
JAKARTA – SEGARIS.CO – PERKARA Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki tahapan penting di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.
Pokok permohonan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang pembuktian pemohon pada 30 September 2026 menghadirkan tiga ahli, yakni Titi Anggraini, Bivitri Susanti dan Yance Arizona, serta mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai saksi.
Keterangan mereka menjadi bagian dari bahan yang sedang diperiksa majelis hakim.
Pemohon minta Gibran dipanggil
Perkembangan lain muncul ketika kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK mempertimbangkan pemanggilan Gibran untuk memberikan keterangan.
Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum dipanggil dalam proses persidangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan surat permohonan tersebut telah diterima MK.
Namun, keputusan mengenai pemanggilan itu belum final karena masih akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Dengan demikian, sampai saat ini belum ada keputusan MK bahwa Gibran akan dipanggil sebagai pihak yang memberikan keterangan.
KPU punya argumentasi berbeda
Di sisi lain, KPU sebagai Termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU.
Dalam persidangan sebelumnya, KPU berpendapat bahwa persoalan pemenuhan syarat calon merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang menurut KPU berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan tenggat pengajuan perkara. Menurut KPU, PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu, sementara perkara ini baru diajukan pada September 2026.
KPU sekaligus menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 2023 dan berpendapat dokumen tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku saat pencalonan.
MK mendalami aturan pendidikan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah ketentuan mengenai bukti pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam persidangan 23 September, hakim Saldi Isra menanyakan kepada KPU apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan dari sekolah di luar negeri tersebut juga pernah diatur dalam PKPU pada pemilu sebelumnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum terdapat dalam PKPU sebelumnya dan muncul dalam aturan untuk Pemilu 2024.
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian yang perlu diuji melalui bukti dan keterangan para pihak di persidangan.
Bukan berarti MK sudah menyatakan gugatan benar
Perlu ditegaskan, masuknya perkara ke tahap pembuktian belum berarti MK telah menyatakan dalil pemohon terbukti.
Saat ini majelis masih memeriksa argumentasi, dokumen, keterangan ahli dan saksi, serta jawaban dari KPU, pihak terkait dan Bawaslu.
Pemohon memiliki argumentasi mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran, sedangkan KPU dan pihak terkait menyampaikan argumentasi mengenai kewenangan MK, tenggat pengajuan serta proses verifikasi dokumen.
Karena itu, substansi perkara masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan berdasarkan argumentasi salah satu pihak saja.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan: sejauh mana MK akan menilai persoalan syarat pencalonan tersebut dalam kerangka sengketa hasil Pilpres 2024?
Jawabannya berada pada proses pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim. [Red/berbagai sumber/***]






