Segaris.co
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

MK akan MENGABULKAN PROPORSIONAL TERTUTUP, Denny Indrayana: “Sistem pemilu otoritarian dan koruptif”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
28 Mei 2023 | 19:11 WIB
in News

DENNY INDRAYANA, Ahli Hukum Tata Negara mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya yang dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (28/5).

Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” kata Denny Indrayana.

Sellina Malau: “Terimakasih Pak Kapolres telah kirim berkas Kepala Desa Huta Namora ke Kejari Samosir”

Denny Indrayana menaruh perhatian khusus terkait informasi tersebut. Sebab, menurutnya, proporsional tertutup adalah sistem pemilu orde baru (orba).

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif,” tuturnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan memberi konfirmasi terkait pernyataan Denny Indrayana. “(Kebenarannya) Silakan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Fajar kepada CNNIndonesia.com.

TIDAK DITAHAN karena JAMINAN, Ihut Irencius Malau: “BPN HARUS BERTANGGUNGJAWAB dan CAMAT PANGURURAN juga tahu”

Dia menjelaskan MK baru akan menerima kesimpulan dari berbagai pihak pada 31 Mei mendatang. Setelah itu, MK akan membahasnya. Selanjutnya, kata Fajar, MK baru bisa mengambil keputusan.

“Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,” ucap dia.

“Baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” imbuhnya.

Gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah pasal yang mengatur soal sistem pemilu.

Politisi RAMPOK, REKAM JEJAK dan GOLPUT

Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan beralih kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dengan sistem ini para pemilih hanya akan disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg. Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai.

Sedangkan delapan fraksi lainnya mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak wacana tersebut. (***)

Tags: Mahkamah KonstitusiMK
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

527 Alsintan disalurkan ke Kelompok Tani se-Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 16:58 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO — Bupati Tapanuli Utara, Jonius TP Hutabarat, menyalurkan 527 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok...

Read more
News

MK buka jalan pembuktian, apa yang akan diuji dalam perkara syarat pendidikan Gibran?

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 15:47 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO -- PERKARA Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming...

Read more
News

Sempat damai, Rumah Doa GKPI Rajeg ternyata masih belum bisa dipakai

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 10:14 WIB
0

TANGERANG, SEGARIS.CO — PERSOALAN Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,...

Read more
News

Wabup Taput pimpin monev Disparbudpora, dorong optimalisasi potensi pariwisata

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 09:46 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO — WAKIL Bupati Tapanuli Utara (Wabup Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, memimpin Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan program...

Read more
News

Banjir Tapteng meluas, Jembatan Rambing putus total — warga mengungsi

by Ingot Simangunsong
27 September 2026 | 06:14 WIB
0

TAPANULI TENGAH, SEGARIS.CO — HUJAN deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, sejak Sabtu (26/9/2026)...

Read more
News

Polsek Siantar Selatan tindaklanjuti video viral dugaan bullying siswi SMP Negeri 12

by Ingot Simangunsong
26 September 2026 | 18:15 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – POLSEK Siantar Selatan menindaklanjuti beredarnya video TikTok yang viral terkait dugaan aksi bullying dan kekerasan terhadap seorang...

Read more

Berita Terbaru

News

527 Alsintan disalurkan ke Kelompok Tani se-Tapanuli Utara

28 September 2026 | 16:58 WIB
News

MK buka jalan pembuktian, apa yang akan diuji dalam perkara syarat pendidikan Gibran?

28 September 2026 | 15:47 WIB
News

Sempat damai, Rumah Doa GKPI Rajeg ternyata masih belum bisa dipakai

28 September 2026 | 10:14 WIB
News

Wabup Taput pimpin monev Disparbudpora, dorong optimalisasi potensi pariwisata

28 September 2026 | 09:46 WIB
Buah Pikir

“Bupati sehari”

28 September 2026 | 07:19 WIB
SEREMONI

Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 digelar di Pematangsiantar, diikuti 106 pasangan

27 September 2026 | 17:17 WIB
News

Banjir Tapteng meluas, Jembatan Rambing putus total — warga mengungsi

27 September 2026 | 06:14 WIB
News

Polsek Siantar Selatan tindaklanjuti video viral dugaan bullying siswi SMP Negeri 12

26 September 2026 | 18:15 WIB
News

28 September jadi penentu, MK akan lanjutkan gugatan syarat pendidikan Gibran?

26 September 2026 | 12:56 WIB
News

Viral! Pertalite diduga bercampur semen di SPBU Padang, 10 kendaraan mogok

26 September 2026 | 12:38 WIB
News

“Raker PPTSB Sumut II lahirkan gagasan pembentukan LBH dan pemberdayaan pomparan Sinaga”

26 September 2026 | 10:06 WIB
Kolom

Jika Gibran dimakzulkan, Apa yang terjadi pada pemerintahan dan peta politik Indonesia?

25 September 2026 | 09:01 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus