SAMOSIR – SEGARIS.CO — Prianto H. Parhusip (30) melaporkan Parasian Parhusip ke Polres Samosir atas dugaan tindak pidana fitnah yang menyeret ayahnya, CP (71), dalam kasus dugaan pemerkosaan yang mencuat sejak 2024.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rudi menyatakan keberatan atas status tersangka yang disematkan kepada ayahnya.
Ia menilai penahanan yang dilakukan sejak 19 Juni 2025 di Lapas Pangururan janggal dan tidak didukung bukti kuat.
“Sebagai anak bungsu dari tujuh bersaudara, saya melihat ada banyak kejanggalan. Kasus ini sudah diisukan sejak tahun lalu, tetapi baru sekarang dilakukan penahanan tanpa dasar bukti yang jelas,” ujarnya.
Rudi juga menyoroti aspek pembuktian yang menurutnya lemah.
Ia mempertanyakan ketiadaan bukti ilmiah, seperti uji DNA atau keterangan saksi langsung, yang seharusnya menjadi dasar dalam kasus pemerkosaan.
“Bagaimana mungkin ayah saya yang berusia 71 tahun, kondisi mata rabun, dipaksa membaca pasal sangkaan lalu menandatangani berkas BAP tanpa didampingi kuasa hukum?” tambahnya.
Ia menilai laporan Parasian Parhusip penuh rekayasa dan bermotif kriminalisasi. Karena itu, pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik Parasian atas dugaan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP.
“Sebagai warga negara, saya berhak melawan balik. Kami meyakini laporan Parasian adalah fitnah yang merusak harkat dan martabat keluarga kami,” tegas Rudi.
Laporan Rudi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Polres Samosir.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi keluarganya. [Hatoguan Sitanggang/***]