Segaris.co
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Surat terbuka untuk Presiden Jokowi

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 Juli 2023 | 21:15 WIB
in Buah Pikir

BAPAK Presiden Jokowi yang saya hormati. Izinkanlah untuk waktu pertama sekali ini, saya menuliskan surat terbuka kepada Bapak Presiden Jokowi dengan penuh segala kerendahan hati.

Saya ingin menyampaikan satu hal, bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, terkait dengan kasus hak atas kesejahteraan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, di Desa Loireng, Sayung dan Desa Karangrejo, Wonosalam, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, hingga saat ini ganti rugi kepada 7 warga pemilik tanah terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, masih belum diselesaikan.

Permasalahan ini muncul karena nilai ganti kerugian harga tanah warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, sangat jauh di bawah harga pasar dan dilakukan tanpa melalui prosedur musyawarah yang benar sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kronologi Pengaduan

Bapak Presiden Jokowi yang saya hormati. Sebelumnya, Komnas HAM RI menerima surat pengaduan Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis M.Si, selaku perwakilan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak di Desa Karangrejo, Kabupaten Demak, pada 21 Agustus 2021 lalu. Pengadu merupakan penerima kuasa ahli waris almarhum Hj. Rochmah binti H. Anwar dan 6 warga Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Pada pokoknya, Pengadu telah menyampaikan permasalahan bahwa Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Demak menjebak Pengadu dalam proses pembebasan tanah miliknya untuk proyek Jalan Tol Semarang-Demak. P2T BPN Demak mengundang Pengadu untuk musyawarah penetapan harga. Akan tetapi yang terjadi P2T BPN Demak menjebak pemilik tanah.

Pengadu hanya dipanggil satu persatu lalu disuruh menandatangani dokumen yang berisi daftar namanya dengan nilai ganti kerugian yang ditentukan sepihak.

Pengadu menolak tanda tangan karena nilai ganti kerugiannya jauh di bawah harga pasar. Tanahnya hanya dihargai Rp140.000 per meter persegi, sedangkan harga pasar Rp500.000 — Rp1.200.000 per meter persegi.

Anehnya, tanpa musyawarah berikutnya untuk menemukan titik temu, P2T BPN Demak merampas tanah hak milik Pengadu.

Sahrul Panjaitan: “Berkat bantuan Bupati, Yuda Rama Bastian sudah aktif kembali sekolah”

Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu melapor ke Komnas HAM RI karena menilai bahwa perbuatan BPN Demak melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 jo. Pasal 11 UU No. 11/2005.

Menindaklanjuti laporan aduan tersebut, Komnas HAM RI berdasarkan lingkup dan batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan korespondensi permintaan klarifikasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Demak, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Direktur PT Jasa Marga (Persero), Direktur PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., Direktur PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Ketua DPRD Kabupaten Demak, KJPP Toto Suharto, dan Pengadu.
  2. Melakukan kegiatan pramediasi pertemuan dengan Pengadu kunjungan ke lokasi objek sengketa pada 20 Februari 2023. Pada kegiatan ini, Komnas HAM RI mendapatkan temuan adanya tanah-tanah sisa milik Pengadu yang tidak dapat lagi dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan.
  3. Melakukan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan jajaran pada 21 Februari 2023, yang menghasilkan Berita Acara Pramediasi Nomor 005/BA/KH.MD.00.00/II/2023.
  4. Memfasilitasi pertemuan mediasi pada 21 Maret 2023 bertempat di Kantor Gubernur Jawa Tengah yang dihadiri oleh Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis M.Si, selaku perwakilan Pengadu, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Kepala Biro Hukum Setda Jawa Tengah, dan Direktur Teknik PT PP Semarang Demak.
  5. Pertemuan mediasi ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Tanpa Kesepakatan nomor 002/BA/MD.00.01/III/2023 kepada peserta mediasi.

Komnas HAM RI telah mengingatkan kewajiban pemerintah atas prinsip-prinsip hak asasi manusia, hak atas kesejahteraan, dan hak atas ganti kerugian dijamin dan diatur dalam Konstitusi dan hukum positif Republik Indonesia sebagai berikut:

  1. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 jo. Pasal 8 jo. Pasal 71 UU HAM
  2. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  3. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 jo. Pasal 36 ayat (2) UU HAM jo. Pasal 37 ayat (1) UU HAM

Komnas HAM RI telah mengupayakan penyelesaian terbaik atas permasalahan dimaksud sebagai pelaksanaan mandat dan fungsi UU HAM.

Selanjutnya, Komnas HAM RI berkesimpulan, atas permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui fungsi mediasi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b jo. Pasal 96 UU HAM, karena tidak adanya titik temu antara Kementerian ATR/BPN dengan Pengadu.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) huruf d UU HAM, Komnas HAM RI memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk sebagai berikut:

  1. Menerima pengaduan dan melakukan komunikasi dengan pihak Pengadu, dalam hal Pengadu menyampaikan laporan adanya dugaan penyimpangan/kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Demak pada proyek pembangunan Jalan Tol Semarang Demak.
  2. Segera melakukan identifikasi tanah-tanah sisa milik Pengadu guna percepatan penghitungan dan pemberian ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab Negara sebagaimana butir dasar hukum poin 1 di atas.
  3. Menyampaikan usulan pemberian kompensasi/ganti rugi/tali asih nominal dampak kerugian yang dialami Pengadu kepada Menteri ATR/BPN dan kementerian sektoral terkait lainnya untuk mempertimbangkan pemberian pemulihan dampak psikologis sebagaimana butir dasar hukum poin 2 dan poin 3 di atas.

Sementara untuk rekomendasi Komnas HAM RI kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah sebagai berikut:

  1. Berkonsolidasi dengan Bupati Demak, memberikan perhatian dan tindak lanjut konkret kepada Pengadu, khususnya dalam hal pemberian bantuan atas dampak psikologis berdasarkan skala indikator kebutuhan warga, sebagaimana butir dasar hukum poin 1 di atas.
  2. Bekerja bersama dengan Bupati Demak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, memberikan dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan identifikasi tanah-tanah sisa milik Pengadu guna percepatan penghitungan dan pemberian ganti rugi.

Komnas HAM RI menyampaikan penanganan kasus ini karena telah dilaksanakannya pertemuan mediasi HAM yang merupakan bentuk perwujudan lingkup dan batas kewenangan Komnas HAM.

Kemudian, Komnas HAM RI meminta agar rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan, ditindaklanjuti, dan diinformasikan pelaksanaannya oleh pihak-pihak terkait kepada Komnas HAM RI. Hal ini sebagai bentuk upaya penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia.

Bapak Presiden Jokowi yang saya hormati. Saya sampaikan bahwa, Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis M.Si, selaku perwakilan 7 warga terdampak proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak tersebut, juga telah melaporkan kasus ini ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Dalam pertemuannya di Kantor KSP,  Deputi II berjanji akan mencarikan solusi terbaik.

Namun, hingga kini, kasus hak atas kesejahteraan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak di Desa Karangrejo, Kabupaten Demak, belum juga ada titik terang.

Oleh karena itu, saya berharap sekaligus memohon agar Bapak Presiden Jokowi berkenan mencermati, memberikan perhatian, dan kebijakannya untuk proses memulihkan hak-hak kemanusiaan  atas kesejahteraan pada korban-korban terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, di Desa Loireng, Sayung dan Desa Karangrejo, Wonosalam, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan, dan semoga Bapak Presiden Jokowi berkenan membacanya. Atas segala kekurangan dalam menyampaikan surat terbuka ini agar kiranya mohon saya dimaafkan. Terima kasih.

Jakarta, 25 Juli 2023

Salam hormat,

Edo Panjaitan (Penyambung Lidah Rakyat)

Tags: DemakJawa TengahsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

Menanti keberanian Jaksa menangkap para perampok uang Jalan Tol Medan- Binjai

by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2026 | 11:54 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan  BEBERAPA waktu yang lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan telah...

Read more
Buah Pikir

PR besar penataan Telekomunikasi, butuh solusi bersama 

by Ingot Simangunsong
6 Oktober 2026 | 10:10 WIB
0

Oleh | Herry Chandra, ST Pimpinan PT Hydra Media Indonesia. Tim Hydra Net DUNIA telekomunikasi Indonesia sedang tumbuh pesat. Kebutuhan...

Read more
Buah Pikir

“Bupati sehari”

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 07:19 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   OLIMPIADE Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara diselenggarakan Dinas Pendidikan Sabtu, 19...

Read more
Buah Pikir

MUBES VI PUJAKESUMA, 18-20 September 2026, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta

by Ingot Simangunsong
18 September 2026 | 17:18 WIB
0

Catatan | Herry Chandra, ST  Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Kulon Nuwun, DARI tanah Habonaron Do Bona Simalungun yang subur, tempat nenek...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Bobby harus belajar (lagi) kewenangan kepala daerah

by Ingot Simangunsong
26 Agustus 2026 | 19:59 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan    BOBBY NASUTION kembali melakukan akrobat politik dengan menjadi kepala daerah paling peduli terhadap warga. Gubernur...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Timoty Situmorang, telusuri silsilah Op Tuan Situmorang

by Ingot Simangunsong
25 Agustus 2026 | 07:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   TIMOTY SITUMORANG, 27 tahun, lahir di Kota Medan, tetapi dia sangat pasih berbahasa Batak. Anak...

Read more

Berita Terbaru

News

Tiga warga apresiasi Daud Simanjuntak, keluhan infrastruktur cepat ditindaklanjuti

18 Oktober 2026 | 08:46 WIB
News

Henry Dunan Pardede: “Daud Simanjuntak, figur mumpuni yang cepat tanggap, peduli dan terbuka untuk semua kalangan”

17 Oktober 2026 | 21:59 WIB
News

LSM Fokus Mitra Indonesia  kukuhkan kepengurusan, Amister Silalahi pimpin organisasi

17 Oktober 2026 | 12:50 WIB
News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus