Segaris.co
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 06:11 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

DRAMA “Operasi Tangkap Tangan” Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) kembali menampilkan babak baru.

Jika sebelumnya KPK RI butuh waktu seminggu untuk meralat jumlah orang yang terjaring OTT dari enam menjadi tujuh. Terbaru, KPK RI memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Pengawasan (Kabag RBP Rorena) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi (Yasir).

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang identitasnya semula dirahasiakan KPK RI tersebut, sebelumnya diduga ikut terjaring OTT sebulan yang lalu. Namun seminggu pasca OTT, KPK RI membantah Yasir sebagai orang keenam yang terjaring OTT. Kemudian KPK meralat jumlah yang ditangkap dari enam menjadi tujuh, dan tidak ada anggota Polri yang terjaring OTT. Tetapi ketika kasus dikembangkan, Yasir akhirnya diperiksa sebagai saksi.

Yasir diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan provinsi dan jalan nasional di Sumut.

Pemeriksaan Yasir berlangsung tertutup hingga Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur memberi keterangan yang tidak rinci. Asep hanya menjelaskan bahwa Yasir telah diperiksa di Medan, Sumut, bukan di gedung merah putih KPK RI, Kuningan, Jakarta.

Sebelum pemeriksaan Yasir, KPK RI juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal (Iqbal) dan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon (Gom) sebagai saksi. Namun kedua jaksa tersebut belum diperiksa karena membutuhkan izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

KPK RI lahir karena korupsi menjadi masalah serius di pemerintahan. Lembaga penegak hukum Kejagung RI dan POLRI dianggap tidak efektif dalam menangani kasus korupsi, baik dari sisi sumber daya maupun independensinya. Maka untuk memenuhi tuntutan reformasi yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dibentuklah KPK RI.

Pemeriksaan Yasir (anggota POLRI) dan rencana pemeriksaan Iqbal dan Gom (anggota Kejagung RI) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan nasional dan provinsi di Sumut menjadi tanda tanya besar. Publik terus mendesak KPK RI untuk mengungkap siapa sutradara, aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Sebagai aparat penegak hukum bukankah seharusnya Yasir, Iqbal, dan Gom mampu mencegah terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta penyedia barang dan jasa tersehut sebelum ditangkap KPK RI? Apa hal yang diketahui ketiganya sehingga perlu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK RI?

Apakah ketiganya berperan sebagai pemberi informasi kepada KPK RI tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sumut?

Namun jika ketiganya mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, mengapa mereka tidak menangkapnya sendiri sebelum OTT KPK RI?

Darurat korupsi

Sebagai lembaga negara yang bersifat adhoc (sementara), seharusnya KPK RI sudah berakhir. Namun korupsi sama sekali tidak berkurang.

Pidana yang dijatuhkan kepada para koruptor, baik kurungan badan maupun kewajiban mengembalikan kerugian negara ternyata tidak efektif menghentikan perilaku korupsi.

Oleh karena itu, hukuman pidananya harus ditingkatkan dari kurungan badan dan pengembalian kerugian negara dengan hukuman mati.

Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Penerapan Hukuman Mati Bagi Terpidana Korupsi (Koruptor).

 

Senin, 28 Juli 2025
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Tags: KorupsiKPKMadinaPangaribuanPolrisegarisSegaris.coSumutSutrisnoSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

“Membaca pesan suci di balik nama Josepha Alexandra”

by Ingot Simangunsong
17 Mei 2026 | 06:27 WIB
0

Catatan| Mauliate Simorangkir DI dalam labirin birokrasi yang kerap terjebak dalam pola konvensional status quo, otoritas sering kali bermutasi menjadi...

Read more
Buah Pikir

Lelang jabatan di Taput, Dinas Pekerjaan Umum dulu “diburu” kini tidak diminati

by Ingot Simangunsong
14 April 2026 | 08:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DULU jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) adalah jabatan yang sangat seksi dan "diburu"...

Read more
Buah Pikir

Sistem meritokrasi untuk calon Kadis Pendidikan Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
2 Maret 2026 | 12:13 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang KENAPA jabatan Kepala Dinas Pendidikan sangat penting di Tapanuli Utara? Karena ada filosofi orang Batak "Anakhon...

Read more
Buah Pikir

SMAN 3 PlusTarutung berprestasi dengan biaya sangat murah

by Ingot Simangunsong
26 Februari 2026 | 07:40 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang MANTAN Bupati Tapanuli Utara 2 periode Torang Lumbantobing (Toluto), seorang lulusan STMN Pansurnapitu ( SMKN2 Siatas...

Read more
Buah Pikir

Gaya dan Pola Solo vs Gaya dan Pola Batak

by Ingot Simangunsong
12 Februari 2026 | 06:53 WIB
0

Oleh | Dr Mauliate Simorangkir, M.Si SETELAH istilah 'omon-omon' populer, kini muncul istilah baru yaitu 'garong' yang dipopulerkan oleh Bapak...

Read more
Sutrisno Pangaribuan
Buah Pikir

Risiko dipimpin Gubernur yang tidak kompeten

by Ingot Simangunsong
11 Februari 2026 | 20:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGUNDURAN diri ASN dari jabatan tinggi pratama (eselon 2) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak...

Read more

Berita Terbaru

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

16 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita