Segaris.co
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Sumut Watch: Pemahaman Wali Kota Pematang Siantar tentang kewenangan pelaksana tugas Wali Kota, salah dan keliru

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
6 September 2022 | 12:44 WIB
in News

RAPAT Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD dengan Wali Kota Pematang Siantar, yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga, dan wakil ketua Mangatas Silalahi, Ronald Tampubolon, tentang Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Nomor: 800/645/VII/WK-THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, berlangsung Senin 05/09/2022 di Gedung DPRD Kota Pematang Siantar.

Terhadap RDP tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH, Ketua Perkumpulan Sumut Watch, menyampaikan pendapatnya, bahwa RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar dengan segala plus–minusnya patut diapresiasi sebagai wujud nyata betapa Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar cukup respek dengan aspirasi masyarakat yang secara spesifik mempertanyakan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis.

Secara prosedur menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, RDP Gabungan telah berlangsung secara baik dan konseptual, bahkan antusias serta perhatian dari rekan- rekan anggota DPRD sangat menggembirakan sebagaimana terlihat dari kehadiran dan sejumlah pertanyaan kritis kepada Wali Kota seputar Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Terutama dari unsur DPRD Komisi II yang menganalisis secara mendasar tentang kinerja dan prestasi, Zulkifli Lubis, sebagai Dirut Periode 2018 – 2022.

Baca juga :

RDP Wali Kota – DPRD Pematang Siantar, dari Panglima Talam hingga rasa kebersamaan membangun

Dua substansi RDP

Namun meski demikian, urai aktivis ini, secara substansi RDP Gabungan masih menyisakan beberapa catatan kritis.

Menurutnya, substansi permintaan RDP sebenarnya hanya meliputi 2 hal. Pertama, apakah Pelaksana Tugas Walikota berwenang atau tidak berwenang, dapat atau tidak dapat, sah atau tidak sah menurut hukum, untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, n. Ir. Zulkifli Lubis?.

Kedua, apakah Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Zulkifli Lubis, boleh atau tidak boleh, sah atau tidak sah menurut hukum?

Daulat Sihombing mencatat, adanya sejumlah pertanyaan para anggota DPRD yang Terhormat yang mendebat tentang keabsahan Kewenangan Pelaksana Tugas Wali Kota, namun seakan takluk ketika dihadapkan dengan penjelasan Wali Kota melalui Kabag Hukum yang mengklaim telah mendapat arahan dari Biro Hukum Kepmendagri bahwa Plt. Walikota berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027.

Ada pun larangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Kabag Hukum, tidak berlaku pada BUMD.

Padahal penjelasan Kabag Hukum Pemko ini SALAH dan KELIRU. Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”,  secara tegas ditujukan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

Baca juga : 

Pengobatan gratis BKB Sumut, Syahrul Nasution: “Masyarakat kurang mampu sangat terbantu”

Tidak sah secara hukum

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat Sihombing yang juga Advokat ini, para anggota Dewan yang terhormat semestinya teguh dengan pendirian dan prinsip hukum, bahwa jika Plt. Wali Kota Pematang Siantar tidak memiliki referensi dan argumentasi hukum untuk mengesampingkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pelaksana Tugas Wali Kota haruslah dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya Keputusan Plt. Wali Kota Pematang Siantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, tidak sah secara hukum.

Demikian halnya dengan perdebatan kedua tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis.

Pada tataran ini, ujar Daulat Sihombing, semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa  pengangkatan Direksi/ Anggota Direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif/ sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat Sihombing, semestinya para anggota DPRD yang terhormat, teguh dengan pendirian serta prinsip hukum, bahwa jika Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027, hanya dilakukan secara berseorangan yang ditujukan kepada Ir. Zulkifli Lubis, MT, maka Keputusan Plt. Wali Kota Pematang Siantar tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, tidak sah secara hukum.

Oleh karena secara kewenangan, Plt. Wali Kota tidak berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027, Ir. Zulkili Lubis MT, dan karena pengangkatan kembali Zulkifli Lubis, sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027 bersifat perseorangan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- udangan, maka Daulat Sihombing menegaskan, Keputusan Plt. Wali Kota Pematang Siantar tentang pengangkatan kembali Ir. Zulkfili Lubis sebagai Dirut Perumda Tirutali Periode 2022–2027,  harus direkomendasikan untuk dibatalkan.

Faktanya, menurut Daulat Sihombing, kesimpulan RDP Gabungan Komisi hanya mencatatkan, “Keputusan Plt. Wali Kota Pematang Siantar tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, akan dikaji kembali secara hukum dan lain- lain”, sehingga masih membutuhkan tindak lanjut secara proses politik mau pun proses hukum. (***)

 

Tags: DaulatDaulat SihombingPematang SiantarSihombingSumutSumut WatchWali KotaWatch
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Bantah pungutan SPP, MAN 2 Tanjungpura justru disorot soal iuran Rp75 ribu per siswa

by Ingot Simangunsong
18 September 2026 | 14:45 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO – BANTAHAN Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terkait dugaan pungutan Sumbangan Pembinaan...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar apresiasi pengabdian AKBP Sah Udur, sambut Kapolres baru

by Ingot Simangunsong
18 September 2026 | 13:43 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi kepada AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak atas dedikasi dan...

Read more
News

Ke mana Nusron Wahid? Keberadaan Menteri ATR/BPN masih jadi sorotan

by Ingot Simangunsong
18 September 2026 | 13:34 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — KEBERADAAN Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih menjadi perhatian publik setelah...

Read more
News

Pemkab Tapanuli Utara dorong pariwisata dan ekonomi kreatif di era digital

by Ingot Simangunsong
17 September 2026 | 15:32 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO — PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara terus mendorong percepatan pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan...

Read more
News

Nusron Wahid belum tersangka, KPK masih dalami keterkaitan dalam kasus OTT HGB Bogor

by Ingot Simangunsong
17 September 2026 | 13:24 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — NAMA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut menjadi sorotan setelah Komisi...

Read more
Oplus_131072
News

Komite MAN 2 Langkat bantah tuduhan pungli SPP, tegaskan dana bersumber dari sumbangan wali siswa

by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 17:11 WIB
0

LANGKAT, SEGARIS.CO – KOMITE Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat, yang sebelumnya bernama MAN 2 Tanjungpura, membantah adanya praktik pungutan...

Read more

Berita Terbaru

News

Bantah pungutan SPP, MAN 2 Tanjungpura justru disorot soal iuran Rp75 ribu per siswa

18 September 2026 | 14:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar apresiasi pengabdian AKBP Sah Udur, sambut Kapolres baru

18 September 2026 | 13:43 WIB
News

Ke mana Nusron Wahid? Keberadaan Menteri ATR/BPN masih jadi sorotan

18 September 2026 | 13:34 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara dorong pariwisata dan ekonomi kreatif di era digital

17 September 2026 | 15:32 WIB
News

Nusron Wahid belum tersangka, KPK masih dalami keterkaitan dalam kasus OTT HGB Bogor

17 September 2026 | 13:24 WIB
News

Komite MAN 2 Langkat bantah tuduhan pungli SPP, tegaskan dana bersumber dari sumbangan wali siswa

16 September 2026 | 17:11 WIB
Kolom

Ketika pernyataan Antikorupsi diuji oleh fakta di ATR/BPN

16 September 2026 | 16:03 WIB
News

Nusron Wahid tak terjaring OTT, 4 orang kepercayaannya jadi tersangka kasus HGB

16 September 2026 | 07:48 WIB
News

Belum tuntas kasus sebelumnya, 35 siswa SMKN 1 Merdeka kembali dilarikan ke rumah sakit usai santap MBG

15 September 2026 | 21:31 WIB
News

MBG jangan berujung “Makan gratis, risiko ditanggung anak”: PDIP Sumut desak rujukan siswa MTsN 2 Kisaran jangan dipersulit

15 September 2026 | 21:00 WIB
SEREMONI

TP PKK Pematangsiantar perkuat sinergi dan persiapkan penilaian Lomba PHBS

15 September 2026 | 19:14 WIB
News

OTT KPK di Jabodetabek: Kader Golkar Fahd A Rafiq diamankan dalam kasus HGB Bogor

15 September 2026 | 16:26 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus