SAMOSIR – SEGARIS.CO — KASUS pencurian getah pinus di Dusun 1 Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan.
Hingga kini, 9 terduga pelaku masih belum ditahan aparat penegak hukum, meski pun laporan telah dibuat sejak tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, saat dikonfirmasi pada Selasa (04/02/2025) melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Kasus pencurian getah Pinus di Samosir kembali mengemuka, 9 terduga PELAKU BELUM DITAHAN
Insiden pencurian tersebut terjadi pada 17 September 2024, dengan barang bukti berupa delapan karung getah pinus yang kini telah diamankan di Polres Samosir.
Kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya pada 27 Juli 2022, di mana para pelaku saat itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, aksi pencurian kembali terulang.
Krisman Sialagan, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum.
“Saya berharap pihak berwenang segera menahan sembilan tersangka yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya kepada Segaris.co pada Senin (03/02/2025) di kediamannya di Bagus Bay, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo.
Ia menambahkan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Polres Samosir pada 18 November 2024 pukul 21.20 WIB dengan Nomor STPL/289/XI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam UU No. 1 Tahun 1946.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13, Esra Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.
“Kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Samosir. Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan petani hutan yang merasa dirugikan.
Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. [Hatoguan Sitanggang/***]