Segaris.co
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

GURU TIDAK TETAP, pengabdian dengan gaji minim tanpa tunjangan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Mei 2025 | 09:40 WIB
in Kolom
ADVERTISEMENT

catatan | ingot simangunsong

GURU Tidak Tetap (GTT) adalah guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya diangkat oleh pihak sekolah atau pemerintah daerah untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Mereka berperan penting dalam sistem pendidikan Indonesia, terutama di daerah yang kekurangan guru tetap.

Namun, GTT menghadapi berbagai masalah, terutama dalam hal penggajian, yang menjadi isu utama dalam dunia pendidikan.

Kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wasbang, Dasa Sinaga: “Peranan guru, sangat besar”

Masalah penggajian Guru Tidak Tetap:

Gaji tidak layak dan tidak pasti

Banyak GTT menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, ada yang hanya dibayar Rp200.000 – Rp500.000 per bulan, tergantung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau kebijakan sekolah masing-masing.

Sumber dana yang tidak tetap

Sebagian besar gaji GTT dibayar dari dana BOS atau iuran komite, yang tidak menjamin keberlangsungan penghasilan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian pendapatan setiap bulan.

Belum diangkat sebagai ASN atau PPPK

Banyak GTT yang sudah mengabdi bertahun-tahun belum juga diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun mereka sudah memenuhi syarat dan pengalaman kerja.

Tidak ada tunjangan dan jaminan sosial

GTT biasanya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan profesi, atau jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketimpangan pengakuan profesi

Meskipun peran dan beban kerja GTT sering setara dengan guru PNS, status mereka yang “tidak tetap” membuat mereka kurang dihargai, baik secara finansial maupun profesional.

Solusi yang didorong oleh berbagai pihak:

Pemerataan dan keadilan

Pengangkatan PPPK
Pemerintah didorong untuk mempercepat dan memprioritaskan pengangkatan GTT yang sudah lama mengabdi menjadi ASN atau PPPK.

Regulasi gaji minimum GTT

Perlunya regulasi nasional untuk menjamin standar gaji minimum bagi GTT, yang disesuaikan dengan UMR setempat.

Keterlibatan pemerintah daerah

Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif dalam mengalokasikan anggaran daerah untuk menggaji GTT secara lebih layak.

Penguatan peran organisasi profesi guru

Organisasi seperti PGRI perlu lebih vokal dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan GTT.

*****

ADA beberapa dasar hukum yang bisa dijadikan payung hukum untuk pemerintah provinsi dalam menanggulangi penggajian Guru Tidak Tetap (GTT), meskipun pengaturannya masih belum seragam secara nasional dan banyak bergantung pada kebijakan daerah.

Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran menyebutkan bahwa urusan pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi.

Maka, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pembiayaan GTT pada jenjang SMA/SMK/SLB, termasuk penggajiannya.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS Reguler

Menyebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor GTT yang memiliki NUPTK dan mengajar minimal 24 jam per minggu.

Namun, keterbatasan dana BOS membuat penggajian dari sumber ini tidak bisa mencukupi secara layak, sehingga daerah didorong untuk menambah dari APBD.

Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023

Dalam lampirannya, pemerintah daerah, termasuk provinsi, diperbolehkan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membayar honorarium GTT sesuai kewenangannya.

Ini memberi dasar bagi provinsi untuk menganggarkan dana guna menggaji GTT pada SMA/SMK/SLB.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Memuat ketentuan tentang pengangkatan GTT menjadi PPPK, yang gajinya dibebankan pada anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam praktiknya, banyak provinsi ikut mengusulkan dan menganggarkan kebutuhan PPPK, termasuk GTT yang telah lulus seleksi.

Intinya:

Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk menanggulangi penggajian GTT, khususnya di jenjang pendidikan menengah.

Dukungan regulasi ini memperbolehkan dan mendorong penggunaan APBD Provinsi untuk menggaji GTT secara lebih layak, sambil menunggu proses rekrutmen ASN/PPPK secara nasional.

Yang berwenang mengusulkan penggajian Guru Tidak Tetap (GTT) ke Pemerintah Provinsi adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat GTT tersebut bertugas, terutama jika sekolahnya berada di bawah kewenangan kabupaten/kota (misalnya SD dan SMP).

Namun, jika GTT bertugas di SMA/SMK, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka:

Kepala Sekolah SMA/SMK mengusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, yang kemudian mengajukan kebutuhan anggaran ke Badan Keuangan Daerah dan Gubernur.

Penetapan dan pembayaran gaji GTT biasanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan anggaran.

Kesimpulan:

Untuk SD/SMP: Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Untuk SMA/SMK: Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Penulis, ingot simangunsong, pimpinan redaksi Segaris.co

 

 

Tags: Guru Tidak TetapsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

Mengenal Sindrom Stevens-Johnson: Penyakit langka yang bisa mengancam jiwa

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 04:15 WIB
0

catatan | andreas bresman ms SINDROM Stevens-Johnson (SJS) adalah kondisi medis langka namun sangat serius yang menyerang kulit dan selaput...

Read more
Kolom

Berbudaya politik, politik berbudaya: dua arah menuju demokrasi sehat

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2025 | 09:46 WIB
0

Oleh | ingot simangunsong DI tengah dinamika politik yang makin kompleks, dua istilah ini layak kita renungkan: berbudaya politik dan...

Read more
Kolom

Menata Suara di 2029 melalui JALUR MARSIADAPARI: gagasan Dasa M. Sinaga, SE

by Ingot Simangunsong
24 Mei 2025 | 22:31 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TAHUN politik 2029, akan menjadi momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menegaskan kembali arah demokrasi...

Read more
Kolom

TBC si penyakit “tiga huruf” bangkit lagi

by Ingot Simangunsong
16 Mei 2025 | 06:18 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TBC ... di Indonesia populer dengan sebutan penyakit "tiga huruf". Sudah berpuluhan tahun, penyakit ini tidak...

Read more
Kolom

JURNALIS SAMPAH… memaknai sebagai kiasan

by Ingot Simangunsong
30 April 2025 | 09:10 WIB
0

catatan | ingot simangunsong JURNALIS dan sampah. Dua kata ini jika berdiri sendiri - sendiri, tidak memiliki hubunggan apa -...

Read more
Kolom

Asas praduga tidak bersalah dan trial by social media

by Ingot Simangunsong
29 April 2025 | 20:34 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong DALAM sistem hukum pidana Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang menjamin setiap orang...

Read more

Berita Terbaru

News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
News

Skors 5 menit Pardomuan Simanjuntak di PN Simalungun: Perdamaian Siti Nurbaya Simalango dan Nurtince Siboro penuh haru

28 Juli 2025 | 22:49 WIB
News

Alumni SMA Katolik Asisi sampaikan Surat Terbuka, pihak sekolah klaim belum terima

28 Juli 2025 | 13:33 WIB
News

Kadis Perhubungan Pematangsiantar ungkap upaya pemerasan oleh oknum penyidik Tipikor

28 Juli 2025 | 09:20 WIB
News

Festival Tao Toba Joujou 2025 catat transaksi UMKM lebih dari Rp2,6 miliar

28 Juli 2025 | 08:57 WIB
News

Wali Kota hadiri penutupan Rapat Paripurna VIII DPRD Pematangsiantar, KUA-PPAS P-APBD 2025 disepakati

26 Juli 2025 | 10:33 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba