MEDAN, SEGARIS.CO — ENAM BELAS hari setelah keputusan penyegelan bangunan yang dipersoalkan karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, tindakan penyegelan terhadap bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, belum juga terlaksana.
Pantauan PBG Watch pada Rabu (9/9/2026) menunjukkan aktivitas pekerjaan konstruksi masih berlangsung.
Sejumlah pekerja atau tukang disebut masih melakukan pekerjaan di bangunan yang menurut PBG Watch belum mengantongi PBG.
Bangunan tersebut disebut milik PS, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra.
PBG Watch soroti belum disegelnya bangunan milik anggota DPRD Sumut di Medan
Surat DPRD Medan belum ditindaklanjuti
Sebelumnya, DPRD Kota Medan melalui surat Nomor 400.14.6/17234 tertanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Medan meminta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan serta menertibkan atau membongkar bangunan di lokasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.
Namun, hingga Rabu (9/9/2026), PBG Watch menilai belum terlihat tindakan konkret dari Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang dipersoalkan tersebut.
PBG Watch soroti penegakan aturan
Keputusan terkait bangunan itu sebelumnya dibahas dalam RDP Komisi IV DPRD Kota Medan pada Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan, bersama Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis dari Fraksi NasDem, Lailatul Badri dari PKB, serta Edwin Sugesti Nasution dari PAN.
PBG Watch Sumut mempertanyakan belum dilaksanakannya tindakan di lapangan, terutama setelah adanya surat DPRD Medan kepada Pemerintah Kota Medan.
“Kami dari PBG Watch sangat menyayangkan belum adanya tindakan tegas terhadap bangunan yang kami persoalkan karena diduga belum memiliki PBG,” kata Ketua PBG Watch Sumut, Renaldo Diaz Simbolon, melalui rilis yang diterima redaksi Segaris.co, Rabu (9/9/2026).
Renaldo menduga status pemilik bangunan sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penanganan bangunan tersebut berjalan berbeda.
“Kami menduga ada perlakuan khusus karena pemilik bangunan merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kami juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menghalangi pelaksanaan tindakan oleh Satpol PP Kota Medan,” ujarnya.
Dugaan tersebut merupakan pernyataan PBG Watch dan belum disertai bukti yang menunjukkan adanya intervensi atau perlakuan khusus dari pihak tertentu.
Menunggu tindakan DPRD dan Pemko Medan
PBG Watch menyatakan masih menunggu langkah konkret Ketua Komisi IV maupun Ketua DPRD Kota Medan terkait tindak lanjut keputusan RDP yang telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
“Kami akan terus memantau kepatuhan Pemko Medan maupun pemilik bangunan terhadap keputusan dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak membedakan siapa pemilik bangunannya,” kata Renaldo.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Satpol PP Kota Medan maupun pemilik bangunan terkait alasan belum dilakukannya penyegelan dan status PBG bangunan tersebut.
Segaris.co membuka ruang bagi Satpol PP Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, DPRD Kota Medan, maupun pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan tersebut. [Red/Rel/***]






