Segaris.co
Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Perlindungan hutan dan sanksi hukum dalam UU Kehutanan terhadap 9 pelaku PENCURI GETAH PINUS yang belum ditahan di Samosir

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 Februari 2025 | 14:33 WIB
in News

 

SAMOSIR – SEGARIS.CO — KASUS pencurian getah pinus di Dusun 1 Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan.

Hingga kini, 9 terduga pelaku masih belum ditahan aparat penegak hukum, meski pun laporan telah dibuat sejak tahun lalu.

Sumber Segaris.co pun pada Selasa (04/02/202 mengungkapkan terkait Perlindungan Hutan dan Sanksi Hukum dalam UU Kehutanan yang dapat dijadikan penerapan hukum terhadap 9 terduga pencuri getah pinus.

Menurutnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan berbagai aturan ketat terkait perlindungan hutan dan konservasi alam.

Dalam Pasal 50, diatur larangan-larangan yang bertujuan menjaga kelestarian kawasan hutan dari berbagai bentuk perusakan.

Proses hukum kasus pencurian getah Pinus di Samosir dinilai lamban, INI KATA Kasat Reskrim

Larangan dalam Perlindungan Hutan

Setiap individu dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.

Bagi pihak yang memiliki izin pemanfaatan kawasan atau hasil hutan, terdapat larangan keras untuk melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan degradasi lingkungan.

Selain itu, ada beberapa aktivitas yang secara tegas dilarang dalam kawasan hutan, antara lain:

Menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara ilegal.

Melakukan perambahan dan penebangan pohon dalam jarak tertentu dari sumber air, sungai, jurang, dan pantai.

Membakar hutan dan mengambil hasil hutan tanpa izin resmi.

Mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan hasil hutan yang berasal dari aktivitas ilegal.

Melakukan eksplorasi atau eksploitasi tambang di dalam hutan tanpa izin.

Menggembalakan ternak atau membawa alat berat tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Membuang benda-benda berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran atau merusak ekosistem hutan.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Pasal 78 mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.

Bagi mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 50, ancaman pidana berkisar antara 3 bulan hingga 15 tahun penjara, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Denda yang dikenakan pun tidak main-main, mencapai maksimal Rp5 miliar bagi pelanggaran berat seperti pembakaran hutan atau perusakan ekosistem hutan secara sengaja.

Pelanggaran ringan seperti menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Lebih lanjut, jika tindak kejahatan dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, maka pengurusnya dapat dikenakan sanksi pidana dengan tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.

Seluruh hasil hutan yang diperoleh secara ilegal, serta alat-alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut, akan disita oleh negara.

Dengan ketentuan hukum yang ketat ini, diharapkan ekosistem hutan Indonesia tetap lestari dan terhindar dari ancaman kerusakan akibat aktivitas ilegal.

Insiden pencurian tersebut terjadi pada 17 September 2024, dengan barang bukti berupa delapan karung getah pinus yang kini telah diamankan di Polres Samosir.

Kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya pada 26 Juli 2022, di mana para pelaku saat itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, aksi pencurian kembali terulang.

Krisman Sialagan, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum.

“Saya berharap pihak berwenang segera menahan sembilan tersangka yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya kepada Segaris.co pada Senin (03/02/2025) di kediamannya di Bagus Bay, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo.

Ia menambahkan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Polres Samosir pada 18 November 2024 pukul 21.20 WIB dengan Nomor STPL/289/XI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam UU No. 1 Tahun 1946.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13, Esra Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

“Kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Samosir. Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan petani hutan yang merasa dirugikan.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. [Hatoguan Sitanggang/***]

 

Tags: GetahPencuriPinusPolres SamosirsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kejari Pematangsiantar Tetapkan Safnil Wizar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

by Ingot Simangunsong
16 Mei 2025 | 09:35 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Kejaksaan Negeri Pematangsiantar resmi menetapkan Safnil Wizar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar gelar gladi kesiapsiagaan hadapi ancaman bencana

by Ingot Simangunsong
15 Mei 2025 | 13:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama sejumlah instansi menggelar Gladi Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen...

Read more
News

Website CCTV pemantauan lalu lintas Pematangsiantar diserang siber, dialihkan ke SITUS JUDI

by Ingot Simangunsong
13 Mei 2025 | 19:18 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – LAMAN resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa...

Read more
News

111 calon jamaah haji Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci

by Ingot Simangunsong
10 Mei 2025 | 09:40 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- LANTUNAN talbiyah bergema khidmat di halaman Balai Kota Pematangsiantar, Kamis pagi (8/5/2025), saat sebanyak 111 calon...

Read more
News

Ladies Program Munas APEKSI VII dorong kolaborasi TP PKK untuk pemberdayaan perempuan

by Ingot Simangunsong
9 Mei 2025 | 19:29 WIB
0

SURABAYA — SEGARIS.CO -- Kegiatan Ladies Program menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah...

Read more
News

Pemkab Samosir terima 18 sertifikat tanah, Bupati Vandiko hadiri “Rakor Tata Ruang dan Pertanahan” di Medan

by Ingot Simangunsong
8 Mei 2025 | 10:43 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- Dalam rangka percepatan penyesuaian tata ruang dan penyelesaian persoalan pertanahan di Sumatera Utara, Bupati Samosir Vandiko...

Read more

Berita Terbaru

News

Kejari Pematangsiantar Tetapkan Safnil Wizar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

16 Mei 2025 | 09:35 WIB
Kolom

TBC si penyakit “tiga huruf” bangkit lagi

16 Mei 2025 | 06:18 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar gladi kesiapsiagaan hadapi ancaman bencana

15 Mei 2025 | 13:57 WIB
News

Website CCTV pemantauan lalu lintas Pematangsiantar diserang siber, dialihkan ke SITUS JUDI

13 Mei 2025 | 19:18 WIB
News

111 calon jamaah haji Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci

10 Mei 2025 | 09:40 WIB
News

Ladies Program Munas APEKSI VII dorong kolaborasi TP PKK untuk pemberdayaan perempuan

9 Mei 2025 | 19:29 WIB
News

Pemkab Samosir terima 18 sertifikat tanah, Bupati Vandiko hadiri “Rakor Tata Ruang dan Pertanahan” di Medan

8 Mei 2025 | 10:43 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

8 Mei 2025 | 10:23 WIB
News

DPR Jayapura “Studi Tiru” ke Samosir, dalami pengelolaan kawasan Danau Toba

7 Mei 2025 | 20:12 WIB
News

Pemkab Samosir dan FK3S gelar Paskah Oikumene di desa terpencil

7 Mei 2025 | 09:36 WIB
News

Ke siswa SMA Negeri 1 Girsang Sipanganbolon, Dasa Sinaga ingatkan pentingnya penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

7 Mei 2025 | 06:08 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya

6 Mei 2025 | 20:54 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba