Segaris.co
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Sutrisno Pangaribuan, Jubir TPD Ganjar- Mahfud SUMUT

Sutrisno Pangaribuan, Jubir TPD Ganjar- Mahfud SUMUT

Pembagian makanan dan SUSU GRATIS, melanggar aturan kampanye

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 November 2023 | 20:56 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

 BERDASARKAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: ayat (18).

Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ atau citra diri peserta Pemilu.

Sedang pada Paragraf 2 Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 10 ayat (1) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional merupakan tim yang dibentuk oleh pasangan calon setelah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon dan telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye Pemilu.

Maka seluruh kegiatan Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil di semua tingkatan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan) adalah berkaitan dengan kampanye Pemilu.

Sehingga sesuai dengan Pasal 2 Kampanye Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: (a). jujur; (b). adil; (c). berkepastian hukum; (d). tertib; (e).  kepentingan umum; (f). terbuka; (g). proporsional: (h). professional; (i).  akuntabel; (j). efektif;  dan (k). efesien. Pada Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara itu pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/ atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu, masa kampanye Pemilu berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Maka segala kegiatan yang dilakukan oleh Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di seluruh tingkatan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) kepada umum adalah kampanye.

Salah satu Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengakui melakukan aksi serentak (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) membagikan makanan dan susu gratis melalui gerakan sosialisasi makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil oleh tim kampanye di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pengakuan tim kampanye pasangan calon tersebut, maka aksi serentak pembagian makanan dan susu gratis kepada masayarakat umum harus disikapi sebagai berikut:

Pertama, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis masuk kategori kampanye karena dilakukan secara resmi dan terbuka oleh tim kampanye nasional, daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kegiatan tersebut semakin jelas masuk kategori kampanye sebab diklaim sebagai sosialisasi program dan citra diri pasangan calon.

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/ atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Keempat, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis   tidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum.

Maka Bawaslu di semua tingkatan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) harus segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis.

Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan masuk kategori pidana Pemilu. Maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan.

Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian  XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328.

Seluruh sumber dana (perolehan) dan besaran dana yang dialokasikan (peruntukan) untuk kegiatan pengadaan dan pembagian makanan dan susu gratis harus sesuai dengan ketentuan UU Pemilu tersebut.

Ketujuh, bahwa demi terpenuhinya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ( LUBER), serta  Jujur, dan Adil ( JURDIL), maka seluruh peserta Pemilu, dan penyelengaara Pemilu harus patuh dan taat terhadap seluruh aturan dan perundang- undangan yang berlaku demi mewujudkan Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.

Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan prinsip komitmen dari semua pihak untuk  Menaati Hukum dan Menegakkan Keadilan.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Jubir TPD Ganjar- Mahfud SUMUT 

Tags: BawasluGrstisKampanyeMakanasegarisSegaris.coSusu
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

Don Dasco “Hilang” saat terjadi penghianatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden

by Ingot Simangunsong
5 November 2026 | 09:28 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan  BELUM lama berselang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Don Dasco) mengumpulkan para direktur Himbara,...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Wakil Bupati Taput: “Manfaatkan teknologi digital mencari informasi agar menjadi guru yang adaptif”

by Ingot Simangunsong
29 Oktober 2026 | 11:51 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang WAKIL Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan berhasil membuka mata dan pikiran guru guru di Tapanuli...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Menanti keberanian Jaksa menangkap para perampok uang Jalan Tol Medan- Binjai

by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2026 | 11:54 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan  BEBERAPA waktu yang lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan telah...

Read more
Buah Pikir

PR besar penataan Telekomunikasi, butuh solusi bersama 

by Ingot Simangunsong
6 Oktober 2026 | 10:10 WIB
0

Oleh | Herry Chandra, ST Pimpinan PT Hydra Media Indonesia. Tim Hydra Net DUNIA telekomunikasi Indonesia sedang tumbuh pesat. Kebutuhan...

Read more
Buah Pikir

“Bupati sehari”

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 07:19 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   OLIMPIADE Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara diselenggarakan Dinas Pendidikan Sabtu, 19...

Read more
Buah Pikir

MUBES VI PUJAKESUMA, 18-20 September 2026, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta

by Ingot Simangunsong
18 September 2026 | 17:18 WIB
0

Catatan | Herry Chandra, ST  Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Kulon Nuwun, DARI tanah Habonaron Do Bona Simalungun yang subur, tempat nenek...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati pimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Tapanuli Utara, antisipasi bencana alam

7 November 2026 | 08:04 WIB
News

BERHASIL… Pemasangan ring jantung pertama di RSUD Tarutung

7 November 2026 | 06:48 WIB
News

HKTI Samosir perkuat organisasi hingga kecamatan, Sabam Rajagukguk siapkan 20.000 bibit kopi

6 November 2026 | 23:04 WIB
News

HUT ke-15 NasDem di Simalungun, Doa dan persahabatan menguatkan semangat restorasi

5 November 2026 | 15:21 WIB
News

Pemkab Taput gelar pelatihan UMKM , dorong produk lokal tembus pasar ekspor

5 November 2026 | 15:04 WIB
News

Queen Siregar, dari Berastagi ke panggung Nasional: Membawa mahkota, budaya, dan pesan kepedulian lingkungan

5 November 2026 | 14:40 WIB
News

Andri Panggabean laporkan pimpinan jemaat GKPI ke Polres Pematangsiantar atas dugaan pencemaran nama baik

5 November 2026 | 12:30 WIB
Buah Pikir

Don Dasco “Hilang” saat terjadi penghianatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden

5 November 2026 | 09:28 WIB
News

Sutrisno Pangaribuan desak Polri ungkap dalang dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden

5 November 2026 | 07:41 WIB
News

Polres Pematangsiantar perkuat pengawasan pangan untuk kendalikan inflasi

5 November 2026 | 07:28 WIB
News

Sutrisno Pangaribuan usulkan Edy Rahmayadi jadi Kepala Staf Kepresidenan

4 November 2026 | 20:05 WIB
News

Sutrisno Pangaribuan desak DPR gunakan hak menyatakan pendapat terkait persyaratan pendidikan Gibran

4 November 2026 | 13:04 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus