Oleh | Sutrisno Pangaribuan
ELIT Partai Politik (Parpol) yang ingin kembali ke orde baru (Orba) harus membaca Pasal 18 ayat 4 UUD 45 hasil amandemen yang menegaskan, bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dipilih “secara demokratis”.
Selanjutnya pasal 22E ayat 1 UUD 45 hasil amandemen mengatur, bahwa Pemilu dilaksanakan “secara langsung”, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) setiap lima tahun sekali.
Kelompok Parpol Neo Orba tersebut harus memperkuat literasi di bidang hukum dan politik dengan membaca Putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/ 2025 menegaskan, bahwa Pilkada adalah “rejim Pemilu”, bukan rejim Pemda. Maka, kata “Pemilu” dalam pasal 22E ayat 1 UUD 45 itu termasuk didalamnya adalah Pilkada.
Dengan demikian, kaitan pasal 18 ayat 4 dan pasal 22E ayat 1 UUD 45 jelas dan tegas menyuratkan, bahwa dipilih “secara demokratis” itu maknanya tunggal, yaitu dipilih “secara langsung”.
Sesungguhnya makna ini bukan barang baru kalau mencermati notulensi sejarah hasil rapat Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 45 dahulu. Waktu itu, semangatnya untuk semua bentuk pemilu adalah bersifat langsung.
Pileg dan Pilpres dengan cepat diputus bersifat langsung. Pilkada pun akan diputus langsung, tapi F-PDI Perjuangan mengingatkan keberadaan kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan DKI Jakarta.
Maka, sebagai solusi taktis untuk Pilkada dibuatlah rumusan “dipilih secara demokratis”. Tapi semangat dasarnya adalah selaras dengan Pileg dan Pilpres, yaitu Pilkada dipilih secara langsung.
Pemilu (Pilleg, Pilpres, Pilkada, dan Pil-DPD) secara langsung ini sekaligus mempertegas pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD 45 hasil amandemen, yang menyuratkan kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 45.
Maka dengan demikian, PDI Perjuangkan Sumatera Utara dengan tegas menyatakan sikap:
Pertama, bahwa demokrasi perwujudan prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka rakyat lah sebagai subjek demokrasi, bukan elit Parpol.
Kedua, bahwa pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota secara langsung adalah kehendak rakyat sebagai salah satu alasan reformasi.
Ketiga, bahwa pemerasan terhadap calon- calon kepala daerah dimulai dari hulu, yakni di Parpol, sehingga hanya oramg yang memiliki uang yang berhak maju dalam Pilkada.
Keempat, bahwa penggunaan politik uang (menyuap rakyat) dilakukan karena calon-calon yang ditetapkan oleh Parpol tidak memiliki kapasitas, kualitas, sehingga satu- satunya alasan agar dipilih adalah isi tas.
Kelima, bahwa kehendak mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah niat jahat dari kelompok yang ingin melanggengkan kekuasaan.
Keenam, bahwa ide koalisi permanen yang dilempar sejumlah elit Parpol bertujuan memutus partisipasi rakyat dalam demokrasi, sehingga Pilkada harus dikembalikan ke DPRD.
Ketujuh, bahwa ada kekhawatiran elit Parpol koalisi besar terhadap PDI Perjuangan yang selalu mampu menghasilkan kader- kader calon Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota yang mampu menang melawan koalisi besar di Pilkada. Maka ide mengembalikan Pilkada ke DPRD untuk menghindari kemenangan PDI Perjuangan di Pilkada.
Kedelapan, bahwa ada keinginan koalisi besar mempertahankan kepemimpinan nasional dengan cara memberikan angin segar kepada kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 akan terpilih kembali di Pilkada berikut lewat DPRD, sehingga seluruh kepala daerah akan bekerja untuk kemenangan pemimpin saat ini di Pilpres 2029.
Ide tersebut modifikasi dari ide pemimpin sebelumnya yang melakukan penambahan masa kerja Kepala Desa.
Maka ide Pilkada diserahkan kepada DPRD adalah ide sesat, didasari niat jahat, dan membunuh demokrasi.
Kamis, 8 Januari 2026
Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara





