Segaris.co
Jumat, 9 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
8 Januari 2026 | 19:47 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

ELIT Partai Politik (Parpol) yang ingin kembali ke orde baru (Orba) harus membaca Pasal 18 ayat 4 UUD 45 hasil amandemen yang menegaskan, bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dipilih “secara demokratis”.

Selanjutnya pasal 22E ayat 1 UUD 45 hasil amandemen mengatur, bahwa Pemilu dilaksanakan  “secara langsung”, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) setiap lima tahun sekali.

Kelompok Parpol Neo Orba tersebut harus memperkuat literasi  di bidang hukum dan politik dengan membaca Putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/ 2025 menegaskan, bahwa Pilkada adalah “rejim Pemilu”, bukan rejim Pemda. Maka, kata “Pemilu” dalam pasal 22E ayat 1 UUD 45 itu termasuk didalamnya adalah Pilkada.

Dengan demikian, kaitan  pasal 18 ayat 4 dan pasal 22E ayat 1 UUD 45 jelas dan tegas menyuratkan, bahwa dipilih “secara demokratis” itu maknanya tunggal, yaitu dipilih “secara langsung”.

Sesungguhnya makna ini bukan barang baru kalau mencermati notulensi sejarah hasil rapat Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 45 dahulu. Waktu itu, semangatnya untuk semua bentuk pemilu adalah bersifat langsung.

Pileg dan Pilpres dengan cepat diputus bersifat langsung. Pilkada pun akan diputus langsung, tapi F-PDI Perjuangan  mengingatkan keberadaan  kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan DKI Jakarta.

Maka,  sebagai solusi taktis untuk Pilkada dibuatlah rumusan “dipilih secara demokratis”. Tapi semangat dasarnya adalah selaras dengan Pileg dan Pilpres, yaitu Pilkada dipilih secara langsung.

Pemilu (Pilleg, Pilpres, Pilkada, dan Pil-DPD) secara langsung ini sekaligus mempertegas pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD 45 hasil amandemen, yang menyuratkan kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 45.

Maka dengan demikian, PDI Perjuangkan Sumatera Utara dengan tegas menyatakan sikap:

Pertama, bahwa demokrasi perwujudan prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka rakyat lah sebagai subjek demokrasi, bukan elit Parpol.

Kedua, bahwa pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota secara langsung adalah kehendak rakyat sebagai salah satu alasan reformasi.

Ketiga, bahwa pemerasan terhadap calon- calon kepala daerah dimulai dari hulu, yakni di Parpol, sehingga hanya oramg yang memiliki uang yang berhak maju dalam Pilkada.

Keempat, bahwa penggunaan politik uang (menyuap rakyat) dilakukan karena calon-calon yang ditetapkan oleh Parpol tidak memiliki kapasitas, kualitas, sehingga satu- satunya alasan agar dipilih adalah isi tas.

Kelima, bahwa kehendak mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah niat jahat dari kelompok yang ingin melanggengkan kekuasaan.

Keenam, bahwa ide koalisi permanen yang dilempar sejumlah elit Parpol bertujuan memutus partisipasi rakyat dalam demokrasi, sehingga Pilkada harus dikembalikan ke DPRD.

Ketujuh, bahwa ada kekhawatiran elit Parpol koalisi besar terhadap PDI Perjuangan yang selalu mampu menghasilkan kader- kader calon Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota yang mampu menang melawan koalisi besar di Pilkada. Maka ide mengembalikan Pilkada ke DPRD untuk menghindari kemenangan PDI Perjuangan di Pilkada.

Kedelapan, bahwa ada keinginan koalisi besar mempertahankan kepemimpinan nasional dengan cara memberikan angin segar kepada kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 akan terpilih kembali di Pilkada berikut lewat DPRD, sehingga seluruh kepala daerah akan bekerja untuk kemenangan pemimpin saat ini di Pilpres 2029.

Ide tersebut modifikasi dari ide pemimpin sebelumnya yang melakukan penambahan masa kerja Kepala Desa.

Maka ide Pilkada diserahkan kepada DPRD adalah ide sesat, didasari niat jahat, dan membunuh demokrasi.

Kamis, 8 Januari 2026
Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara

Tags: DPRDPilkadasegarisSegaris.coTolak
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 00:29 WIB
0

Oleh | @sabartambunan63_ HAMPIR semua netizen yang peduli politik, percaya bahwa Prabowo adalah bonekanya Jokowi. Iya apa iya??!! Jauh-jauh hari,...

Read more
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 19:03 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang TAMBAK Paromasan merupakan salah satu situs sejarah dan cagar budaya yang terletak di antara Desa Lumban...

Read more
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 17:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja- gereja di Indonesia (PGI) akan menggeelar perayaan Natal nasional...

Read more
Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 08:46 WIB
0

Oleh  | Hatoguan Sitanggang MENURUT tuturan para tetua Batak, Si Raja Batak (Sori Mangaraja ke-12) melakukan perjalanan sakral menuju Gunung...

Read more
Buah Pikir

Bencana alam Sumut memenuhi status keadaan darurat bencana nasional

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 20:21 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan BERDASARKAN keadaan darurat, bencana alam yang terjadi merata di seluruh daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sumatera Utara...

Read more
Buah Pikir

Jangan bahas tarombo atau silsilah marga

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 19:34 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang JANGAN membahas tarombo atau silsilah marga yang tidak diteliti secara ilmiah. Tanpa penelitian para ahli, pembahasan...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

8 Januari 2026 | 19:47 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar serahkan seragam dan pakaian olahraga kepada murid PAUD SAB

8 Januari 2026 | 14:27 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmaba TNI AD dan ikuti Vicon Panen Raya Nasional

7 Januari 2026 | 17:40 WIB
News

Pemerintah fokus tangani sungai dan infrastruktur terdampak bencana di Tapanuli Utara

7 Januari 2026 | 11:19 WIB
News

Oktavianus Sitio: “Suksesi dan agenda politik Partai Golkar ke depan di tangan tokoh muda”

7 Januari 2026 | 07:20 WIB
News

Pemprov Sumut bungkam soal bantuan untuk korban bencana alam dikenakan biaya Rp2,4 juta

7 Januari 2026 | 03:57 WIB
News

Wesly Silalahi tekankan penyusunan program kerja terukur di awal 2026

5 Januari 2026 | 12:43 WIB
News

Bupati Taput lantik 21 pejabat: Tegaskan loyalitas, kinerja, dan percepatan pelayanan publik

31 Desember 2025 | 07:21 WIB
News

Bupati Taput hadiri Rakor Pembangunan Huntap, usulkan 224 unit bagi warga terdampak bencana

29 Desember 2025 | 11:56 WIB
News

Wali Kota gelar Open House Natal, ajak warga perkuat persaudaraan dan kepedulian sosial

27 Desember 2025 | 16:42 WIB
News

KLHK siapkan Sanksi Administratif untuk Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA

27 Desember 2025 | 07:30 WIB
News

Natal PKK Pematangsiantar jadi momentum penguatan nilai keluarga dan kebersamaan

24 Desember 2025 | 08:17 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita