Segaris.co
Jumat, 20 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Perlindungan hutan dan sanksi hukum dalam UU Kehutanan terhadap 9 pelaku PENCURI GETAH PINUS yang belum ditahan di Samosir

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 Februari 2025 | 14:33 WIB
in News

 

SAMOSIR – SEGARIS.CO — KASUS pencurian getah pinus di Dusun 1 Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan.

Hingga kini, 9 terduga pelaku masih belum ditahan aparat penegak hukum, meski pun laporan telah dibuat sejak tahun lalu.

Sumber Segaris.co pun pada Selasa (04/02/202 mengungkapkan terkait Perlindungan Hutan dan Sanksi Hukum dalam UU Kehutanan yang dapat dijadikan penerapan hukum terhadap 9 terduga pencuri getah pinus.

Menurutnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan berbagai aturan ketat terkait perlindungan hutan dan konservasi alam.

Dalam Pasal 50, diatur larangan-larangan yang bertujuan menjaga kelestarian kawasan hutan dari berbagai bentuk perusakan.

Proses hukum kasus pencurian getah Pinus di Samosir dinilai lamban, INI KATA Kasat Reskrim

Larangan dalam Perlindungan Hutan

Setiap individu dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.

Bagi pihak yang memiliki izin pemanfaatan kawasan atau hasil hutan, terdapat larangan keras untuk melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan degradasi lingkungan.

Selain itu, ada beberapa aktivitas yang secara tegas dilarang dalam kawasan hutan, antara lain:

Menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara ilegal.

Melakukan perambahan dan penebangan pohon dalam jarak tertentu dari sumber air, sungai, jurang, dan pantai.

Membakar hutan dan mengambil hasil hutan tanpa izin resmi.

Mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan hasil hutan yang berasal dari aktivitas ilegal.

Melakukan eksplorasi atau eksploitasi tambang di dalam hutan tanpa izin.

Menggembalakan ternak atau membawa alat berat tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Membuang benda-benda berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran atau merusak ekosistem hutan.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Pasal 78 mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.

Bagi mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 50, ancaman pidana berkisar antara 3 bulan hingga 15 tahun penjara, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Denda yang dikenakan pun tidak main-main, mencapai maksimal Rp5 miliar bagi pelanggaran berat seperti pembakaran hutan atau perusakan ekosistem hutan secara sengaja.

Pelanggaran ringan seperti menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Lebih lanjut, jika tindak kejahatan dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, maka pengurusnya dapat dikenakan sanksi pidana dengan tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.

Seluruh hasil hutan yang diperoleh secara ilegal, serta alat-alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut, akan disita oleh negara.

Dengan ketentuan hukum yang ketat ini, diharapkan ekosistem hutan Indonesia tetap lestari dan terhindar dari ancaman kerusakan akibat aktivitas ilegal.

Insiden pencurian tersebut terjadi pada 17 September 2024, dengan barang bukti berupa delapan karung getah pinus yang kini telah diamankan di Polres Samosir.

Kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya pada 26 Juli 2022, di mana para pelaku saat itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, aksi pencurian kembali terulang.

Krisman Sialagan, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum.

“Saya berharap pihak berwenang segera menahan sembilan tersangka yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya kepada Segaris.co pada Senin (03/02/2025) di kediamannya di Bagus Bay, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo.

Ia menambahkan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Polres Samosir pada 18 November 2024 pukul 21.20 WIB dengan Nomor STPL/289/XI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam UU No. 1 Tahun 1946.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13, Esra Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

“Kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Samosir. Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan petani hutan yang merasa dirugikan.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. [Hatoguan Sitanggang/***]

 

Tags: GetahPencuriPinusPolres SamosirsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemkab Samosir dukung program nasional Makan Bergizi Gratis, Vandiko teken MoU bersama BGN

by Ingot Simangunsong
20 Juni 2025 | 20:21 WIB
0

MEDAN — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penandatanganan...

Read more
News

Bupati Langkat lantik 1.247 PPPK, tekankan integritas dan pelayanan publik

by Ingot Simangunsong
18 Juni 2025 | 23:33 WIB
0

LANGKAT — SEGARIS.CO -- Sebanyak 1.247 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah...

Read more
News

Trail of the Kings resmi masuk UTMB World Series 2025, Samosir bersiap sambut 2.000 pelari internasional

by Ingot Simangunsong
18 Juni 2025 | 21:58 WIB
0

MEDAN — SEGARIS.CO -- Kabupaten Samosir memastikan diri tampil di panggung lari trail internasional setelah ajang Trail of the Kings...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar apresiasi prestasi tlet AKTI dalam audiensi bersama KORMI

by Ingot Simangunsong
18 Juni 2025 | 09:34 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima audiensi dari Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Pematangsiantar...

Read more
News

Muzakir Manaf sebut keputusan Presiden Prabowo ukir sejarah baru bagi Aceh

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 22:18 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang mengembalikan status...

Read more
News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 14:06 WIB
0

Pardomuan Simanjuntak: Rapimnas akan berjalan sesuai rencana SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Samosir dukung program nasional Makan Bergizi Gratis, Vandiko teken MoU bersama BGN

20 Juni 2025 | 20:21 WIB
News

Bupati Langkat lantik 1.247 PPPK, tekankan integritas dan pelayanan publik

18 Juni 2025 | 23:33 WIB
News

Trail of the Kings resmi masuk UTMB World Series 2025, Samosir bersiap sambut 2.000 pelari internasional

18 Juni 2025 | 21:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar apresiasi prestasi tlet AKTI dalam audiensi bersama KORMI

18 Juni 2025 | 09:34 WIB
News

Muzakir Manaf sebut keputusan Presiden Prabowo ukir sejarah baru bagi Aceh

17 Juni 2025 | 22:18 WIB
News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

17 Juni 2025 | 14:06 WIB
News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

17 Juni 2025 | 10:49 WIB
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

15 Juni 2025 | 09:47 WIB
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

13 Juni 2025 | 19:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

13 Juni 2025 | 18:45 WIB
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

13 Juni 2025 | 18:32 WIB
News

Wabup Samosir buka Bimtek implementasi SIPD RI di Tuktuk Siadong

13 Juni 2025 | 13:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba