Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
18 Juli 2025 | 09:57 WIB
in News

 

 

SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — PENGADILAN NEGERI [PN] Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Nurince Siboro pada 4 November 2023, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango yang dipimpin hakim ketua Surtiyono SH MH di ruang Cakra pada Kamis [17/07/2025].

Sidang yang digelar hingga malam hari itu, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejari Simalungun, menghadirkan
saksi korban Nurince Siboro,
dan tiga saksi lainnya, Ribka Agustina Ginting, Yanti Saida Silalahi, dan Pardamean Turnip [Gamot/kepala lingkungan Jalan Jambu IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun].

Terdakwa Siti Nurbaya Simalango, didampingi penasehat hukum, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi dan Saddan Sitorus SH.

Setelah keempat saksi yang dihadirkan JPU diambil sumpah, JPU menanyakan saksi korban, Nurince Siboro tentang apa yang dialaminya pada saat kejadian.

Nurince Siboro pun menyampaikan bahwa terdakwa mengeluarkan ucapan “sib baba mi [diamlah kau],” sebagai pemicu awal terjadinya pertengkaran “berbuah” penganiayaan [yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban.]

Setelah mendengar ucapan tersebut, saksi korban mengambil handphone tab [miliknya] untuk merekam prilaku terdakwa.

Menurut Nurince Siboro, perekaman itu dilakukannya, karena terdakwa selalu memutarbalikkan fakta setelah terjadi pertengkaran.

Diungkapkan saksi korban, bahwa terdakwa sudah sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya.

“Setelah selesai pertengkaran, terdakwa selalu memutarbalikkan fakta sebenarnya, sehingga saya ambil tab untuk merekam kejadian, agar terdakwa tidak bisa memutarbalikkan fakta,” kata Nurince Siboro yang menguraikan bahwa terdakwa melemparnya dengan batu, tidak kena.

Kemudian terdakwa mendekati saksi korban, dan terdakwa mengambil batu yang dilempar tadi, kemudian memukul saksi korban dengan menggenggam batu yang ditangkis dengan tab. Setelah kejadian, korban melihat tabnya sudah rusak dengan tiga tanda bekas pukulan.

Didakwa tanpa alat bukti

Atas penjelasan yang disampaikan saksi korban, ketiga penasehat hukum terdakwa, menanyakan saksi korban, apakah tab yang dijadikan alat merekam dan batu yang digunakan terdakwa melempar serta merusak tab, dijadikan sebagai alat bukti. Saksi menyatakan tidak.

Di luar sidang, Daulat Sihombing menyebutkan, bahwa dakwaan JPU terhadap Siti Nurbaya Simalango, tidak dilengkapi dengan alat bukti sesuai ketentuan KUHP.

“Jika apa yang disampaikan saksi korban, merekam agar terdakwa tidak memutarbalikkan fakta, tab itu seharusnya dijadikan alat bukti, begitu juga batu yang dikatakan saksi korban digunakan untuk memukul dan mengakibatkan tab rusak,” kata Daulat Sihombing.

Terkait hal tersebut, ketua majelis hakim menyebutkan, bahwa dakwaan JPU tidak dilengkapi alat bukti.

“Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa, setidaknya harus dilengkapi dua alat bukti. Dalam kasus ini, klien kami ditetapkan sebagai terdakwa hanya dengan berita acara pemeriksaan. Padahal ada rekaman tab yang seharusnya dijadikan alat bukti. Kita kan perlu mengkaji apa yang direkam saksi korban,” kata Pardomuan Simanjuntak yang berharap ketidaklengkapan alat bukti tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Menurut Saddan Sitorus, dua alat bukti sah yang dapat digunakan untuk menetapkan terdakwa dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Alat bukti ini harus saling bersesuaian dan meyakinkan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya,” katanya usai persidangan. [Ingot Simangunsong/***]

 

Tags: Alat BuktiHakimMajelisPenasehat HukumPN SimalungunsegarisSegaris.coTerdakwa
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 15:15 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- BHABINKAMTIBMAS Kelurahan Kristen, Bripka Swandi, bersama Lurah Kristen memediasi perselisihan antarwarga terkait talang rumah di Jalan...

Read more
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 15:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak memimpin latihan menembak bagi personel di Lapangan Tembak Aspol,...

Read more
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 14:14 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – POLRES Pematangsiantar menggelar bakti sosial di Panti Jompo, Jalan Sekka Nauli, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (16/7/2026)....

Read more
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 18:24 WIB
0

DELISERDANG – SEGARIS.CO -- KORBAN jiwa dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,...

Read more
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 18:00 WIB
0

DELISERDANG – SEGARIS.CO -- KECELAKAAN beruntun yang melibatkan sedikitnya tujuh kendaraan terjadi di kawasan Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 13:36 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- DALAM upaya menekan angka pengangguran melalui peningkatan penempatan tenaga kerja, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas...

Read more

Berita Terbaru

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

16 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita