Segaris.co
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Prematur! Nama-nama penjabat gubernur

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 September 2023 | 17:02 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

MASYARAKAT Indonesia dipastikan terkecoh pasca beredarnya berita tentang sepuluh nama penjabat gubernur yang telah ditetapkan.

Berita tersebut belum dapat dijadikan sebagai informasi terkonfirmasi dan valid, sebab tidak disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga sejumlah ucapan selamat yang disampaikan seharusnya ditarik kembali. Berita tersebut sengaja disebar untuk membentuk opini publik.

Salah satu bukti keraguan atas berita tersebut adalah adanya nama calon yang sudah pensiun (purnawirawan) dan nama staf khusus (tidak memenuhi syarat), masuk dalam daftar nama sepuluh penjabat gubernur.

Gerebek gudang penyelewengan SOLAR BERSUBSIDI, Poldasu sita 21 ton dan amankan WH

Untuk memberikan penjelasan kepada publik, perlu dijelaskan tahapan dan proses penetapan penjabat (Pj) gubernur sebagai berikut:

Pertama, bahwa akhir masa jabatan (AMJ) sepuluh gubernur, pada Selasa (05/09/2023).

Kedua, bahwa Pilkada serentak dijadwalkan pada Rabu (27/11/2024).

Ketiga, bahwa untuk memimpin provinsi yang masa jabatan gubernurnya telah berakhir, akan diangkat penjabat gubernur dari aparatur sipil negara (ASN) aktif, sejak Selasa (05/09/2023) hingga gubernur hasil Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024) dilantik.

Wali Kota: “RDTR Pematang Siantar mendukung kemudahan berinvestasi”

Keempat, bahwa pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur dari DPRD kepada Mendagri paling lambat pada Rabu (09/08/2023).

Kelima, bahwa usulan calon penjabat gubernur akan disaring melalui dua jalur yaitu, tiga nama calon melalui usulan DPRD dan tiga nama calon usulan kementerian/ lembaga Pemerintah Pusat, sehingga akan diperoleh enam nama yang akan diajukan sebagai calon penjabat gubernur.

Keenam, bahwa Kemendagri akan mengadakan pengecekan persyaratan (profiling) atas persyaratan calon penjabat gubernur.

Persyaratan utama adalah, wajib (harus) ASN aktif dengan jabatan Eselon I (tidak termasuk staf khusus). Bagi aparat TNI dan Polri aktif wajib (harus) alih status dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN.

Erizal Ginting: “Mengatasi stunting harus dengan kebersamaan”

Ketujuh, bahwa aparat TNI dan Polri aktif yang tidak alih status kepegawaian menjadi ASN, tidak dapat diangkat menjadi penjabat gubernur sebab bertentangan dengan UU ASN, UU TNI, dan UU Polri.

Kedelapan, bahwa setelah tahapan profiling, Mendagri akan memilih tiga nama calon, lalu dikirim ke Tim Penilai Akhir (TPA) yg dipimpin Wakil Presiden dengan anggota Menseskab, Menpan RB, Kepala BIN, Kepala PPATK dan Mendagri.

Kesembilan, bahwa sebelum Keppres keputusan penetapan penjabat gubernur ditandatangani Presiden, maka hasil TPA dapat berubah sesuai kebutuhan, terutama atas saran dan masukan BIN dan pandangan subjektif Presiden.

Berdasarkan tahapan dan proses tersebut, maka berita yang beredar belum final dan mengikat. Oleh karena itu perlu diberi catatan sebagai berikut:

Pertama, bahwa kebenaran atas sepuluh nama penjabat gubernur baru dapat dipastikan jika Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan penetapan penjabat gubernur telah disampaikan dan nama-nama tersebut dilantik Mendagri.

Kedua, bahwa Mendagri tidak mengetahui nama-nama penjabat gubernur yang ditetapkan Presiden hingga Mendagri menerima salinan Keppres pengangkatan dan penetapan penjabat gubernur.

H Novri Ompusunggu berangkatkan UMROH GRATIS warga Simalungun

Ketiga, bahwa nama-nama tersebut sengaja disampaikan ke publik oleh oknum-oknum yang diduga sebagai makelar politik. Informasi tanpa menyebut dan mencantumkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan dan Penetapan Penjabat Gubernur tidak dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang valid.

Keempat, bahwa penjabat gubernur dari kalangan aparat TNI dan Polri harus masih aktif dan telah alih status kepegawaian dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN, bukan pensiunan atau purnawirawan.

Kelima, bahwa publik harus mewaspadai informasi yang tidak valid yang sengaja dilempar untuk membangun opini publik, sehingga para makelar politik leluasa melakukan manuver politiknya.

Keenam, bahwa penjabat gubernur tidak harus sama dengan usulan DPRD.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan,
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Tags: GubernurPenjabatsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

“Membaca pesan suci di balik nama Josepha Alexandra”

by Ingot Simangunsong
17 Mei 2026 | 06:27 WIB
0

Catatan| Mauliate Simorangkir DI dalam labirin birokrasi yang kerap terjebak dalam pola konvensional status quo, otoritas sering kali bermutasi menjadi...

Read more
Buah Pikir

Lelang jabatan di Taput, Dinas Pekerjaan Umum dulu “diburu” kini tidak diminati

by Ingot Simangunsong
14 April 2026 | 08:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DULU jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) adalah jabatan yang sangat seksi dan "diburu"...

Read more
Buah Pikir

Sistem meritokrasi untuk calon Kadis Pendidikan Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
2 Maret 2026 | 12:13 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang KENAPA jabatan Kepala Dinas Pendidikan sangat penting di Tapanuli Utara? Karena ada filosofi orang Batak "Anakhon...

Read more
Buah Pikir

SMAN 3 PlusTarutung berprestasi dengan biaya sangat murah

by Ingot Simangunsong
26 Februari 2026 | 07:40 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang MANTAN Bupati Tapanuli Utara 2 periode Torang Lumbantobing (Toluto), seorang lulusan STMN Pansurnapitu ( SMKN2 Siatas...

Read more
Buah Pikir

Gaya dan Pola Solo vs Gaya dan Pola Batak

by Ingot Simangunsong
12 Februari 2026 | 06:53 WIB
0

Oleh | Dr Mauliate Simorangkir, M.Si SETELAH istilah 'omon-omon' populer, kini muncul istilah baru yaitu 'garong' yang dipopulerkan oleh Bapak...

Read more
Sutrisno Pangaribuan
Buah Pikir

Risiko dipimpin Gubernur yang tidak kompeten

by Ingot Simangunsong
11 Februari 2026 | 20:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGUNDURAN diri ASN dari jabatan tinggi pratama (eselon 2) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak...

Read more

Berita Terbaru

News

Masinton Pasaribu: Keselamatan warga adalah prioritas utama penanganan banjir Tapanuli Tengah

20 Juli 2026 | 02:05 WIB
News

Banjir bandang terjang Tapanuli Tengah, ratusan warga mengungsi

20 Juli 2026 | 01:39 WIB
News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita