SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai NasDem, Rony Situmorang, melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang II 2025–2026 di areal SD Plus Tigabalata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/2/2026).
Rony Situmorang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut X yang meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Dalam pertemuan tersebut, Rony Situmorang mendengarkan sejumlah aspirasi penting, di antaranya persoalan sengketa tanah, tingginya harga pupuk bagi petani, serta mekanisme dan kriteria penerima bantuan sosial.
Sengketa tanah jadi sorotan warga
Salah satu aspirasi yang mendapat perhatian serius disampaikan Rohani Siahaan, warga Kelurahan 13, Kecamatan Jorlang Hataran.
Ia mengungkapkan adanya permasalahan lahan seluas sekitar 9.600 meter persegi yang menurutnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun kini dikuasai pihak perorangan.
“Persoalan ini sudah hampir sembilan tahun berjalan. Surat pelepasan dari pihak perkebunan ada, peta juga tersedia. Namun tanah yang seharusnya menjadi fasilitas masyarakat justru dikuasai individu. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Rohani.
Ia berharap DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat mendorong penyelesaian yang adil dan memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
Petani keluhkan tingginya harga pupuk
Selain sengketa lahan, para petani juga menyampaikan keluhan terkait mahalnya harga pupuk yang dinilai tidak sebanding dengan hasil panen. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan ekonomi petani.
Menanggapi hal itu, Rony Situmorang menjelaskan bahwa bantuan di sektor pertanian dapat diperjuangkan melalui kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) yang telah terdaftar secara resmi dan berbadan hukum.
“Silakan menyusun proposal, baik ke tingkat provinsi maupun pusat. Syarat utamanya, kelompok tani harus terdaftar di dinas terkait. Saya siap memfasilitasi sesuai jalur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Rony.
Pertanyaan seputar bantuan sosial
Isu lain yang turut mencuat adalah kriteria penerima bantuan sosial, termasuk bantuan bagi lanjut usia (lansia).
Warga mempertanyakan masih adanya masyarakat yang dinilai layak namun belum menerima bantuan, sementara pihak lain telah terdata sebagai penerima.
Menanggapi hal tersebut, Rony Situmorang menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan sosial bukan kewenangan pribadi, melainkan berdasarkan hasil survei dan pendataan oleh tenaga sosial Kementerian Sosial yang dilakukan secara berkala dan dinamis.
“Data penerima bantuan bisa berubah karena adanya survei ulang. Jika ditemukan ketidaktepatan, dapat diperbaiki melalui musyawarah dan pendataan ulang sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Penjelasan tersebut turut diperkuat oleh pihak kecamatan yang menyampaikan bahwa kelurahan memiliki keterbatasan anggaran, berbeda dengan desa atau nagori yang memperoleh alokasi dana desa.
Komitmen jaga kondusivitas
Menutup kegiatan reses, Rony Situmorang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah.
“Jika suatu persoalan telah masuk ke ranah hukum, tentu prosesnya harus kita hormati. Namun DPRD tetap dapat mendorong penyelesaian melalui jalur yang tepat. Saya siap mendampingi masyarakat sepanjang sesuai aturan,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Jorlang Hataran Pondang Sidabutar, Sekcam Agustina, serta Babinsa Sertu Iskandar Khan. [Hanna Napitu/***]





