Segaris.co
Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Surat terbuka untuk Presiden Jokowi

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 Juli 2023 | 21:15 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

BAPAK Presiden Jokowi yang saya hormati. Izinkanlah untuk waktu pertama sekali ini, saya menuliskan surat terbuka kepada Bapak Presiden Jokowi dengan penuh segala kerendahan hati.

Saya ingin menyampaikan satu hal, bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, terkait dengan kasus hak atas kesejahteraan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, di Desa Loireng, Sayung dan Desa Karangrejo, Wonosalam, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, hingga saat ini ganti rugi kepada 7 warga pemilik tanah terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, masih belum diselesaikan.

Permasalahan ini muncul karena nilai ganti kerugian harga tanah warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, sangat jauh di bawah harga pasar dan dilakukan tanpa melalui prosedur musyawarah yang benar sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kronologi Pengaduan

Bapak Presiden Jokowi yang saya hormati. Sebelumnya, Komnas HAM RI menerima surat pengaduan Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis M.Si, selaku perwakilan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak di Desa Karangrejo, Kabupaten Demak, pada 21 Agustus 2021 lalu. Pengadu merupakan penerima kuasa ahli waris almarhum Hj. Rochmah binti H. Anwar dan 6 warga Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Pada pokoknya, Pengadu telah menyampaikan permasalahan bahwa Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Demak menjebak Pengadu dalam proses pembebasan tanah miliknya untuk proyek Jalan Tol Semarang-Demak. P2T BPN Demak mengundang Pengadu untuk musyawarah penetapan harga. Akan tetapi yang terjadi P2T BPN Demak menjebak pemilik tanah.

Pengadu hanya dipanggil satu persatu lalu disuruh menandatangani dokumen yang berisi daftar namanya dengan nilai ganti kerugian yang ditentukan sepihak.

Pengadu menolak tanda tangan karena nilai ganti kerugiannya jauh di bawah harga pasar. Tanahnya hanya dihargai Rp140.000 per meter persegi, sedangkan harga pasar Rp500.000 — Rp1.200.000 per meter persegi.

Anehnya, tanpa musyawarah berikutnya untuk menemukan titik temu, P2T BPN Demak merampas tanah hak milik Pengadu.

Sahrul Panjaitan: “Berkat bantuan Bupati, Yuda Rama Bastian sudah aktif kembali sekolah”

Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu melapor ke Komnas HAM RI karena menilai bahwa perbuatan BPN Demak melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 jo. Pasal 11 UU No. 11/2005.

Menindaklanjuti laporan aduan tersebut, Komnas HAM RI berdasarkan lingkup dan batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan korespondensi permintaan klarifikasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Demak, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Direktur PT Jasa Marga (Persero), Direktur PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., Direktur PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Ketua DPRD Kabupaten Demak, KJPP Toto Suharto, dan Pengadu.
  2. Melakukan kegiatan pramediasi pertemuan dengan Pengadu kunjungan ke lokasi objek sengketa pada 20 Februari 2023. Pada kegiatan ini, Komnas HAM RI mendapatkan temuan adanya tanah-tanah sisa milik Pengadu yang tidak dapat lagi dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan.
  3. Melakukan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan jajaran pada 21 Februari 2023, yang menghasilkan Berita Acara Pramediasi Nomor 005/BA/KH.MD.00.00/II/2023.
  4. Memfasilitasi pertemuan mediasi pada 21 Maret 2023 bertempat di Kantor Gubernur Jawa Tengah yang dihadiri oleh Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis M.Si, selaku perwakilan Pengadu, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Kepala Biro Hukum Setda Jawa Tengah, dan Direktur Teknik PT PP Semarang Demak.
  5. Pertemuan mediasi ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Tanpa Kesepakatan nomor 002/BA/MD.00.01/III/2023 kepada peserta mediasi.

Komnas HAM RI telah mengingatkan kewajiban pemerintah atas prinsip-prinsip hak asasi manusia, hak atas kesejahteraan, dan hak atas ganti kerugian dijamin dan diatur dalam Konstitusi dan hukum positif Republik Indonesia sebagai berikut:

  1. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 jo. Pasal 8 jo. Pasal 71 UU HAM
  2. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  3. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 jo. Pasal 36 ayat (2) UU HAM jo. Pasal 37 ayat (1) UU HAM

Komnas HAM RI telah mengupayakan penyelesaian terbaik atas permasalahan dimaksud sebagai pelaksanaan mandat dan fungsi UU HAM.

Selanjutnya, Komnas HAM RI berkesimpulan, atas permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui fungsi mediasi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b jo. Pasal 96 UU HAM, karena tidak adanya titik temu antara Kementerian ATR/BPN dengan Pengadu.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) huruf d UU HAM, Komnas HAM RI memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk sebagai berikut:

  1. Menerima pengaduan dan melakukan komunikasi dengan pihak Pengadu, dalam hal Pengadu menyampaikan laporan adanya dugaan penyimpangan/kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Demak pada proyek pembangunan Jalan Tol Semarang Demak.
  2. Segera melakukan identifikasi tanah-tanah sisa milik Pengadu guna percepatan penghitungan dan pemberian ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab Negara sebagaimana butir dasar hukum poin 1 di atas.
  3. Menyampaikan usulan pemberian kompensasi/ganti rugi/tali asih nominal dampak kerugian yang dialami Pengadu kepada Menteri ATR/BPN dan kementerian sektoral terkait lainnya untuk mempertimbangkan pemberian pemulihan dampak psikologis sebagaimana butir dasar hukum poin 2 dan poin 3 di atas.

Sementara untuk rekomendasi Komnas HAM RI kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah sebagai berikut:

  1. Berkonsolidasi dengan Bupati Demak, memberikan perhatian dan tindak lanjut konkret kepada Pengadu, khususnya dalam hal pemberian bantuan atas dampak psikologis berdasarkan skala indikator kebutuhan warga, sebagaimana butir dasar hukum poin 1 di atas.
  2. Bekerja bersama dengan Bupati Demak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, memberikan dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan identifikasi tanah-tanah sisa milik Pengadu guna percepatan penghitungan dan pemberian ganti rugi.

Komnas HAM RI menyampaikan penanganan kasus ini karena telah dilaksanakannya pertemuan mediasi HAM yang merupakan bentuk perwujudan lingkup dan batas kewenangan Komnas HAM.

Kemudian, Komnas HAM RI meminta agar rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan, ditindaklanjuti, dan diinformasikan pelaksanaannya oleh pihak-pihak terkait kepada Komnas HAM RI. Hal ini sebagai bentuk upaya penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia.

Bapak Presiden Jokowi yang saya hormati. Saya sampaikan bahwa, Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis M.Si, selaku perwakilan 7 warga terdampak proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak tersebut, juga telah melaporkan kasus ini ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Dalam pertemuannya di Kantor KSP,  Deputi II berjanji akan mencarikan solusi terbaik.

Namun, hingga kini, kasus hak atas kesejahteraan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak di Desa Karangrejo, Kabupaten Demak, belum juga ada titik terang.

Oleh karena itu, saya berharap sekaligus memohon agar Bapak Presiden Jokowi berkenan mencermati, memberikan perhatian, dan kebijakannya untuk proses memulihkan hak-hak kemanusiaan  atas kesejahteraan pada korban-korban terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, di Desa Loireng, Sayung dan Desa Karangrejo, Wonosalam, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan, dan semoga Bapak Presiden Jokowi berkenan membacanya. Atas segala kekurangan dalam menyampaikan surat terbuka ini agar kiranya mohon saya dimaafkan. Terima kasih.

Jakarta, 25 Juli 2023

Salam hormat,

Edo Panjaitan (Penyambung Lidah Rakyat)

Tags: DemakJawa TengahsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tak Berkategori

Pantai Lagundi Samosir terlantar, Pemkab Samosir TUTUP MATA

by Ingot Simangunsong
28 Juni 2025 | 23:59 WIB
0

Oleh | Moses Pagabe Siallagan dan Zita Nadia Gultom PANTAI Lagundi, salah satu destinasi wisata yang dahulu dikenal akan pasir...

Read more
Buah Pikir

Lelaki beranting, ini arti di baliknya

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 03:22 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- LAKI-LAKI yang mengenakan anting-anting di telinga kiri atau kanan, sering memunculkan berbagai makna tergantung pada budaya,...

Read more
Buah Pikir

Buku Cetak vs Buku Digital: Kelebihan dan kelemahan

by Ingot Simangunsong
2 April 2025 | 09:01 WIB
0

  Catatan | ingot simangunsong DI era digital saat ini, buku cetak dan buku digital menjadi dua pilihan utama bagi...

Read more
Buah Pikir

Pojokan: Zona aman atau tanda ketertutupan?

by Ingot Simangunsong
1 April 2025 | 16:33 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong SETIAP orang sering memilih duduk di pojokan karena beberapa alasan psikologis dan praktis: Rasa Aman dan...

Read more
Buah Pikir

Menjaga netralitas pendidikan dari politisasi: Tanggung jawab bersama

by Ingot Simangunsong
2 Februari 2025 | 13:54 WIB
0

Oleh | Zita Nadia GultomPendidikan merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar...

Read more
Buah Pikir

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Ancaman bagi Nelayan dan Sengketa Ruang Pesisir

by Ingot Simangunsong
1 Februari 2025 | 17:54 WIB
0

Oleh: Vice RLYS Keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang memicu polemik di berbagai kalangan. Struktur yang membentang sepanjang 30...

Read more

Berita Terbaru

News

Di Rakernas PSBI 2025, Wapres dorong pelestarian budaya dan ekonomi kerakyatan, dihadiri Wabup Samosir

8 Juli 2025 | 09:27 WIB
News

Gubernur Sumut tinjau PDAM Tirtanadi Samosir, komitmen perbaiki layanan air bersih

8 Juli 2025 | 08:29 WIB
News

Gubernur apresiasi rencana Long Beach di Samosir, Efendy Naibaho dukung duet Bobby–Vandiko di Pilgub

7 Juli 2025 | 07:36 WIB
News

Setelah 21 tahun, aset Rumah Dinas Bupati Samosir resmi diserahkan Pemprov Sumut

7 Juli 2025 | 06:37 WIB
News

Tangis Kadis PUPR Madina “pecah” saat digelandang KPK

5 Juli 2025 | 11:27 WIB
Tak Berkategori

Bupati Samosir dampingi Gubernur Sumut terima kunjungan kerja Komisi II DPR RI bahas konflik agraria

4 Juli 2025 | 15:11 WIB
News

Pemko Pematangsiantar siap kaji penerapan lima hari sekolah

4 Juli 2025 | 06:10 WIB
News

Pemkab Samosir bahas lanjutan penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Wabup Simalungun temui mahasiswa di Yogyakarta, Dukung IMSY sebagai wadah intelektual rantau

3 Juli 2025 | 15:47 WIB
News

KPK dalami bukti elektronik dugaan suap proyek jalan Rp231,8 miliar di Sumut, Gubernur Bobby Nasution dalam sorotan

3 Juli 2025 | 13:22 WIB
News

Pemko Pematangsiantar apresiasi Bank Indonesia atas kontribusi pengendalian inflasi dan digitalisasi

3 Juli 2025 | 12:26 WIB
News

Wali Kota terima audiensi BPJS Kesehatan, bahas penguatan RSUD dr Djasamen Saragih sebagai rumah sakit rujukan regional

3 Juli 2025 | 09:30 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba