Segaris.co
Jumat, 7 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Silfester Matutina

Silfester Matutina

Kejagung minta Silfester Matutina dihadirkan ke pengadilan, bantah klaim kasus kedaluwarsa

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2025 | 13:42 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA — SEGARIS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, segera dibawa ke pengadilan menyusul informasi bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta. Permintaan ini disampaikan setelah pengacaranya, Lechumanan, menyebut kliennya tengah berada di ibu kota dan menilai kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah kedaluwarsa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sebagai sesama penegak hukum, pengacara semestinya membantu proses penegakan hukum dengan menghadirkan kliennya.

“Sebagai penegak hukum yang baik, kita seharusnya saling mendukung dalam menegakkan hukum. Kalau benar yang bersangkutan ada di Jakarta, kami harap bisa dibantu untuk dihadirkan ke Kejaksaan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10).

Pernyataan itu menanggapi klaim Lechumanan yang menilai kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah tidak bisa dieksekusi karena dianggap kedaluwarsa. Namun, Anang menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan karena eksekusi belum pernah dilakukan.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih berupaya mencari keberadaan Silfester untuk melaksanakan proses eksekusi.

“Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir kami terima, proses pencarian dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang.

Sebelumnya, Lechumanan berpendapat bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang mengeksekusi kliennya. Ia mengutip hasil gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar argumen bahwa kasus tersebut sudah tidak relevan untuk dieksekusi.

“Gugatan ARUKI sudah ditolak. Artinya, eksekusi tidak perlu dilanjutkan karena perkara ini telah kedaluwarsa,” ujar Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10). [RED/***]

 

 

 

Tags: Anang SupriatnaKejagungPengadilansegarisSegaris.coSilfester Matutina
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemkab Samosir berangkatkan tokoh lintas agama laksanakan ibadah ke tanah suci

by Ingot Simangunsong
7 November 2025 | 16:58 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Samosir memberangkatkan tujuh tokoh agama dari berbagai denominasi gereja serta perwakilan umat Muslim untuk...

Read more
News

Rumah hakim penangani kasus korupsi Rp231,8 miliar hangus, polisi selidiki penyebab

by Ingot Simangunsong
7 November 2025 | 09:15 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- RUMAH milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah,...

Read more
News

Kapolda Aceh sampaikan kuliah umum “Polda Meutuah dan Green Policing” di UTU

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 21:36 WIB
0

ACEH BARAT -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menjadi pembicara utama dalam Kuliah Umum se-Barat...

Read more
News

Tiga pelaku spesialis pembobol Toko Grosir di Aceh, dibekuk di Gerbang Tol Kisaran

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 19:28 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- TIM Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga...

Read more
News

Polda Aceh dan Komnas HAM perkuat sinergi penegakan hukum berkeadilan

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 18:19 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menerima kunjungan audiensi dari Komisi Nasional Hak Asasi...

Read more
News

Polda Aceh imbau warga waspadai cuaca ekstrem dampak siklon Tropis Kalmaegi

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 15:21 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- POLDA Aceh mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat, angin...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Samosir berangkatkan tokoh lintas agama laksanakan ibadah ke tanah suci

7 November 2025 | 16:58 WIB
News

Rumah hakim penangani kasus korupsi Rp231,8 miliar hangus, polisi selidiki penyebab

7 November 2025 | 09:15 WIB
Buah Pikir

Majelis Adat Aceh dan Masa Depan Otonomi Kultural: Meneguhkan Fondasi Perdamaian Melalui Kearifan Lokal

7 November 2025 | 07:54 WIB
News

Kapolda Aceh sampaikan kuliah umum “Polda Meutuah dan Green Policing” di UTU

6 November 2025 | 21:36 WIB
News

Tiga pelaku spesialis pembobol Toko Grosir di Aceh, dibekuk di Gerbang Tol Kisaran

6 November 2025 | 19:28 WIB
News

Polda Aceh dan Komnas HAM perkuat sinergi penegakan hukum berkeadilan

6 November 2025 | 18:19 WIB
News

Polda Aceh imbau warga waspadai cuaca ekstrem dampak siklon Tropis Kalmaegi

6 November 2025 | 15:21 WIB
News

Warisan Raja Sitempang: Simbol kebijaksanaan dan identitas budaya Batak

6 November 2025 | 13:52 WIB
News

Tidak ada solidaritas bagi hakim Khamozaro Waruwu

6 November 2025 | 08:56 WIB
News

Peringati HUT ke-54, ASN Polda Aceh gelar anjangsana dan layanan kesehatan untuk pensiunan

6 November 2025 | 08:03 WIB
News

Muhammadiyah Aceh Timur perkuat kerjasama dengan Bupati

5 November 2025 | 19:50 WIB
Buah Pikir

#savehakimkhamozaro

5 November 2025 | 19:37 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita