Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

GURU TIDAK TETAP, pengabdian dengan gaji minim tanpa tunjangan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Mei 2025 | 09:40 WIB
in Kolom

catatan | ingot simangunsong

GURU Tidak Tetap (GTT) adalah guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya diangkat oleh pihak sekolah atau pemerintah daerah untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Mereka berperan penting dalam sistem pendidikan Indonesia, terutama di daerah yang kekurangan guru tetap.

Namun, GTT menghadapi berbagai masalah, terutama dalam hal penggajian, yang menjadi isu utama dalam dunia pendidikan.

Kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wasbang, Dasa Sinaga: “Peranan guru, sangat besar”

Masalah penggajian Guru Tidak Tetap:

Gaji tidak layak dan tidak pasti

Banyak GTT menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, ada yang hanya dibayar Rp200.000 – Rp500.000 per bulan, tergantung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau kebijakan sekolah masing-masing.

Sumber dana yang tidak tetap

Sebagian besar gaji GTT dibayar dari dana BOS atau iuran komite, yang tidak menjamin keberlangsungan penghasilan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian pendapatan setiap bulan.

Belum diangkat sebagai ASN atau PPPK

Banyak GTT yang sudah mengabdi bertahun-tahun belum juga diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun mereka sudah memenuhi syarat dan pengalaman kerja.

Tidak ada tunjangan dan jaminan sosial

GTT biasanya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan profesi, atau jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketimpangan pengakuan profesi

Meskipun peran dan beban kerja GTT sering setara dengan guru PNS, status mereka yang “tidak tetap” membuat mereka kurang dihargai, baik secara finansial maupun profesional.

Solusi yang didorong oleh berbagai pihak:

Pemerataan dan keadilan

Pengangkatan PPPK
Pemerintah didorong untuk mempercepat dan memprioritaskan pengangkatan GTT yang sudah lama mengabdi menjadi ASN atau PPPK.

Regulasi gaji minimum GTT

Perlunya regulasi nasional untuk menjamin standar gaji minimum bagi GTT, yang disesuaikan dengan UMR setempat.

Keterlibatan pemerintah daerah

Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif dalam mengalokasikan anggaran daerah untuk menggaji GTT secara lebih layak.

Penguatan peran organisasi profesi guru

Organisasi seperti PGRI perlu lebih vokal dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan GTT.

*****

ADA beberapa dasar hukum yang bisa dijadikan payung hukum untuk pemerintah provinsi dalam menanggulangi penggajian Guru Tidak Tetap (GTT), meskipun pengaturannya masih belum seragam secara nasional dan banyak bergantung pada kebijakan daerah.

Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran menyebutkan bahwa urusan pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi.

Maka, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pembiayaan GTT pada jenjang SMA/SMK/SLB, termasuk penggajiannya.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS Reguler

Menyebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor GTT yang memiliki NUPTK dan mengajar minimal 24 jam per minggu.

Namun, keterbatasan dana BOS membuat penggajian dari sumber ini tidak bisa mencukupi secara layak, sehingga daerah didorong untuk menambah dari APBD.

Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023

Dalam lampirannya, pemerintah daerah, termasuk provinsi, diperbolehkan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membayar honorarium GTT sesuai kewenangannya.

Ini memberi dasar bagi provinsi untuk menganggarkan dana guna menggaji GTT pada SMA/SMK/SLB.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Memuat ketentuan tentang pengangkatan GTT menjadi PPPK, yang gajinya dibebankan pada anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam praktiknya, banyak provinsi ikut mengusulkan dan menganggarkan kebutuhan PPPK, termasuk GTT yang telah lulus seleksi.

Intinya:

Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk menanggulangi penggajian GTT, khususnya di jenjang pendidikan menengah.

Dukungan regulasi ini memperbolehkan dan mendorong penggunaan APBD Provinsi untuk menggaji GTT secara lebih layak, sambil menunggu proses rekrutmen ASN/PPPK secara nasional.

Yang berwenang mengusulkan penggajian Guru Tidak Tetap (GTT) ke Pemerintah Provinsi adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat GTT tersebut bertugas, terutama jika sekolahnya berada di bawah kewenangan kabupaten/kota (misalnya SD dan SMP).

Namun, jika GTT bertugas di SMA/SMK, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka:

Kepala Sekolah SMA/SMK mengusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, yang kemudian mengajukan kebutuhan anggaran ke Badan Keuangan Daerah dan Gubernur.

Penetapan dan pembayaran gaji GTT biasanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan anggaran.

Kesimpulan:

Untuk SD/SMP: Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Untuk SMA/SMK: Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Penulis, ingot simangunsong, pimpinan redaksi Segaris.co

 

 

Tags: Guru Tidak TetapsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Ingot Simangunsong
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 07:53 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  SELAMA puluhan tahun, nama Etiopia identik dengan kelaparan dan kemiskinan. Namun dalam dua dekade terakhir, negara...

Read more
Ingot Simangunsong
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

by Ingot Simangunsong
16 Juli 2026 | 08:52 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong KORUPSI masih menjadi salah satu tantangan terbesar bangsa Indonesia. Hampir setiap tahun, aparat penegak hukum mengungkap...

Read more
Kolom

RUU Perampasan Aset: Mengapa terus tertunda saat rakyat menanggung dampak korupsi?

by Ingot Simangunsong
13 Juli 2026 | 06:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong KORUPSI bukan sekadar pelanggaran hukum. Kejahatan ini merampas hak masyarakat atas pendidikan yang layak,...

Read more
Kolom

Nama Celine Evangelista muncul di tengah kasus Febrie Adriansyah, Apa benang merahnya?

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2026 | 22:00 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong PENETAPAN mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai...

Read more
Kolom

Dari pemburu Koruptor menjadi Tersangka: Runtuhnya jejak kekuasaan Febrie Adriansyah

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2026 | 01:34 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menghadapi babak paling...

Read more
Tak Berkategori

Ketika Rakyat mengencangkan ikat pinggang, mengapa korupsi justru semakin beringas?

by Ingot Simangunsong
22 Juni 2026 | 06:46 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong  DI tengah kehidupan masyarakat yang semakin berat, pertanyaan ini kerap muncul dalam percakapan sehari-hari: mengapa...

Read more

Berita Terbaru

News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita