RAPAT PARIPURNA DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pencabutan empat Perda, digelar di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/01/2023).
Disertai adanya aksi demo masyarakat Desa Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang, terkait penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut atas tanah mereka, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Misno Adisyah Putra, hanya dihadiri segelintir anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.
Dalam nota jawabannya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Arief Trinugroho, berharap pencabutan empat Peraturan Daerah (Perda) itu, dapat memberikan kepastian hukum dalam mendukung investasi di Sumut.
Ada pun empat Perda yang akan dicabut tersebut adalah Perda Sumut Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.
“Masukan-masukan yang ada diharapkan untuk memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, yang merupakan perwujudan kerjasama kita dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum guna mendukung investasi menuju Sumut yang bermartabat,” kata Gubernur.
Dengan adanya kepastian hukum dalam mendukung investasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut. Ranperda ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kepastian hukum, melalui penderegulasian kebijakan ini
Pencabutan empat perda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemprov Sumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi dan ketenagalistrikan, serta partisipasi kerjasama pihak ketiga.
Dipaparkannya, pencabutan Perda tersebut disebabkan oleh munculnya beberapa ketentuan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.
Atas nota jawaban Gubernur Sumut tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut, Misno Adisyah Putra, menyampaikan bahwa rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi pada paripurna berikutnya yang akan segera dijadwalkan. (Sipa Munthe/***)
TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO — PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara terus mendorong percepatan pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan...
JAKARTA, SEGARIS.CO — NAMA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut menjadi sorotan setelah Komisi...
JAKARTA, SEGARIS.CO – KABAR mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang disebut-sebut ikut terjaring...
MEDAN, SEGARIS.CO — PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya menghadirkan manfaat bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak. Namun, ketika puluhan...