GUBERNUR SUMATERA UTARA (Sumut), Edy Rahmayadi, tidak pernah memerintahkan ajudannya atau siapa pun untuk meminta uang kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mau pun pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk direksi Bank Sumut.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut, Ilyas Sitorus, kepada media melalui rilisnya, Rabu (25/01/2023).
Ilyas Sitorus menyebutkan, penegasan ini terkait adanya berita di salah satu media dalam sepekan terakhir.
Baca juga :
WALI KOTA Medan janji akan remajakan BETOR
Ilyas Sitorus menjelaskan, Gubernur memiliki biaya operasional sendiri yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan tertentu.
Dana tersebut adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dana ini dialokasikan setiap tahun di dalam APBD Provinsi Sumatera Utara.
“Isu uang setoran tidak benar, karena Sumut saat ini tengah berbenah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Ilyas Sitorus.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, imbuhnya, tengah gencar melakukan upaya pencegahan korupsi dan langsung mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Baca juga :
DPRD Sumut segera minta penjelasan Pemprov Sumut soal PEMBELIAN LAHAN Medan Club
Diungkap Ilyas, terkait adanya isu oknum ajudan Gubernur Sumut yang diduga meminta uang setoran kepada Direksi Bank Sumut dan OPD, telah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Provinsi kepada oknum itu dan yang bersangkutan sudah dimutasikan.
Ilyas juga membeberkan kan bahwa yang bersangkutan sebenarnya bukan lagi ajudan Gubernur sejak tahun 2021.
“Sejak tahun 2021 yang bersangkutan tidak lagi menjadi ajudan, dan sejak saat itu oknum itu telah menjadi salah satu pejabat Eselon IV di salah satu biro,” beber Ilyas.
Terkait penonaktifan Rahmat Fadilah Pohan sebagai Dirut Bank Sumut, disebutkan Ilyas bahwa hal itu murni karena evaluasi dari Pemprov Sumut selaku pemegang saham mayoritas.
Baca juga :
727 anggota PPS Desa/Kelurahan Kabupaten Toba dilantik, 5 TIDAK HADIR
“Penonaktifan mantan Dirut Bank Sumut, itu murni evaluasi Pemprov Sumut. Sedangkan pemberhentian permanen telah diputuskan dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu,” jelas Ilyas.
Ilyas kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penonaktifan Dirut Bank Sumut dengan rumor uang setoran seperti yang diberitakan oleh salah satu media. Untuk itu Kadis Kominfo mengingatkan kepada media yang memberitakan isu ini agar berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi.
“Kepada media yang memberitakan agar berhati-hati. Bila belum ada fakta, masih dugaan yang sumbernya tidak jelas, tapi sudah diberitakan, itu bisa sangat merugikan, bahkan bisa membunuh karakter seseorang. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta, apalagi yang dapat merugikan pihak lain bisa berimplikasi masalah hukum,” kata Ilyas mengingatkan. (Sipa Munthe/***)









