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, yang kemudian mengajukan kebutuhan anggaran ke Badan Keuangan Daerah dan Gubernur.

Penetapan dan pembayaran gaji GTT biasanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan anggaran.

Kesimpulan:

Untuk SD/SMP: Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Untuk SMA/SMK: Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Penulis, ingot simangunsong, pimpinan redaksi Segaris.co

 

 

Tags: Guru Tidak TetapsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

by Ingot Simangunsong
13 September 2025 | 20:01 WIB
0

Catatan | Ingot SimangunsongANTARA bajing dan bajingan. Keduanya berbeda makna dan arti. BAJING adalah tupai, binatang pengerat yang dikenal sebagai hama...

Read more
Kolom

Gerakan RADIKAL berantas korupsi dan perampasan kekayaan [asset]

by Ingot Simangunsong
12 September 2025 | 21:32 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong KORUPSI. KORUPTOR. Sesuatu yang sudah sangat "keterlaluan" berkembang-biaknya di negeri ini. Penikmat korup, ada di berbagai...

Read more
Kolom

Berhala itu akan DITINGGALKAN dan KESEPIAN

by Ingot Simangunsong
10 September 2025 | 10:32 WIB
0

catatan | Ingot Simangunsong PAPAN catur politik itu, sebenarnya sudah tertutup rapi, dan tidak perlu dibuka lagi dalam turnamen apa...

Read more
Kolom

Ketika pemikiran digiring dan diskat pada kotak-kotak

by Ingot Simangunsong
10 September 2025 | 00:01 WIB
0

Catatan | Ingot SimangunsongANGKA sebagai identitas petarung dalam merebut "kekuasaan", bagi para pendukungnya, dapat saja dijadikan sebagai prasasti yang harus...

Read more
Kolom

Pak Presiden, jangan sebatas MENGGANTI saja

by Ingot Simangunsong
9 September 2025 | 15:10 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong SENIN, 8 September 2025, menjadi catatan penting dalam rekam jejak tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto melakukan...

Read more
Kolom

PENDIDIK wajib DIMULIAKAN, bebaskan sebagai pengguna anggaran

by Ingot Simangunsong
5 September 2025 | 14:53 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong SETELAH Menteri Agama menyampaikan permohonan maaf kepada para guru (pendidik) dengan tidak ada maksud merendahkan profesi...

Read more

Berita Terbaru

News

Rangkap jabatan Sekda Samosir jadi Plt Inspektur tuai kritik, dinilai langgar regulasi dan timbulkan konflik kepentingan

18 September 2025 | 13:20 WIB
News

Pemkab Samosir matangkan persiapan Trail of The Kings by UTMB

18 September 2025 | 08:42 WIB
News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

16 September 2025 | 16:41 WIB
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

16 September 2025 | 13:04 WIB
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

16 September 2025 | 12:53 WIB
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

15 September 2025 | 18:08 WIB
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

15 September 2025 | 16:07 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

15 September 2025 | 09:49 WIB
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

15 September 2025 | 09:40 WIB
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

14 September 2025 | 18:06 WIB
Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

13 September 2025 | 20:01 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita