Segaris.co
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Perlindungan hutan dan sanksi hukum dalam UU Kehutanan terhadap 9 pelaku PENCURI GETAH PINUS yang belum ditahan di Samosir

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 Februari 2025 | 14:33 WIB
in News

 

SAMOSIR – SEGARIS.CO — KASUS pencurian getah pinus di Dusun 1 Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan.

Hingga kini, 9 terduga pelaku masih belum ditahan aparat penegak hukum, meski pun laporan telah dibuat sejak tahun lalu.

Sumber Segaris.co pun pada Selasa (04/02/202 mengungkapkan terkait Perlindungan Hutan dan Sanksi Hukum dalam UU Kehutanan yang dapat dijadikan penerapan hukum terhadap 9 terduga pencuri getah pinus.

Menurutnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan berbagai aturan ketat terkait perlindungan hutan dan konservasi alam.

Dalam Pasal 50, diatur larangan-larangan yang bertujuan menjaga kelestarian kawasan hutan dari berbagai bentuk perusakan.

Proses hukum kasus pencurian getah Pinus di Samosir dinilai lamban, INI KATA Kasat Reskrim

Larangan dalam Perlindungan Hutan

Setiap individu dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.

Bagi pihak yang memiliki izin pemanfaatan kawasan atau hasil hutan, terdapat larangan keras untuk melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan degradasi lingkungan.

Selain itu, ada beberapa aktivitas yang secara tegas dilarang dalam kawasan hutan, antara lain:

Menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara ilegal.

Melakukan perambahan dan penebangan pohon dalam jarak tertentu dari sumber air, sungai, jurang, dan pantai.

Membakar hutan dan mengambil hasil hutan tanpa izin resmi.

Mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan hasil hutan yang berasal dari aktivitas ilegal.

Melakukan eksplorasi atau eksploitasi tambang di dalam hutan tanpa izin.

Menggembalakan ternak atau membawa alat berat tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Membuang benda-benda berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran atau merusak ekosistem hutan.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Pasal 78 mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.

Bagi mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 50, ancaman pidana berkisar antara 3 bulan hingga 15 tahun penjara, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Denda yang dikenakan pun tidak main-main, mencapai maksimal Rp5 miliar bagi pelanggaran berat seperti pembakaran hutan atau perusakan ekosistem hutan secara sengaja.

Pelanggaran ringan seperti menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Lebih lanjut, jika tindak kejahatan dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, maka pengurusnya dapat dikenakan sanksi pidana dengan tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.

Seluruh hasil hutan yang diperoleh secara ilegal, serta alat-alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut, akan disita oleh negara.

Dengan ketentuan hukum yang ketat ini, diharapkan ekosistem hutan Indonesia tetap lestari dan terhindar dari ancaman kerusakan akibat aktivitas ilegal.

Insiden pencurian tersebut terjadi pada 17 September 2024, dengan barang bukti berupa delapan karung getah pinus yang kini telah diamankan di Polres Samosir.

Kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya pada 26 Juli 2022, di mana para pelaku saat itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, aksi pencurian kembali terulang.

Krisman Sialagan, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum.

“Saya berharap pihak berwenang segera menahan sembilan tersangka yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya kepada Segaris.co pada Senin (03/02/2025) di kediamannya di Bagus Bay, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo.

Ia menambahkan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Polres Samosir pada 18 November 2024 pukul 21.20 WIB dengan Nomor STPL/289/XI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam UU No. 1 Tahun 1946.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13, Esra Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

“Kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Samosir. Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan petani hutan yang merasa dirugikan.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. [Hatoguan Sitanggang/***]

 

Tags: GetahPencuriPinusPolres SamosirsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

MAKI desak KPK panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus suap proyek jalan

by Ingot Simangunsong
1 Juli 2025 | 07:55 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil...

Read more
News

Pemkab Samosir siap dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba, Vandiko optimistis raih kembali “Green Card” UNESCO

by Ingot Simangunsong
30 Juni 2025 | 18:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark (TCUGGp), menyusul...

Read more
News

Ditangkap KPK, INI kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

by Ingot Simangunsong
30 Juni 2025 | 10:59 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan...

Read more
News

CSI dorong KPK periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait OTT Kadis PUPR

by Ingot Simangunsong
30 Juni 2025 | 10:36 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Lembaga riset dan advokasi Center for Strategy and Information (CSI) memberikan apresiasi atas langkah cepat Komisi...

Read more
News

Kunjungan wisata ke Samosir tembus 40.000, PAD capai Rp866 juta dalam libur wekolah dan Tahun Baru Islam

by Ingot Simangunsong
29 Juni 2025 | 15:54 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Kawasan wisata Kabupaten Samosir kembali menunjukkan geliat positif selama masa libur sekolah yang bertepatan dengan libur...

Read more
News

APP-BANGSA dan P3TNI desak evaluasi konstitusional atas Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka

by Ingot Simangunsong
29 Juni 2025 | 05:43 WIB
0

BANDUNG, 28 Juni 2025 — SEGARIS.CO -- Aliansi Penjaga dan Pencinta Bangsa (APP-BANGSA) bersama Paguyuban Pejuang dan Purnawirawan TNI (P3TNI)...

Read more

Berita Terbaru

News

MAKI desak KPK panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus suap proyek jalan

1 Juli 2025 | 07:55 WIB
News

Pemkab Samosir siap dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba, Vandiko optimistis raih kembali “Green Card” UNESCO

30 Juni 2025 | 18:43 WIB
News

Ditangkap KPK, INI kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

30 Juni 2025 | 10:59 WIB
News

CSI dorong KPK periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait OTT Kadis PUPR

30 Juni 2025 | 10:36 WIB
News

Kunjungan wisata ke Samosir tembus 40.000, PAD capai Rp866 juta dalam libur wekolah dan Tahun Baru Islam

29 Juni 2025 | 15:54 WIB
News

APP-BANGSA dan P3TNI desak evaluasi konstitusional atas Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka

29 Juni 2025 | 05:43 WIB
Tak Berkategori

Pantai Lagundi Samosir terlantar, Pemkab Samosir TUTUP MATA

28 Juni 2025 | 23:59 WIB
Tak Berkategori

Pardomuan Simanjuntak: Rapimnas Peradi Pergerakan berjalan sukses dengan komitmen menjamin hak pencari keadilan dan mengangkat citra pariwisata Samosir

28 Juni 2025 | 13:33 WIB
News

Wabup Samosir sambut Rapimnas Peradi Pergerakan, dorong promosi pariwisata melalui profesi hukum

28 Juni 2025 | 11:47 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Kecamatan Panei, dari drainase, irigasi dan perbaikan jalan di Janggir Leto

26 Juni 2025 | 21:08 WIB
News

Reses III Dasa Sinaga di Panei Tongah, Sihol Nainggolan: “PTPN IV harus hentikan penanaman kembali sawit”

25 Juni 2025 | 16:26 WIB
News

Gandeng Bank Sumut, Pemkab Samosir luncurkan subsidi bunga 0 persen untuk UMKM

25 Juni 2025 | 11:25 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba