Segaris.co
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Majelis hakim kabulkan gugatan, Suwarno Cs sujud syukur di depan PN Stabat

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
22 Desember 2022 | 20:07 WIB
in News

SUWARNO Cs didampingi Penasehat Hukum (PH) Letkol (Purn) CHK H.Soetarno.SH sama-sama melaksanakan sujud syukur di depan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera.

Hal itu mereka lakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan gugatan atas sengketa lahan Eks HGU PTPN II, pada sidang perkara perdata sengketa tanah yang digelar Rabu (21/12/2022).

Perkara sengketa tanah tersebut, terkait tanah garapan Ek HGU PTPN.II Kebun Kwala Bingei seluas 23,5 hektar, di Desa Kwala Bingei atas nama Suwarno dan kawan-kawan penduduk Desa Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Tanah garapan tersebut yang dikuasai Suwarno.Cs sebagai penggugat atas dasar surat alas hak SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951.

Sebelumnya Rianto alias Tokek dan kawan-kawan sebagai tergugat mengklaim kalau lahan garapan Suwarno Cs adalah garapan mereka, berdasarkan SK Gubsu No.188.44/566/KPTS/2021 tgl 21 September 2021 yang dipakai dasar Konsiderennya adalah SK,Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017.tgl 21 Desember 2017.

Sidang perkara perdata sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpin ketua majelis hakim Andriyansyah.SH dibantu dua hakim anggota Cakra Tona Parhusip.SH.MH, dan Yusrizal.SH.MH, dihadiri pengacara penggugat H.Soetarno, sedangkan dari pihak tergugat dihadiri pengacaranya Safril.SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melawan hukum dan harus dihukum membayar kerugian tanggung renteng kepada para penggugat 34 orang.

Usai sidang pengacara penggugat, H.Soetarno mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim tadi pada amar putusannya sangat tepat, berdasarkan alas hak para tergugat adalah SK Gubsu No:188.44/566/KPTS/2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tgl 21 September 2021.

Sementara saya sebagai pengacara penggugat, para penggugat memiliki alas hak yang kuat yaitu SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951, dengan demikian payung hukumnya sangat kuat sesuai dengan putusan hakim tadi, katanya.

Dengan berdasarkan SK Gubsu No. 188.44/566/KPTS/2021 tgl. 21 Sept 2021 yang digunakan menggugat, sementara Konsiderannya adalah SK. Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017. tgl. 21 Des 2017 padahal SK Gubsu tersebut telah dibatalkan oleh Putusan TUN Medan No.157/G/2019/PTUN Medan dan sudah dikuatkan Putusan PT TUN Medan dan PK TUN, kok masih dipakai sebagai Dasar/Konsideran SK Gubsu No. 188.44/KPTS/2021 tgl 21 Sept 2021 itu kan ngawur, kata Soetarno.

Lahan sengketa kliennya memiliki Dasar Surat Alas Hak yang kuat yakni SK Gubsu No. 592.1-29/L/III/ 1982 tgl. 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU Darurat No. 8 Thn. 1954,. SK Mendagri No. 12/Agr/5/14 tgl. 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No. 36/Agr/1951 tgl 27 Sept 1951 memiliki Dasar dan payung hukum yang sangat kuat.

“Alhamdulillah, semua bukti surat tersebut menjadi pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Dalam mengambil keputusan mengabulkan berdasarkan SK Gubsu No. 592.1-29/L/III/1982 tgl 27-03-1982 sudah banyak yang ditingkatkan menjadi SHM,” kata Soetarno. (***)

 

Tags: GugatanSujudSyukur
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

Komite MAN 2 Langkat bantah tuduhan pungli SPP, tegaskan dana bersumber dari sumbangan wali siswa

by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 17:11 WIB
0

LANGKAT, SEGARIS.CO – KOMITE Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat, yang sebelumnya bernama MAN 2 Tanjungpura, membantah adanya praktik pungutan...

Read more
News

Nusron Wahid tak terjaring OTT, 4 orang kepercayaannya jadi tersangka kasus HGB

by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 07:48 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO – KABAR mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang disebut-sebut ikut terjaring...

Read more
Oplus_131072
News

Belum tuntas kasus sebelumnya, 35 siswa SMKN 1 Merdeka kembali dilarikan ke rumah sakit usai santap MBG

by Ingot Simangunsong
15 September 2026 | 21:31 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan di Kabupaten Karo. Belum tuntas penanganan dan pengusutan dugaan...

Read more
News

MBG jangan berujung “Makan gratis, risiko ditanggung anak”: PDIP Sumut desak rujukan siswa MTsN 2 Kisaran jangan dipersulit

by Ingot Simangunsong
15 September 2026 | 21:00 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO — PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya menghadirkan manfaat bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak. Namun, ketika puluhan...

Read more
News

OTT KPK di Jabodetabek: Kader Golkar Fahd A Rafiq diamankan dalam kasus HGB Bogor

by Ingot Simangunsong
15 September 2026 | 16:26 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September...

Read more
News

DPRD Sumut disorot, pungutan Rp75.000 per Siswa di MAN 2 Tanjungpura belum mendapat tanggapan

by Ingot Simangunsong
14 September 2026 | 18:00 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO — ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut XIII yang meliputi Kota Binjai...

Read more

Berita Terbaru

News

Komite MAN 2 Langkat bantah tuduhan pungli SPP, tegaskan dana bersumber dari sumbangan wali siswa

16 September 2026 | 17:11 WIB
Kolom

Ketika pernyataan Antikorupsi diuji oleh fakta di ATR/BPN

16 September 2026 | 16:03 WIB
News

Nusron Wahid tak terjaring OTT, 4 orang kepercayaannya jadi tersangka kasus HGB

16 September 2026 | 07:48 WIB
News

Belum tuntas kasus sebelumnya, 35 siswa SMKN 1 Merdeka kembali dilarikan ke rumah sakit usai santap MBG

15 September 2026 | 21:31 WIB
News

MBG jangan berujung “Makan gratis, risiko ditanggung anak”: PDIP Sumut desak rujukan siswa MTsN 2 Kisaran jangan dipersulit

15 September 2026 | 21:00 WIB
SEREMONI

TP PKK Pematangsiantar perkuat sinergi dan persiapkan penilaian Lomba PHBS

15 September 2026 | 19:14 WIB
News

OTT KPK di Jabodetabek: Kader Golkar Fahd A Rafiq diamankan dalam kasus HGB Bogor

15 September 2026 | 16:26 WIB
SEREMONI

Wali Kota Pematangsiantar dinilai beri perhatian besar kepada umat Katolik

15 September 2026 | 15:03 WIB
SEREMONI

Pemko Pematangsiantar susun Perwa PSU Perumahan, dorong kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat

15 September 2026 | 06:44 WIB
Kolom

SK DPP terbit, Andar Amin resmi pimpin Golkar Sumut: dari Musda hingga konsolidasi baru

14 September 2026 | 20:53 WIB
PENDIDIKAN

Orangtua kecewa, SD Integritas Bangsa belum beri klarifikasi soal siswa patah tulang

14 September 2026 | 19:15 WIB
News

DPRD Sumut disorot, pungutan Rp75.000 per Siswa di MAN 2 Tanjungpura belum mendapat tanggapan

14 September 2026 | 18:00 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus