JAKARTA, SEGARIS.CO – PERSIDANGAN perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian.
Jumat (2/10/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Salah satu informasi yang mencuat dalam persidangan adalah soal arsip pendidikan Gibran di dua negara tersebut.
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran, pihaknya tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.
Ketika hakim memastikan apakah tidak ada dokumen terkait saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, Nur menjawab, “Betul.”
Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati.
Berdasarkan penelusuran arsip, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, pihak KBRI Canberra menyatakan tidak memiliki pengajuan permohonan dari Gibran terkait pendidikan di Australia.
Namun, fakta bahwa KBRI tidak memiliki arsip tidak otomatis berarti dokumen pendidikan Gibran tidak ada atau tidak sah.
Arsip yang berada di KBRI merupakan satu bagian dari rangkaian dokumen yang sedang diperiksa dalam perkara tersebut.
Karena itu, keterangan para atase perlu dibaca dalam konteks keseluruhan alat bukti dan keterangan yang disampaikan di persidangan.
Dalam sidang yang sama, Kemendikdasmen juga memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dan proses penyetaraannya.
Pemerintah menjelaskan bahwa riwayat pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan program akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).
Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Sehari sebelumnya, MK juga menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran secara langsung dalam persidangan.
MK memilih menghadirkan pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan pokok perkara, termasuk Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana MK menilai seluruh keterangan dan bukti yang telah muncul selama persidangan.
Keterangan bahwa dua KBRI tidak memiliki arsip pendidikan Gibran menjadi salah satu fakta yang tercatat dalam persidangan, tetapi belum merupakan putusan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran. [Red/berbagai sumber/***]






