HUMBAHAS, SEGARIS.CO — DUGAAN penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap empat orang di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dilaporkan ke Polres Humbahas.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/152/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Oktober 2026 sekitar pukul 22.50 WIB.
Perkara dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu korban, Willy Mandra Silitonga, dilaporkan mengalami luka robek di kepala hingga mendapat 23 jahitan, memar pada wajah dan kedua mata, serta luka di sejumlah bagian tubuh.
Ia kemudian menjalani perawatan di RSU Dolok Sanggul.
Tiga korban lainnya yakni Reynoldo Denison Harahap, Repan Sinurat dan Citra Lestari Manullang.
Keempatnya disebut berada dalam satu kendaraan ketika menuju Kecamatan Parlilitan.
Kuasa hukum korban, Aleng Simanjuntak, S.H., meminta Polres Humbahas mengusut perkara secara objektif, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan kemungkinan adanya provokasi massa.
Menurut Aleng, peristiwa tersebut berkaitan dengan munculnya tuduhan penculikan terhadap seorang anak berinisial CABS.
Pihak korban menyatakan Willy merupakan ayah kandung anak tersebut.
“Tuduhan penculikan harus dibuktikan melalui proses hukum. Siapa pun tidak berhak menghakimi seseorang melalui amukan massa,” kata Aleng, Jumat (2/10/2026).
Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen dan hasil pemeriksaan medis, bukan berdasarkan tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi. [Red/***]






