Segaris.co
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Silfester Matutina

Silfester Matutina

Kejagung minta Silfester Matutina dihadirkan ke pengadilan, bantah klaim kasus kedaluwarsa

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2025 | 13:42 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA — SEGARIS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, segera dibawa ke pengadilan menyusul informasi bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta. Permintaan ini disampaikan setelah pengacaranya, Lechumanan, menyebut kliennya tengah berada di ibu kota dan menilai kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah kedaluwarsa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sebagai sesama penegak hukum, pengacara semestinya membantu proses penegakan hukum dengan menghadirkan kliennya.

“Sebagai penegak hukum yang baik, kita seharusnya saling mendukung dalam menegakkan hukum. Kalau benar yang bersangkutan ada di Jakarta, kami harap bisa dibantu untuk dihadirkan ke Kejaksaan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10).

Pernyataan itu menanggapi klaim Lechumanan yang menilai kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah tidak bisa dieksekusi karena dianggap kedaluwarsa. Namun, Anang menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan karena eksekusi belum pernah dilakukan.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih berupaya mencari keberadaan Silfester untuk melaksanakan proses eksekusi.

“Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir kami terima, proses pencarian dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang.

Sebelumnya, Lechumanan berpendapat bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang mengeksekusi kliennya. Ia mengutip hasil gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar argumen bahwa kasus tersebut sudah tidak relevan untuk dieksekusi.

“Gugatan ARUKI sudah ditolak. Artinya, eksekusi tidak perlu dilanjutkan karena perkara ini telah kedaluwarsa,” ujar Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10). [RED/***]

 

 

 

Tags: Anang SupriatnaKejagungPengadilansegarisSegaris.coSilfester Matutina
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemkab Taput peringati Hari Disabilitas Internasional, dorong kesetaraan dan kemandirian

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 21:10 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 bersama 55 penyandang disabilitas...

Read more
News

ICMI Aceh kirim bantuan tahap awal untuk korban banjir di Aceh Tamiang

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 19:14 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- IKATAN Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh memberangkatkan tim relawan untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga...

Read more
News

Presiden tinjau penanganan bencana di Aceh

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 18:23 WIB
0

ACEH BESAR – SEGARIS.CO -- PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Aceh, Minggu (7/12/2025), untuk melihat langsung upaya penanganan...

Read more
News

PW Aisyiyah Aceh salurkan bantuan untuk dua TK terdampak banjir di Aceh Utara

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 10:20 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- PIMPINAN Wilayah (PW) Aisyiyah Aceh menyalurkan bantuan tunai kepada dua lembaga pendidikan anak usia dini...

Read more
News

Wali Kota apresiasi antusias peserta Kejuaraan Taekwondo Pelajar Pematangsiantar 2025

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 08:37 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kota Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme para pelajar dalam mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar...

Read more
News

Muhammadiyah Aceh kembali kirim Relawan MDMC untuk tangani banjir di Gayo Lues

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 07:02 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- PIMPINAN Wilayah (PW) Muhammadiyah Aceh kembali memberangkatkan tim relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) guna...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Taput peringati Hari Disabilitas Internasional, dorong kesetaraan dan kemandirian

7 Desember 2025 | 21:10 WIB
News

ICMI Aceh kirim bantuan tahap awal untuk korban banjir di Aceh Tamiang

7 Desember 2025 | 19:14 WIB
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

7 Desember 2025 | 19:03 WIB
News

Presiden tinjau penanganan bencana di Aceh

7 Desember 2025 | 18:23 WIB
News

PW Aisyiyah Aceh salurkan bantuan untuk dua TK terdampak banjir di Aceh Utara

7 Desember 2025 | 10:20 WIB
News

Wali Kota apresiasi antusias peserta Kejuaraan Taekwondo Pelajar Pematangsiantar 2025

7 Desember 2025 | 08:37 WIB
News

Muhammadiyah Aceh kembali kirim Relawan MDMC untuk tangani banjir di Gayo Lues

7 Desember 2025 | 07:02 WIB
News

ICMI Aceh desak pemerintah tetapkan banjir Aceh–Sumut–Sumbar sebagai BENCANA DARURAT NASIONAL

6 Desember 2025 | 21:23 WIB
News

Pemkab Samosir salurkan bantuan untuk korban banjir dan longsor di Tapteng dan Sibolga

6 Desember 2025 | 17:52 WIB
News

Golkar Taput salurkan bantuan bagi korban banjir bandang di Lobupining

6 Desember 2025 | 16:19 WIB
News

PWM Aceh desak pemerintah pusat nyatakan darurat nasional banjir Aceh

6 Desember 2025 | 15:27 WIB
News

Muhammadiyah kirim relawan dukung penanganan bencana di Aceh

6 Desember 2025 | 15:16 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita