
JAKARTA – SEGARIS.CO – ISU pergantian Kapolri yang sebelumnya sempat dibantah kini memasuki tahap resmi di DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026.
Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Dalam Surpres tersebut, Presiden mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Suyudi yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi calon tunggal yang diproses DPR untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Habiburokhman mengatakan, setelah menerima Surpres, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Uji kelayakan tersebut mulai digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026), dan dipimpin langsung oleh Habiburokhman. Rapat dibuka untuk umum.
Dari bantahan menjadi proses resmi
Perkembangan ini menarik perhatian karena pada awal Agustus 2026, Habiburokhman justru menegaskan bahwa tidak ada Surpres mengenai pergantian Kapolri.
Saat itu, Komisi III DPR menyatakan telah melakukan pengecekan dan memastikan belum ada Surpres terkait pergantian Kapolri. Pernyataan tersebut juga dimuat dalam laman resmi DPR.
Kini situasinya berubah. Dengan diterimanya Surpres dan dimulainya uji kelayakan terhadap Suyudi, proses pergantian Kapolri telah masuk ke tahapan konstitusional di DPR.
Namun, proses tersebut belum sama dengan pengangkatan Kapolri baru. Saat ini yang berlangsung adalah proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan Presiden.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui proses di DPR setelah uji kelayakan tersebut selesai.
Pertanyaannya sekarang: bagaimana hasil uji kelayakan Komjen Suyudi Ario Seto, dan kapan proses pergantian Kapolri ini akan memasuki tahap berikutnya?
Segaris.co akan terus memperbarui perkembangan proses pergantian Kapolri. [Red/berbagai sumber/***]






