SAMOSIR – SEGARIS.CO — Kasus pencurian getah pinus di Dusun 1 Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan.
Hingga kini, 9 orang terduga pelaku belum ditahan oleh aparat penegak hukum, meskipun barang bukti telah diamankan.
Insiden ini terjadi pada 17 September 2024, di mana delapan karung berisi getah pinus hasil curian ditemukan dan kini berada di Polres Samosir sebagai barang bukti.
Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya pada 27 Juli 2022, di mana para pelaku saat itu telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, pencurian kembali terjadi, memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Krisman Sialagan (66), anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum.
Gedung baru Puskesmas Buhit diresmikan, Bupati Samosir: “Pelayanan harus seindah bangunannya”
“Saya berharap pihak berwenang segera menahan sembilan tersangka yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya kepada Segaris.co, Senin (03/02/2025), di kediamannya di Bagus Bay, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo.
Krisman telah melaporkan kasus ini ke Polres Samosir pada 18 November 2024, pukul 21.20 WIB, dengan Nomor STPL/289/XI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dalam UU No. 1 Tahun 1946.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para terduga pelaku.
Ketua Kelompok Tani Hutan berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya aksi pencurian serupa di wilayah tersebut. [Hatoguan Sitanggang/***]
Keterangan foto: Krisman Sialagan