
LANGKAT, SEGARIS.CO – KOMITE Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat, yang sebelumnya bernama MAN 2 Tanjungpura, membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) berupa uang SPP kepada siswa sebagaimana diberitakan sejumlah media online.
Bantahan tersebut disampaikan Mas’ud, yang akrab disapa Dimas, Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat, saat ditemui wartawan di MAN 2 Langkat, Rabu (16/9/2026).
Dimas menilai pemberitaan yang menyebut pimpinan MAN 2 Langkat melakukan pungutan SPP terhadap siswa dan siswi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Komite sebut dana berasal dari sumbangan
Dimas menjelaskan, MAN 2 Langkat tidak melakukan pungutan maupun iuran SPP yang dikelola oleh kepala madrasah.
Menurutnya, dana yang selama ini dikumpulkan berasal dari mekanisme sumbangan yang dibahas dan disepakati melalui rapat komite bersama wali siswa yang menjadi anggota komite madrasah.
“MAN 2 Langkat tidak melakukan pungutan maupun iuran SPP yang dikelola kepala madrasah. Yang sebenarnya terjadi adalah Komite MAN 2 Langkat bersama wali murid yang merupakan anggota komite telah melaksanakan rapat pada 25 April 2026 di MAN 2 Langkat,” ujar Dimas.
Ia mengatakan, rapat tersebut membahas mekanisme penggalangan dana yang bersumber dari sumbangan tidak mengikat.
Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dibiayai dari sumber anggaran pendidikan yang tersedia, termasuk dana BOS.
Dimas menyebut mekanisme tersebut mengacu pada regulasi mengenai komite sekolah dan komite madrasah, termasuk Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Dana komite digunakan untuk sejumlah kegiatan
Menurut Dimas, dalam rapat komite tersebut disepakati penggunaan dana sumbangan komite untuk sejumlah kebutuhan madrasah.
Di antaranya:
- Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer.
- Pagelaran seni dan budaya pada acara perpisahan siswa kelas XII.
- Ajang Kreativitas Siswa (Akresa), berupa kegiatan pekan seni dan olahraga setelah ujian semester yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.
- Kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
- Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
- Pesta demokrasi siswa melalui pemilihan Ketua OSIM.
- Biaya bulanan pembelian majalah pendidikan.
- Biaya bulanan untuk pembuangan sampah.
“Kami dari komite madrasah tentunya mendukung program pembelajaran yang menjadi prioritas di MAN 2 Langkat. Kami juga berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama menjalankan tata kelola madrasah secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegasnya.
Komite: Kritik media tetap bagian dari kontrol sosial
Dimas juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati fungsi media sebagai bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, kritik dan pengawasan media merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Namun, ia mengingatkan agar pemberitaan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
“Kami sangat menjunjung esensi demokrasi yang sehat. Kritik media dan kontrol sosial adalah pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Namun, batas utamanya adalah menjaga kehormatan serta nama baik orang lain agar tidak berujung pada persoalan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial di Indonesia mendapat perlindungan hukum. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan hak dan nama baik pihak lain.
“Di Indonesia, kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap dibatasi oleh hak-hak orang lain serta asas praduga tak bersalah,” katanya. [Sihotang/***]





